25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terapkan Restribusi Menara Telekomunikasi, Langkat Raup PAD Rp1 Miliar Lebih

Bambang/sumut pos
bersama: Kadis DKominfo H.Syahmadi S.Sos M.SP, Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto S.STP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi bersama Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, saat berada di ruang kerjanya.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Langkat melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) berhasil meraup Rp1 miliar lebih dari retribusi menara telekomunikasi.

Dimana sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat menargetkan Diskominfo untuk meraih retribusi tersebut sebesar Rp1 miliar pada tahun 2018.

Namun masih di pertengahan bulan Desember 2018, Diskominfo dibawah kepemimpinan H Syahmadi SSos MSP, telah melampui target yang ditentukan atau over target.

“Pada pertengahan desember ini, dinas kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan satu miliar lebih, kemungkinan pada per 31 desember mendatang akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, kami akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini,”ujar Syahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/12).

Syahmadi yang didampingi Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto SSTP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi serta Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, menjelaskan, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi di Sumatera Utara, baru Pemkab Langkat yang melakukannya.

“Saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat Ir Ngogesa Sitepu, serta kerja keras staf Diskominfo sehingga berhasil over target meski pelaksanaan baru tahun ini dimulainya pengawasan retribusi menara telekomunikasi,”terang Syahmadi.

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, bahwa sebelumnya retribusi menara telekomunikasi telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

“Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya keras untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi,” paparnya.

Dan melalui Perda tersebut, lanjut mantan Kadishub dan Kadsi DKP ini, Diskomifo Langkat menerapkan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (bam/han)

Bambang/sumut pos
bersama: Kadis DKominfo H.Syahmadi S.Sos M.SP, Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto S.STP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi bersama Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, saat berada di ruang kerjanya.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Kabupaten Langkat melalui Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) berhasil meraup Rp1 miliar lebih dari retribusi menara telekomunikasi.

Dimana sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Langkat menargetkan Diskominfo untuk meraih retribusi tersebut sebesar Rp1 miliar pada tahun 2018.

Namun masih di pertengahan bulan Desember 2018, Diskominfo dibawah kepemimpinan H Syahmadi SSos MSP, telah melampui target yang ditentukan atau over target.

“Pada pertengahan desember ini, dinas kami telah terealisasi 100 persen lebih, dengan berhasil mengumpulkan satu miliar lebih, kemungkinan pada per 31 desember mendatang akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, kami akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini,”ujar Syahmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/12).

Syahmadi yang didampingi Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto SSTP, Kabid Pengendali Telek dan Jasa Telekomunikasi serta Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono ST, menjelaskan, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi di Sumatera Utara, baru Pemkab Langkat yang melakukannya.

“Saya ucapkan terimakasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat Ir Ngogesa Sitepu, serta kerja keras staf Diskominfo sehingga berhasil over target meski pelaksanaan baru tahun ini dimulainya pengawasan retribusi menara telekomunikasi,”terang Syahmadi.

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, bahwa sebelumnya retribusi menara telekomunikasi telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

“Meskipun telah dibatalkan, Bupati Langkat terus berupaya keras untuk mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi,” paparnya.

Dan melalui Perda tersebut, lanjut mantan Kadishub dan Kadsi DKP ini, Diskomifo Langkat menerapkan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/