26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bentrok PP-IPK, Polres Binjai Bekuk 2 Orang

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dalam bentrok organisasi kemasyarakatan antara Pemuda Pancasila dengan Ikatan Pemuda Karya, mendapat titik terang. Bahkan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai sudah membekuk 2 orang dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menyatakan pihaknya sudah membekuk dua orang berinisial AD dan WB pada kejadian tersebut.

“Ya, sudah diamankan keduanya dan dilakukan penahanan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).

Junaidi menjelaskan, sekelompok orang sekitar 5 orang dari kubu PP tengah duduk santai didatangi sekelompok orang dari IPK termasuk kedua tersangka beserta pria berinisial IS yang belum ditangkap, di teras rumah SH, Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan langsung mendekati SH dan teman-teman.

“AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi ke arah SH dan teman-teman sebanyak 1 kali, tapi tidak kena. Kedua kubu terlibat adu mulut mengenai penurunan dan perusakan spanduk,” beber Junaidi.

Oleh kelompok PP membantah melakukan perusakan tersebut. Singkat cerita, korban berinisial ETH diduga panas atas ucapan dari kelompok IPK.

“Korban yang tidak pakai baju langsung berdiri sambil pegang sebilah parang di tangan kanan dan dibacok-bacoknya ke badan sendiri untuk bilang bahwa korban kebal. Hal tersebut memancing emosi AD dan terjadi cekcok hingga pembacokan yang dilakukan oleh AD,” urainya.

Junaidi menjelaskan, Polres Binjai menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Yaitu, 1 anak panah dan sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Sebelumnya, bentrok antar Ormas PP dengan IPK pecah di Jalan Samanhudi, Pasar II, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Minggu (3/7) malam. Penyebabnya, karena spanduk milik IPK yang bertuliskan selamat dan sukses atas terpilihnya Deni Iskandar Sembiring sebagai Ketua PAC IPK Kecamatan Binjai Selatan periode 2022-2027 diduga telah dirusak oleh kelompok PP.

Akibat bentrok, Endang Trisna Handoko (44) warga Jalan Teluk Betung, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan, mengalami luka serius berupa robek diduga dibacok yang berukuran 50×5 cm pada punggung dan lengan kanan berukuran 10×4 cm. Alhasil, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bangkatan dan mendapat 33 jahitan pada luka yang dideritanya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai dalam bentrok organisasi kemasyarakatan antara Pemuda Pancasila dengan Ikatan Pemuda Karya, mendapat titik terang. Bahkan, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai sudah membekuk 2 orang dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menyatakan pihaknya sudah membekuk dua orang berinisial AD dan WB pada kejadian tersebut.

“Ya, sudah diamankan keduanya dan dilakukan penahanan,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).

Junaidi menjelaskan, sekelompok orang sekitar 5 orang dari kubu PP tengah duduk santai didatangi sekelompok orang dari IPK termasuk kedua tersangka beserta pria berinisial IS yang belum ditangkap, di teras rumah SH, Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan langsung mendekati SH dan teman-teman.

“AD terlebih dahulu memanahkan anak panah besi ke arah SH dan teman-teman sebanyak 1 kali, tapi tidak kena. Kedua kubu terlibat adu mulut mengenai penurunan dan perusakan spanduk,” beber Junaidi.

Oleh kelompok PP membantah melakukan perusakan tersebut. Singkat cerita, korban berinisial ETH diduga panas atas ucapan dari kelompok IPK.

“Korban yang tidak pakai baju langsung berdiri sambil pegang sebilah parang di tangan kanan dan dibacok-bacoknya ke badan sendiri untuk bilang bahwa korban kebal. Hal tersebut memancing emosi AD dan terjadi cekcok hingga pembacokan yang dilakukan oleh AD,” urainya.

Junaidi menjelaskan, Polres Binjai menyita beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Yaitu, 1 anak panah dan sebilah parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Sebelumnya, bentrok antar Ormas PP dengan IPK pecah di Jalan Samanhudi, Pasar II, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Minggu (3/7) malam. Penyebabnya, karena spanduk milik IPK yang bertuliskan selamat dan sukses atas terpilihnya Deni Iskandar Sembiring sebagai Ketua PAC IPK Kecamatan Binjai Selatan periode 2022-2027 diduga telah dirusak oleh kelompok PP.

Akibat bentrok, Endang Trisna Handoko (44) warga Jalan Teluk Betung, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan, mengalami luka serius berupa robek diduga dibacok yang berukuran 50×5 cm pada punggung dan lengan kanan berukuran 10×4 cm. Alhasil, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bangkatan dan mendapat 33 jahitan pada luka yang dideritanya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/