25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mendagri Kaji SK Pelantikan JR tanpa Amran

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus yang membelit Simalungun, benar-benar menjadi perhatian utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, secara terbuka Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut hal itu dalam pidatonya saat melantik pasangan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di Gedung Kemendagri, Selasa (23/2) petang.

Dalam sambutannya, secara khusus Mendagri menyampaikan kepada Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, kalau saat ini Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga, telah menyerahkan diri ke kejaksaan. Penyerahan diri dilakukan setelah sebelumnya Amran ditetapkan sebagai terpidana, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap kasus hukum yang dihadapi Amran.

“Jadi pak ketua (Ketua Komisi II,red), untuk kasus Simalungun, itu wakil bupati terpilihnya setelah menang, ditahan,” ujar Tjahjo di hadapan Rambe yang ikut menghadiri pelantikan Bupati Konsel.

Dengan kondisi tersebut, Tjahjo kini tengah melakukan kajian untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati Simalungun hasil pilkada 2016. “Kalau memungkinkan, SK (pengangkatan,red)-nya satu saja. Yaitu SK Kepala Daerahnya saja,” ujar Tjahjo.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, putusan nantinya akan diambil setelah Kemendagri memeroleh sejumlah masukan. Termasuk kelengkapan syarat administrasi. Seperti surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, yang menyatakan pasangan terpilih. Kemudian surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon Bupati Simalungun menggugat hasil pilkada Simalungun ke MK.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyarankan kemendagri melakukan kajian terhadap bunyi putusan MA, terkait status hukuman Amran. Menurutnya, jika Amran sudah dieksekusi, maka JR Saragih berpeluang dilantik sendirian tanpa wakil. Tapi jika putusan MA belum dieksekusi, memang menyulitkan posisi mendagri dalam mengambil keputusan.

“Makanya, Mendagri sebaiknya mengkaji putusan MA itu seperti apa agar keputusan yang diambil punya alasan hukum yang kuat,” ujar Rambe. (pam/gir/th/smg/ala)

Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.
Pasangan calon Bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, pencalonannya dibatalkan KPU.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus yang membelit Simalungun, benar-benar menjadi perhatian utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, secara terbuka Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut hal itu dalam pidatonya saat melantik pasangan Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di Gedung Kemendagri, Selasa (23/2) petang.

Dalam sambutannya, secara khusus Mendagri menyampaikan kepada Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, kalau saat ini Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga, telah menyerahkan diri ke kejaksaan. Penyerahan diri dilakukan setelah sebelumnya Amran ditetapkan sebagai terpidana, setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap kasus hukum yang dihadapi Amran.

“Jadi pak ketua (Ketua Komisi II,red), untuk kasus Simalungun, itu wakil bupati terpilihnya setelah menang, ditahan,” ujar Tjahjo di hadapan Rambe yang ikut menghadiri pelantikan Bupati Konsel.

Dengan kondisi tersebut, Tjahjo kini tengah melakukan kajian untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati Simalungun hasil pilkada 2016. “Kalau memungkinkan, SK (pengangkatan,red)-nya satu saja. Yaitu SK Kepala Daerahnya saja,” ujar Tjahjo.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, putusan nantinya akan diambil setelah Kemendagri memeroleh sejumlah masukan. Termasuk kelengkapan syarat administrasi. Seperti surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, yang menyatakan pasangan terpilih. Kemudian surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon Bupati Simalungun menggugat hasil pilkada Simalungun ke MK.

Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menyarankan kemendagri melakukan kajian terhadap bunyi putusan MA, terkait status hukuman Amran. Menurutnya, jika Amran sudah dieksekusi, maka JR Saragih berpeluang dilantik sendirian tanpa wakil. Tapi jika putusan MA belum dieksekusi, memang menyulitkan posisi mendagri dalam mengambil keputusan.

“Makanya, Mendagri sebaiknya mengkaji putusan MA itu seperti apa agar keputusan yang diambil punya alasan hukum yang kuat,” ujar Rambe. (pam/gir/th/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/