26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bocah SD Diperkosa Ayah Tiri

BINJAI- Perbuatan yang dilakukan Parimin (49), warga Jalan Dusun Mulyo, Kabupaten Langkat, benar-benar biadab. Pria bisu ini nekat memperkosa anak tirinnya, sebut saja Bunga (8). Perbuatan itu dilakuakannya sebanyak dua kali di rumahnya. Akibatnya, Parimin kini mendekam di tahanan Polres Binjai, Rabu (18/1).

Perbuatan bejat Parimin terbongkar setelah kelakuan bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini semakin lama semakin berubah. Bunga yang biasa riang, berubah menjadi anak pendiam. Melihat perubahan itu, keluarga mencoba mencari tahu penyebab perubahan Bunga.

Secara perlahan, keluarga mencoba mengorek keterangan dari bocah lugu ini. Bunga dengan tertunduk malu dan takut menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya. Bunga mengaku telah dinodai Parimin ayah tirinya tersebut.

Hal itu dilakukan Parimin, pada November 2011 lalu. Saat itu, Bunga sedang tidur di rumah mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara. Saat Bunga tertidur, perlahan-lahan Parimin mendekatinnya dan langsung memeluk tubuh bocah ini. Tidak sampai di situ. Keadaan rumah yang sepi dan ibu Bunga yang tertidur pulas membuat Parimin leluasa menuntaskan hasratnya.

Parimin meraba dan menciuminnya. Alhasil, syahwat Parimin yang memuncak membuatnya melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia ditiduri oleh ayah tiri sebanyak dua kali.

Mendengar peryataan dari Bunga. Seluruh hati kelurga Bunga, hancur lebur bak disambar petir di siang bolong. Mereka sedih melihat masa depan bocah ini direnggut oleh Parimin.

Tak berpikir panjang, keluarga Bunga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Parimin dari rumahnya. Saat diamankan, Parimin tak melakukan perlawanan seidikitpun. Parimin langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Binjai.
Nenek Bunga yang coba ditanya enggan memberikan keterangan. Ia hanya terdiam dan terlihat sedih. Tidak banyak kata yang diucapkan olehnya. Ia hanya mengatakan jika Parimin adalah ayah tiri Bunga. “Namanya anak kecil. Ia takut kalau kenapa-napa. Sampai saat ini ia masih trauma,” kata nenek yang enggan menyebutkan namannya ini dengan mata berkaca-kaaca.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ronni Bonnic SIK mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Kini Parimin, kita jebloskan ke rumah tahanan Polres Binjai. “Jika memang terbkti bersalah berdasarkan keterangan dan hasil hasil visum. Tersangka bisa kita jerat dengan pasal 81, 82, UU No 23 Tahun 2002, ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Ronni Bonic. (dan)

BINJAI- Perbuatan yang dilakukan Parimin (49), warga Jalan Dusun Mulyo, Kabupaten Langkat, benar-benar biadab. Pria bisu ini nekat memperkosa anak tirinnya, sebut saja Bunga (8). Perbuatan itu dilakuakannya sebanyak dua kali di rumahnya. Akibatnya, Parimin kini mendekam di tahanan Polres Binjai, Rabu (18/1).

Perbuatan bejat Parimin terbongkar setelah kelakuan bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD ini semakin lama semakin berubah. Bunga yang biasa riang, berubah menjadi anak pendiam. Melihat perubahan itu, keluarga mencoba mencari tahu penyebab perubahan Bunga.

Secara perlahan, keluarga mencoba mengorek keterangan dari bocah lugu ini. Bunga dengan tertunduk malu dan takut menceritakan kenyataan pahit yang dialaminya. Bunga mengaku telah dinodai Parimin ayah tirinya tersebut.

Hal itu dilakukan Parimin, pada November 2011 lalu. Saat itu, Bunga sedang tidur di rumah mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara. Saat Bunga tertidur, perlahan-lahan Parimin mendekatinnya dan langsung memeluk tubuh bocah ini. Tidak sampai di situ. Keadaan rumah yang sepi dan ibu Bunga yang tertidur pulas membuat Parimin leluasa menuntaskan hasratnya.

Parimin meraba dan menciuminnya. Alhasil, syahwat Parimin yang memuncak membuatnya melakukan perbuatan bejat tersebut. Ia ditiduri oleh ayah tiri sebanyak dua kali.

Mendengar peryataan dari Bunga. Seluruh hati kelurga Bunga, hancur lebur bak disambar petir di siang bolong. Mereka sedih melihat masa depan bocah ini direnggut oleh Parimin.

Tak berpikir panjang, keluarga Bunga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Binjai. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Parimin dari rumahnya. Saat diamankan, Parimin tak melakukan perlawanan seidikitpun. Parimin langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Binjai.
Nenek Bunga yang coba ditanya enggan memberikan keterangan. Ia hanya terdiam dan terlihat sedih. Tidak banyak kata yang diucapkan olehnya. Ia hanya mengatakan jika Parimin adalah ayah tiri Bunga. “Namanya anak kecil. Ia takut kalau kenapa-napa. Sampai saat ini ia masih trauma,” kata nenek yang enggan menyebutkan namannya ini dengan mata berkaca-kaaca.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ronni Bonnic SIK mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Kini Parimin, kita jebloskan ke rumah tahanan Polres Binjai. “Jika memang terbkti bersalah berdasarkan keterangan dan hasil hasil visum. Tersangka bisa kita jerat dengan pasal 81, 82, UU No 23 Tahun 2002, ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Ronni Bonic. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/