25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Digelar 2016 Tak Perlu Perppu

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR berharap KPU dan Bawaslu terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PPTUN) segera mengeluarkan putusan kasus gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga untuk pilkada Kota Pematangsiantar.

Hal ini penting, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, agar pilkada di dua daerah itu tetap bisa digelar Desember 2015.

“Usahakan dulu harus Desember. Makanya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, harus terus mendorong proses hukum cepat selesai,” ujar Rambe kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (17/12).

Namun diakui, kalau toh nanti keluar putusan PTTUN tapi pihak yang kalah masih mengajukan upaya kasasi, proses hukum belum selesai. Artinya, sulit pilkada Siantar dan Simalungun digelar Desember.

“Memang, kalau nanti masih ada kasasi lagi, ya susah,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

Lantas, apa bisa pilkada kedua daerah itu dilaksanakan pada 2016, karena sesuai UU pilkada, di tahun tersebut tidak ada pilkada? Rambe dengan enteng mengatakan, tidak ada masalah jika pilkada harus digelar di 2016.

“Yang penting ada kesepakatan KPU dengan Bawaslu,” cetus politikus asal Sumut itu.

Jadi, tidak perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika digelar 2016? Rambe menjawab tidak perlu. Alasan dia, pilkada di kedua daerah itu hanya tertunda tahapan pemungutan suaranya saja.

Jika akhirnya digelar pemungutan suara, lanjutnya, itu sifatnya hanya susulan. Nah, Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus mengajukan usulan ke pemerintah dan DPR bahwa akan digelar pilkada susulan.

“Tinggal Bawaslu dan KPU mengusulkan adanya pilkada susulan. Jadi gak, gak perlu itu (Perppu, Red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang tidak terpengaruh dengan pendapat sejumlah pengamat yang meyakni pilkada Simalungun dan Kota Pematangsiantar akan sulit digelar Desember ini.

“Bawaslu dan Kemendagri tetap optimis 2015,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Muhammad merasa yakin lantaran dirinya sudah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meminta agar memprioritaskan penanganan perkara di lima daerah yang pilkadanya ditunda. Selain Siantar dan Simalungun, yakni Kalimantan Tengah,Fakfak (Papua Barat), serta Kota Manado. (sam/val)

Foto: Metro Siantar/JPNN Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.
Foto: Metro Siantar/JPNN
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, yang dicoret oleh KPU Simalungun.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPR berharap KPU dan Bawaslu terus mendorong Mahkamah Agung (MA) agar meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PPTUN) segera mengeluarkan putusan kasus gugatan pasangan cabup-cawabup Simalungun JR Saragih-Amran Sinaga dan pasangan Survenof Sirait-Parlin Sinaga untuk pilkada Kota Pematangsiantar.

Hal ini penting, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, agar pilkada di dua daerah itu tetap bisa digelar Desember 2015.

“Usahakan dulu harus Desember. Makanya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, harus terus mendorong proses hukum cepat selesai,” ujar Rambe kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (17/12).

Namun diakui, kalau toh nanti keluar putusan PTTUN tapi pihak yang kalah masih mengajukan upaya kasasi, proses hukum belum selesai. Artinya, sulit pilkada Siantar dan Simalungun digelar Desember.

“Memang, kalau nanti masih ada kasasi lagi, ya susah,” kata politikus senior Partai Golkar itu.

Lantas, apa bisa pilkada kedua daerah itu dilaksanakan pada 2016, karena sesuai UU pilkada, di tahun tersebut tidak ada pilkada? Rambe dengan enteng mengatakan, tidak ada masalah jika pilkada harus digelar di 2016.

“Yang penting ada kesepakatan KPU dengan Bawaslu,” cetus politikus asal Sumut itu.

Jadi, tidak perlu dibuatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika digelar 2016? Rambe menjawab tidak perlu. Alasan dia, pilkada di kedua daerah itu hanya tertunda tahapan pemungutan suaranya saja.

Jika akhirnya digelar pemungutan suara, lanjutnya, itu sifatnya hanya susulan. Nah, Bawaslu dan KPU, lanjutnya, harus mengajukan usulan ke pemerintah dan DPR bahwa akan digelar pilkada susulan.

“Tinggal Bawaslu dan KPU mengusulkan adanya pilkada susulan. Jadi gak, gak perlu itu (Perppu, Red),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang tidak terpengaruh dengan pendapat sejumlah pengamat yang meyakni pilkada Simalungun dan Kota Pematangsiantar akan sulit digelar Desember ini.

“Bawaslu dan Kemendagri tetap optimis 2015,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.

Muhammad merasa yakin lantaran dirinya sudah bertemu langsung dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), meminta agar memprioritaskan penanganan perkara di lima daerah yang pilkadanya ditunda. Selain Siantar dan Simalungun, yakni Kalimantan Tengah,Fakfak (Papua Barat), serta Kota Manado. (sam/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/