Site icon SumutPos

Kejari Medan Cekal Kadisdik Sumut

Foto: Dok Sumut Pos M Masri, Kadis  Pendidikan Sumut.
Foto: Dok Sumut Pos
M Masri, Kadis Pendidikan Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah mengajukan surat pencekalan (cegah dan tangkal) keluar negeri terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri. Itu dilakukan pasca sang Kadis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Prov Sumut, senilai Rp11,57 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri, menyebutkan surat pencengkalan tersebut sudah diserahkan kepada Kejati Sumut untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan diajukan pencekalan kebagian Imigrasi Kemenkuham RI. “Kita sudah melakukan ajukan pencekalan terhadap tersangka baru ini (M.Masri,red),” ungkap Samsuri, Rabu (16/12).

Selain pencekalan, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap M. Masri awal Januari 2016 mendatang, sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan sudah mengagendakan penyidikan terhadap kasus ini.”Untuk tersangka sendiri (M Masri,red) akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Januari tahun depan,” ungkap Samsuri.

Kemudian, penyidik akan memeriksa para saksi dan saksi ahli dimulai pekan ini hingga pekan depan untuk lanjutan penyidikan kasus korupsi tersebut. “Kita terus meminta keterangan para saksi-saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Dalam kasus yang menjerat M Masri, sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri) selaku KPA. Sehingga yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum, untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Samsuri.

Samsuri menyebutkan, pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin, baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu pula, lanjut Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. “Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut,” cetusnya.

Begitu juga, penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap tersangka lainnya, yang terlibat dalam mega proyek dalam pengadaan barang di sekolah tersebut.

“Tidak tutup kemungkinkan ada tersangka baru lagi. Tapi, harus dibuktikan semuanya itu pada proses penyidikan ini,” cetus Samsuri.

Di samping itu, penyidik juga tengah melakukan pendataan terhadap kekayaan para tersangka pada kasus ini. Hal itu dilakukan penyidik Kejari Medan untuk mengembalikan kerugiaan negara yang dihasilkan dari kasus korupsi itu. “Saya suruh intel untuk aset racing, untuk pendataan kekayaan tersangka. Kini tengah dilakukan aset racing oleh penyidik Intel,” sebut Samsuri.

Setelah dilakukan pendataan kekayaan terhadap kedua tersangka, yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. “Semua kekayaan tersangka akan dicari (aliran dana hasil korupsi). Setiap ada hubungannya akan kita lakukan pemeriksaan semuanya,” jelas Samsuri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd (Kepala SMKN Binaan Provsu) dan Kasubbag Tata Usaha. Keduanya resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Kini, mereka telah dijebloskan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam keterangannya ke penyidik, Muhammad Rais menyebutkan bahwa mereka disuruh
Kadisdik Sumut, M. Masri, untuk menggelembungkan dana pengadaan alat-alat sekolah tersebut. “Kami hanya bawahan, ini semua dalangnya Kadisdik Sumut (M. Masri),” ujar Muhammad Rais, saat digiring menunuju mobil tahanan Kejari Medan, kala itu. (gus/smg/han)

Exit mobile version