32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dugaa Mafia Tanah Sport Center: Polda Serahkan 4 Tersangka ke Kejati Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Aula Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).

PENYERAHAN: Polda Sumut menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejati Sumut, di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).gusman/sumut pos.
PENYERAHAN: Polda Sumut menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejati Sumut, di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).gusman/sumut pos.

Dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut tersebut, dipimpin langsung Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda ke Kejati Sumut, identitas tersangka yang diserahkan terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka yang displit menjadi 4 berkas tersangka.

Keempatnya diantaranya, MD (61) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Nu (58) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, HEZ (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang dan NK (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjungmorawa, yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang,” kata Wiswantanu.

“Keseluruhannya seluas 87,72 hektare dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektare),” sambungnya.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat. Kemudian surat tersebut, mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” sebutnya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, di balik kasus ini pasti ada tersangka lainnya. “Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” katanya.

Sementara, Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini, maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil. Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), di Aula Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).

PENYERAHAN: Polda Sumut menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejati Sumut, di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).gusman/sumut pos.
PENYERAHAN: Polda Sumut menyerahkan empat tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah Sport Center, ke Kejati Sumut, di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Kamis (17/12).gusman/sumut pos.

Dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut tersebut, dipimpin langsung Kajatisu IBN Wiswantanu, didampingi Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan penyerahan tahap II dari Polda ke Kejati Sumut, identitas tersangka yang diserahkan terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka yang displit menjadi 4 berkas tersangka.

Keempatnya diantaranya, MD (61) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, Nu (58) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, HEZ (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang dan NK (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

“Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjungmorawa, yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang,” kata Wiswantanu.

“Keseluruhannya seluas 87,72 hektare dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektare),” sambungnya.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat. Kemudian surat tersebut, mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” sebutnya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, di balik kasus ini pasti ada tersangka lainnya. “Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” katanya.

Sementara, Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini, maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.

“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” tandas Sofyan Djalil. Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/