25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Bajenis Gagalkan Jambret HP

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
DIAPIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala bersama Kapolsek Rambutan AKP Supendi dan Kanit Reskrim Iptu Baringin Jaya mengapit kedua pelaku.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berhasil menggagalkan pencurian handphone milik Ilham Ramadhan (18). Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang memotong rambut di kios Pak Jul warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Mapolsek Rambutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Duo maling itu adalah RTRS (19) penduduk Jalan Bawang Putih Lingkingan VI Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis dan MIF (17) penduduk Jalan Baja Lingkungan IV Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Keduanya mencoba mencuri handphone merk Xiaomi type Redmi S3 warna emas milik korban.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala bersama dengan Kapolsek Rambutan AKP Supendi membenarkan penangkapan yang dilakukan warga, Jumat (17/11).

“Saat itu, korban warga Dusun IV Krompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai sedang memotong rambutnya di TKP, Rabu (15/11) sekira pukul 16.30 WIB,” ujar AKP MT Sagala.

Sebelum pangkas rambut, korban menitipkan handphone miliknya kepada temannya Icha Fitria (17) yang sedang duduk didepan kios pangkas. Saat itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berkeliling sekitar kota dan melihat ada seorang wanita sedang memegang handphone.

Tidak berapa lama, pelaku RTRS turun dari kendaraannya dan langsung merampas ponsel yang dipegang Icha. RTRS kemudian langsung berlari ke arah MIF yang sudah menunggu di atas sepeda motor dan bersiap untuk kabur.

“Melihat kejadian itu, korban langsung mencoba untuk mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku yang coba untuk melarikan diri. Kemudian korban bersama dengan kedua pelaku langsung terjatuh,” terang AKP MT Sagala.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak Polsek Rambutan.

“Kedua diamankan ke Mapolsek Rambutan untuk menghindari amukan warga,”ucapnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas handphone milik korban. Pelaku RTRS juga mengakui jika perbuatan yang dilakukannya ini merupakan aksinya yang ketiga kali.

“Sebelumnya aku pernah menjambret di Simpang Medan Kota Tebingtinggi dan melakukan pencurian bawang di Pasar Bandar Sakti,” ujar RTRS sembari mengaku terpaksa menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rambutan. Sedangkan pasal yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku sama yakni pasal 365 ayat (1) (2) ke 2e dari KUHPidana.(ian/ala)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
DIAPIT: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala bersama Kapolsek Rambutan AKP Supendi dan Kanit Reskrim Iptu Baringin Jaya mengapit kedua pelaku.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berhasil menggagalkan pencurian handphone milik Ilham Ramadhan (18). Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang memotong rambut di kios Pak Jul warga Jalan KF Tandean Kelurahan Bulian Kota Tebingtinggi.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Mapolsek Rambutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Duo maling itu adalah RTRS (19) penduduk Jalan Bawang Putih Lingkingan VI Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis dan MIF (17) penduduk Jalan Baja Lingkungan IV Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Keduanya mencoba mencuri handphone merk Xiaomi type Redmi S3 warna emas milik korban.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala bersama dengan Kapolsek Rambutan AKP Supendi membenarkan penangkapan yang dilakukan warga, Jumat (17/11).

“Saat itu, korban warga Dusun IV Krompol Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai sedang memotong rambutnya di TKP, Rabu (15/11) sekira pukul 16.30 WIB,” ujar AKP MT Sagala.

Sebelum pangkas rambut, korban menitipkan handphone miliknya kepada temannya Icha Fitria (17) yang sedang duduk didepan kios pangkas. Saat itu, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berkeliling sekitar kota dan melihat ada seorang wanita sedang memegang handphone.

Tidak berapa lama, pelaku RTRS turun dari kendaraannya dan langsung merampas ponsel yang dipegang Icha. RTRS kemudian langsung berlari ke arah MIF yang sudah menunggu di atas sepeda motor dan bersiap untuk kabur.

“Melihat kejadian itu, korban langsung mencoba untuk mengejar pelaku dan menendang sepeda motor pelaku yang coba untuk melarikan diri. Kemudian korban bersama dengan kedua pelaku langsung terjatuh,” terang AKP MT Sagala.

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak Polsek Rambutan.

“Kedua diamankan ke Mapolsek Rambutan untuk menghindari amukan warga,”ucapnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas handphone milik korban. Pelaku RTRS juga mengakui jika perbuatan yang dilakukannya ini merupakan aksinya yang ketiga kali.

“Sebelumnya aku pernah menjambret di Simpang Medan Kota Tebingtinggi dan melakukan pencurian bawang di Pasar Bandar Sakti,” ujar RTRS sembari mengaku terpaksa menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rambutan. Sedangkan pasal yang akan diterapkan terhadap kedua pelaku sama yakni pasal 365 ayat (1) (2) ke 2e dari KUHPidana.(ian/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/