LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pemkab Deliserdang memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan denda PBB bagi wajib pajak yang belum melakukan pelunasan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars, pada pembukaan Gebyar PBB Expo 2017 Kabupaten Deliserdang, yang digelar di kompleks pertokoan MMTC Jalan Willem Iskandar Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (15/12) lalu.
Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Deliserdang melakukan kebijakan berupa pemberlakuan keringanan pokok-pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB. Sehingga, wajib pajak yang sebelumnya tidak dapat melunasi, diimbau dapat memanfaatkan momen ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan utang PBB, silakan membayar, karena ada penghapusan denda,” imbau Zainuddin.
Sementara Kabid PBB Dispenda Kabupaten Deliserdang, Anriza menjelaskan, Gebyar PBB Expo 2017 digelar selama 2 hari. Di sana disediakan layanan kepada wajib pajak dengan membuat stand Badan Pendapatan Daerah dan Bank Sumut. Bagi warga yang melakukan pembayaran atau pelunasan PBB di stand itu, akan memperoleh souvenir menarik serta mendapat kupon undian lucky draw. “Selain pelayanan pelunasan, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang PBB. Kemudian launching pembayaran melalui e-Payment berstandar internasional dengan ISO 8583,” bebernya.
Menurutnya, kebijakan keringanan pokok piutang tersebut diberikan hingga 75 persen, untuk tahun pajak dari 1994 hingga 2008. Pengurangan 60 persen untuk pajak 2009-2010. Selanjutnya pengurangan 40 persen untuk pajak 2011-2012, dan khusus penghapusan denda diberikan dari 1994-2017.
Zainuddin mengatakan, melalui Gebyar PBB Expo 2017 ini, diharapkan akan ada penyelesaian tunggakan piutang PBB. Baik itu bagi baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga lainnya. “Pemerintah pusat menetapkan Deliserdang sebagai Kawasan Strategis Nasional Mebidangro (Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo). Yang 86 persen wilayahnya berada di Deliserdang,” pungkasnya Zainuddin. (btr/saz)