26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KPK Geledah Kantor PT PAS di Tapteng

Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN KPK saat dikediaman Juli, Rabu (17/12).
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
KPK saat dikediaman Juli, Rabu (17/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan sejumlah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di PT Putra Ali Sentosa (PAS) Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (16/12).

Penggeledahan menurutnya, dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng non aktif, Raja Bonaran Situmeang.

“Iya benar, hari ini (Rabu,red) tim dari KPK telah melakukan penggeledahan (di kantor PT PAS Sarudik), terkait kasusnya RBS,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/12) petang. Informasi yang dihimpun, PT PAS merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan, milik Adely Lis, alias Juli. Namun belum diketahui apa kaitan Bonaran dengan perusahaan atau pengusaha ini.

Berdasarkan patauan wartawan di lokasi penggeledehan, kemunculan tim penyidik KPK di PT Putra Ali Sentosa diketahui sejak pukul 09.30 WIB, dengan mengendarai 2 mobil kijang innova BK 1971 P dan BK 1615 GW, yang merupakan tempat usaha sekaligus kediaman Adey Lys alias Juli yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu dalam kasus mark-up pembelian lahan Rusunawa Sibolga.

Didampingi petugas dari Polres Tapteng, dengan mengenakan rompi dan penutup wajah, tim yang terdiri dari 10 orang tersebut melakukan penggeledahan di dua tempat di kawasan tangkahan ikan, yakni rumah Juli dan juga kantor perusahaannya, berjarak sekitar 30 meter. KPK sempat memasang tanda police line pada rumah Juli, dan dicabut kembali usai dilakukan penggeledahan.

Sekira pukul 14.51 WIB, tim meninggalkan kawasan PT PAS. Ketika para awak media mencoba mengkonfirmasi, tak satupun diantara tim tersebut yang bersedia memberikan keterangan terkait tujuan penggeledahan. “No coment, nanti saja ya,” jawab pria yang mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker tersebut.

Sementara Didi, salah seorang perwakilan pihak perusahaan yang terlihat mendampingi tim KPK dalam melakukan penggeledahan membenarkan hal tersebut. Katanya, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus yang membelit Bonaran. Namun, ketika ditanya lebih rinci, pria yang disebut-sebut sebagai anak Juli ini tidak bersedia memberikan keterangan.

“Tiba tadi sekira pukul 9.30 WIB. Ada beberapa orang tim KPK, ini terkait Raja Bonaran Situmeang. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Didi.

Disinggung soal hasil penggeledahan, barang yang berhasil dibawa oleh tim KPK dari kantor dan rumahnya, Didi enggan berkomentar. “Kalau soal itu saya no coment,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi untuk perkara Bonaran. Antara lain Syaiful Alamsyah Pasaribu dan Aswar Pasaribu. Mereka diperiksa setelah diduga memberi pinjaman kepada Bonaran hingga hampir Rp 1 miliar.

Uang dari ke dua pengusaha tersebut, diserahkan lewat Hetbin Pasaribu kepada Bonaran. Kemudian sebagaimana pengakuan Hetbin sebelumnya, atas perintah Bonaran, dirinya bersama ajudan Bonaran, Daniel Situmeang, menyerahkan uang ke mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Lewat Bakhtiar, uang kemudian diduga disalurkan ke Akil melalui mantan Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution yang disebut-sebut tangan kanan Akil terkait kepengurusan perkara Pilkada di Sumut yang masuk ke MK.

Meski begitu Priharsa belum menjelaskan apakah penggeladahan terkait hal tersebut. Demikian juga terkait terhadapnya ditanyakan apakah penggeledahan juga dilakukan terkait dugaan korupsi lahan Rusunawa Sibolga, Priharsa dengan tegas menyatakan tidak. “Ini terkait kasus RBS, jadi bukan terkait hal lain (kasus Rusunawa Sibolga,red),” katanya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus Bonaran, bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya juga telah dilakukan di kantor di mana sebelumnya Bonaran menjalankan aktivitasnya sebagai pengacara sebelum menjabat bupati. Tepatnya di Gedung Pusat Alkitab Lantai 9 Unit 901 Jalan Salemba Raya No 12, Senen, Jakarta Pusat, September lalu.

KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.

Dugaan terungkap saat sidang Tipikor Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Akil Mochtar mengantongi sedikitnya Rp 55 miliar uang suap terkait pengurusan sedikitnya sebelas kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah uang tersebut, Rp 1,8 miliar di antaranya berasal dari pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bonaran Situmeang, yang perkaranya masuk ke MK tahun 2011 lalu. Uang diberikan dengan maksud agar Akil menolak mengabulkan permohonan pemohon yang menduga kemenangan pasangan calon Bupati Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung, tidak sah karena diwarnai sejumlah pelanggaran.

“Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU,” ujar JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2) lalu.

Menurut Luki, Akil meminta uang kepada Bonaran melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah. Sedianya uang yang diminta berjumlah Rp 3 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan Bonaran lewat rekannya dengan beberapa cara.

Di antaranya Akil meminta dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, yang diketahui merupakan perusahaan milik istrinya, Ratu Rita. Akil meminta pada kolom slip setoran ditulis uang tersebut untuk keperluan angkutan batu bara. Namun tidak diketahui mengapa kemudian uang dikirim lewat perusahaan tersebut akhirnya hanya tinggal Rp 1,8 miliar.

“Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa,” katanya. Namun Bakhtiar tidak menyetorkannya secara langsung. Ia meminta dua orang lain masing-masing Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu yang melakukan penyetoran.(gir/ts/smg)

Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN KPK saat dikediaman Juli, Rabu (17/12).
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
KPK saat dikediaman Juli, Rabu (17/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan sejumlah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di PT Putra Ali Sentosa (PAS) Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (16/12).

Penggeledahan menurutnya, dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng non aktif, Raja Bonaran Situmeang.

“Iya benar, hari ini (Rabu,red) tim dari KPK telah melakukan penggeledahan (di kantor PT PAS Sarudik), terkait kasusnya RBS,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/12) petang. Informasi yang dihimpun, PT PAS merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan, milik Adely Lis, alias Juli. Namun belum diketahui apa kaitan Bonaran dengan perusahaan atau pengusaha ini.

Berdasarkan patauan wartawan di lokasi penggeledehan, kemunculan tim penyidik KPK di PT Putra Ali Sentosa diketahui sejak pukul 09.30 WIB, dengan mengendarai 2 mobil kijang innova BK 1971 P dan BK 1615 GW, yang merupakan tempat usaha sekaligus kediaman Adey Lys alias Juli yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu dalam kasus mark-up pembelian lahan Rusunawa Sibolga.

Didampingi petugas dari Polres Tapteng, dengan mengenakan rompi dan penutup wajah, tim yang terdiri dari 10 orang tersebut melakukan penggeledahan di dua tempat di kawasan tangkahan ikan, yakni rumah Juli dan juga kantor perusahaannya, berjarak sekitar 30 meter. KPK sempat memasang tanda police line pada rumah Juli, dan dicabut kembali usai dilakukan penggeledahan.

Sekira pukul 14.51 WIB, tim meninggalkan kawasan PT PAS. Ketika para awak media mencoba mengkonfirmasi, tak satupun diantara tim tersebut yang bersedia memberikan keterangan terkait tujuan penggeledahan. “No coment, nanti saja ya,” jawab pria yang mengenakan rompi bertuliskan KPK dan masker tersebut.

Sementara Didi, salah seorang perwakilan pihak perusahaan yang terlihat mendampingi tim KPK dalam melakukan penggeledahan membenarkan hal tersebut. Katanya, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus yang membelit Bonaran. Namun, ketika ditanya lebih rinci, pria yang disebut-sebut sebagai anak Juli ini tidak bersedia memberikan keterangan.

“Tiba tadi sekira pukul 9.30 WIB. Ada beberapa orang tim KPK, ini terkait Raja Bonaran Situmeang. Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Didi.

Disinggung soal hasil penggeledahan, barang yang berhasil dibawa oleh tim KPK dari kantor dan rumahnya, Didi enggan berkomentar. “Kalau soal itu saya no coment,” pungkasnya.

Beberapa waktu lalu KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi untuk perkara Bonaran. Antara lain Syaiful Alamsyah Pasaribu dan Aswar Pasaribu. Mereka diperiksa setelah diduga memberi pinjaman kepada Bonaran hingga hampir Rp 1 miliar.

Uang dari ke dua pengusaha tersebut, diserahkan lewat Hetbin Pasaribu kepada Bonaran. Kemudian sebagaimana pengakuan Hetbin sebelumnya, atas perintah Bonaran, dirinya bersama ajudan Bonaran, Daniel Situmeang, menyerahkan uang ke mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Lewat Bakhtiar, uang kemudian diduga disalurkan ke Akil melalui mantan Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution yang disebut-sebut tangan kanan Akil terkait kepengurusan perkara Pilkada di Sumut yang masuk ke MK.

Meski begitu Priharsa belum menjelaskan apakah penggeladahan terkait hal tersebut. Demikian juga terkait terhadapnya ditanyakan apakah penggeledahan juga dilakukan terkait dugaan korupsi lahan Rusunawa Sibolga, Priharsa dengan tegas menyatakan tidak. “Ini terkait kasus RBS, jadi bukan terkait hal lain (kasus Rusunawa Sibolga,red),” katanya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus Bonaran, bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya juga telah dilakukan di kantor di mana sebelumnya Bonaran menjalankan aktivitasnya sebagai pengacara sebelum menjabat bupati. Tepatnya di Gedung Pusat Alkitab Lantai 9 Unit 901 Jalan Salemba Raya No 12, Senen, Jakarta Pusat, September lalu.

KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut.

Dugaan terungkap saat sidang Tipikor Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Akil Mochtar mengantongi sedikitnya Rp 55 miliar uang suap terkait pengurusan sedikitnya sebelas kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah uang tersebut, Rp 1,8 miliar di antaranya berasal dari pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bonaran Situmeang, yang perkaranya masuk ke MK tahun 2011 lalu. Uang diberikan dengan maksud agar Akil menolak mengabulkan permohonan pemohon yang menduga kemenangan pasangan calon Bupati Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung, tidak sah karena diwarnai sejumlah pelanggaran.

“Uang itu diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU,” ujar JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2) lalu.

Menurut Luki, Akil meminta uang kepada Bonaran melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani yang merupakan mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah. Sedianya uang yang diminta berjumlah Rp 3 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan Bonaran lewat rekannya dengan beberapa cara.

Di antaranya Akil meminta dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, yang diketahui merupakan perusahaan milik istrinya, Ratu Rita. Akil meminta pada kolom slip setoran ditulis uang tersebut untuk keperluan angkutan batu bara. Namun tidak diketahui mengapa kemudian uang dikirim lewat perusahaan tersebut akhirnya hanya tinggal Rp 1,8 miliar.

“Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa,” katanya. Namun Bakhtiar tidak menyetorkannya secara langsung. Ia meminta dua orang lain masing-masing Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu yang melakukan penyetoran.(gir/ts/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/