26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Ancam Demo Korupsi Penyimpangan Anggaran, Dua Aktivis Diciduk Peras Pejabat Kemenag Asahan

DIAMANKAN: Umam dan Kepay saat diamankan di Polres Asahan karena memeras pejabat Kemenag Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum aktivis diringkus polisi karena melakukan pemerasan terhadap salah seorang pejabat di kantor Kemenag Asahan.

Kedua aktivis tersebut adalah Muhammad Khairul Umam Damanik alias Umam (21) dan Efin Hamdan alias Kepay (42).

“Tindakan yang dilakukan kedua aktivis ini sudah menyalahi aturan dan harus dihukum,”kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (18/1).

Dijelaskan Faisal, kedua pelaku beraksi diawali ancaman akan melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan kantor Kemenag Asahan.

Ancaman aksi demo itu disampaikan pelaku kepada Suasti Sagala, yang menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah di Kemenag Asahan.

Kepada Suasti, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta agar aksi unjukrasa dibatalkan.

Mendapat ancaman itu, Suasti pun melapor kepada atasannya, Syarial yang menjabat Kabag.

Selanjutnya, diantara pelaku dan kedua oknum pejabat terjadi kesepakatan sebesar Rp8 juta. Dan penyerahan disepakati dilakukan Rumah Makan Pondok Kelapa, di Jalan Imam Bonjol, Rabu (9/1)

“Artinya jika kedua pelaku tidak diberikan sejumlah uang, maka mereka akan melakukan demonstrasi,”bilang AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Merasa diperas, korban dari Kemenag Asahan menghubungi petugas Polres Asahan. Akhirnya, Umam dan Kepay pun diringkus dengan barang bukti uang Rp8 juta.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh, turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksud, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Faisal.

Sementara itu, saat ditemui di Polres Asahan, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan aktivis lainnya, dan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama. (omi/han)

DIAMANKAN: Umam dan Kepay saat diamankan di Polres Asahan karena memeras pejabat Kemenag Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum aktivis diringkus polisi karena melakukan pemerasan terhadap salah seorang pejabat di kantor Kemenag Asahan.

Kedua aktivis tersebut adalah Muhammad Khairul Umam Damanik alias Umam (21) dan Efin Hamdan alias Kepay (42).

“Tindakan yang dilakukan kedua aktivis ini sudah menyalahi aturan dan harus dihukum,”kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (18/1).

Dijelaskan Faisal, kedua pelaku beraksi diawali ancaman akan melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan kantor Kemenag Asahan.

Ancaman aksi demo itu disampaikan pelaku kepada Suasti Sagala, yang menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah di Kemenag Asahan.

Kepada Suasti, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta agar aksi unjukrasa dibatalkan.

Mendapat ancaman itu, Suasti pun melapor kepada atasannya, Syarial yang menjabat Kabag.

Selanjutnya, diantara pelaku dan kedua oknum pejabat terjadi kesepakatan sebesar Rp8 juta. Dan penyerahan disepakati dilakukan Rumah Makan Pondok Kelapa, di Jalan Imam Bonjol, Rabu (9/1)

“Artinya jika kedua pelaku tidak diberikan sejumlah uang, maka mereka akan melakukan demonstrasi,”bilang AKBP Faisal Napitupulu didampingi Kasatreskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Merasa diperas, korban dari Kemenag Asahan menghubungi petugas Polres Asahan. Akhirnya, Umam dan Kepay pun diringkus dengan barang bukti uang Rp8 juta.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 368 Jo pasal 55 atau pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan atau menyuruh, turut serta melakukan kejahatan atau mengancam sebagai mana dimaksud, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Faisal.

Sementara itu, saat ditemui di Polres Asahan, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan aktivis lainnya, dan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/