28.9 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Rekapitulasi Suara Pilkada Simalungun: Sah, Radiapoh-Zonny Waldi Unggul

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Simalungun 2020, paslon nomor urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi unggul dengan meraih 194.163 suara. Rapat Pleno digelar di Aula kantor KPU Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Rabu-Kamis (17/12) pukul 03.00 WIB dini hari. Hasil keputusan perolehan suara dituangkan dalam keputusan KPU Simalungun No 175/PL.02.6-Kpt/1208/KPU-Kab/XII/2020.

SERAHKAN: KPU Simalungun menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara kepada saksi pasangan calon.istimewa/sumutpos.
SERAHKAN: KPU Simalungun menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara kepada saksi pasangan calon.istimewa/sumutpos.

Pasangan Radiapoh-Zonny unggul di Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Dolok Masagal, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silau dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Baca juga: Quick Count Pilkada Simalungun, Paslon Radiapoh-Zonny Sementara Unggul Kemudian Kecamatan Gunung Malela, Gunung Maligas, Haranggaol Horison, Hatonduan, Huta Bayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Jorlang Hataran, Pamatang Silima Huta, Panei, Panombeian Panei, Pematang Bandar dan Kecamatan Purba.

Selanjutnya Kecamatan Raya, Kecamatan Siantar, Sidamanik, Silimakuta dan Kecamatan Silau Kahean. Perolehan suara terbanyak setelah Paslon Radiapoh-Zonny disusul oleh Paslon nomor urut 4 Anton-Rospita dengan perolehan 127.608 suara. Kemudian Paslon nomor urut 2 Hasim-TPS dengan 98.937 perolehan suara, dan perolehan suara terakhir pasangan nomor urut 3 Wagner -Abidinsyah dengan total suara 32.926.

Sementara itu, untuk jumlah pemilih tercatat sebanyak 459.953, dengan rincian jumlah suara sah 453.634, dan jumlah suara tidak sah 6.319.

Komisioner KPU Simalungun Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimah Yanti Sinaga, dihubungi via telepon Kamis sore mengatakan, KPU Simalungun tidak melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Ia menjelaskan PSU dilakukan jika ada laporan temuan kecurangan, yang dibuka selama dua hari pasca pemungutan suara 9 Desember 2020.

Dari waktu yang ditentukan tersebut, kata Fatimah, tidak ada laporan masuk sehingga pemungutan suara ulang tidak akan dilakukan. “Tidak ada temuan pengawas, sampai hari ini pun tidak ada. Pemungutan suara ulang dilakukan jika ada laporan temuan pengawas dua hari setelah pemungutan suara 9 Desember. Ini waktu nya sudah lewat ,” jelas Fatimah.

Dihubungi terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba, mengakui pihaknya tidak menemukan kecurangan saat pemungutan suara. Sehingga, kata Dewantara, penghitungan suara ulang tidak dilakukan.

“Kalau kecurangan yang mengakibatkan pemungutan suara ulang tidak ada ditemukan. Yang ada itu misal salah penulisan yang mengakibatkan penghitungan jumlah pemilih dan kertas suara, dan itu sudah di kroscek balik dimana kesalahan itu dan sudah diselesaikan di rapat pleno tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Masih kata Bobby, pasca hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi perhitungan suara KPU Simalungun, diberi waktu kepada Paslon untuk menanggapi hasil pleno tersebut. “Dalam regulasi disebutkan untuk gugatan selisih hasil suara 2,5 persen. Selain itu ada gugatan lain misalnya pelanggaran. Tapi kita siap bila ada gugatan misalnya ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kita enggak tahu kan, siapa tahu kedepan ada pengaduan,” kata Dewantara. (kps)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Simalungun 2020, paslon nomor urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi unggul dengan meraih 194.163 suara. Rapat Pleno digelar di Aula kantor KPU Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Rabu-Kamis (17/12) pukul 03.00 WIB dini hari. Hasil keputusan perolehan suara dituangkan dalam keputusan KPU Simalungun No 175/PL.02.6-Kpt/1208/KPU-Kab/XII/2020.

SERAHKAN: KPU Simalungun menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara kepada saksi pasangan calon.istimewa/sumutpos.
SERAHKAN: KPU Simalungun menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi suara kepada saksi pasangan calon.istimewa/sumutpos.

Pasangan Radiapoh-Zonny unggul di Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Dolok Masagal, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan, Dolok Pardamean, Dolok Silau dan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Baca juga: Quick Count Pilkada Simalungun, Paslon Radiapoh-Zonny Sementara Unggul Kemudian Kecamatan Gunung Malela, Gunung Maligas, Haranggaol Horison, Hatonduan, Huta Bayu Raja, Jawa Maraja Bah Jambi, Jorlang Hataran, Pamatang Silima Huta, Panei, Panombeian Panei, Pematang Bandar dan Kecamatan Purba.

Selanjutnya Kecamatan Raya, Kecamatan Siantar, Sidamanik, Silimakuta dan Kecamatan Silau Kahean. Perolehan suara terbanyak setelah Paslon Radiapoh-Zonny disusul oleh Paslon nomor urut 4 Anton-Rospita dengan perolehan 127.608 suara. Kemudian Paslon nomor urut 2 Hasim-TPS dengan 98.937 perolehan suara, dan perolehan suara terakhir pasangan nomor urut 3 Wagner -Abidinsyah dengan total suara 32.926.

Sementara itu, untuk jumlah pemilih tercatat sebanyak 459.953, dengan rincian jumlah suara sah 453.634, dan jumlah suara tidak sah 6.319.

Komisioner KPU Simalungun Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatimah Yanti Sinaga, dihubungi via telepon Kamis sore mengatakan, KPU Simalungun tidak melakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Ia menjelaskan PSU dilakukan jika ada laporan temuan kecurangan, yang dibuka selama dua hari pasca pemungutan suara 9 Desember 2020.

Dari waktu yang ditentukan tersebut, kata Fatimah, tidak ada laporan masuk sehingga pemungutan suara ulang tidak akan dilakukan. “Tidak ada temuan pengawas, sampai hari ini pun tidak ada. Pemungutan suara ulang dilakukan jika ada laporan temuan pengawas dua hari setelah pemungutan suara 9 Desember. Ini waktu nya sudah lewat ,” jelas Fatimah.

Dihubungi terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, Bobby Dewantara Purba, mengakui pihaknya tidak menemukan kecurangan saat pemungutan suara. Sehingga, kata Dewantara, penghitungan suara ulang tidak dilakukan.

“Kalau kecurangan yang mengakibatkan pemungutan suara ulang tidak ada ditemukan. Yang ada itu misal salah penulisan yang mengakibatkan penghitungan jumlah pemilih dan kertas suara, dan itu sudah di kroscek balik dimana kesalahan itu dan sudah diselesaikan di rapat pleno tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Masih kata Bobby, pasca hasil Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi perhitungan suara KPU Simalungun, diberi waktu kepada Paslon untuk menanggapi hasil pleno tersebut. “Dalam regulasi disebutkan untuk gugatan selisih hasil suara 2,5 persen. Selain itu ada gugatan lain misalnya pelanggaran. Tapi kita siap bila ada gugatan misalnya ke MK (Mahkamah Konstitusi), karena kita enggak tahu kan, siapa tahu kedepan ada pengaduan,” kata Dewantara. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/