30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Usai Mengadu ke Dewan, Karyawan Minimarket Dipolisikan

LUBUK PAKAM- Diduga karena mengadu ke Komisi B DPRD Deliserdang, dua karyawan minimarket di areal SPBU 14 205 1111 di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dilaporkan ke polisi oleh Rudy, pemilik minimarket terkait dugaan penggelapan uang. Kemarin (18/1), keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Deliserdang.

Pantauan wartawan koran ini di Mapolres Deliserdang, kedua karyawan tersebut yakni Adinda Sri Rezeki dan Lisnawati didampingi orangtuanya masih-masing tengah menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan Sumut Pos, Syahrul (60), orangtua Adinda Sri Rezeki dan Surhaida orangtua Lisnawati mengaku terkejut setelah mengetahui anak mereka mendapat surat penetapan penahan No: SP.Kap/10/I/2012/Reskrim yang ditandatanggani Kasat Reskim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SiK.

Syahrul yang berkerja sebagai penarik becak, terlihat gelisah karena anaknya mendapat surat penetapan penahan, bahkan takut anaknya ditahan polisi. “Anak saya di sana berkerja untuk cari uang. Bukan mencuri, seperti yang dilaporkan pemilik SPBU,” katanya. Dia juga mengaku tidak yakin atas tuduhan pemilik SPBU kepada anaknya.

Syahrul sangat yakin anaknya tidak berani melakukan penggelapan uang perusahan tempatnya berkerja. Soalnya, selama berkerja di sana, posisi sebagai kasir. Malah, anaknya itu kerap meminta uang kepadanya untuk ongkos. Bahkan selama bekerja, anaknya tidak memiliki benda berharga yang dapat dijadikan dasar dugaan pengelapan uang tersebut.

“HP anak saya saja merek Cina. Setiap bulan gajinya dipotong untuk menutupi kesalahan perhitungan penjualan di minimarket. Begini jadi orang kecil, menjadi makanan orang kaya,” ungkapnya.

Padahal, anaknya berkerja di minimarket itu untuk menambah perekonomi keluarganya yang tergolong prasejahtera. Tetapi anaknya malah dituduh melakukan tindakan pengelapan. Padahal setiap hari, bila terjadi pertukaran shift, selalu dilakukan pemeriksaan hasil penjualan. Bahkan barang-barang yang tidak laku di cek serta dibuat catatannya dan ditandatanggani bagian adminitrasi.

“Tapi kenapa anak kami dibuat seperti pencuri kelas kakap. Apa karena kami orang yang tidak punya, lantas diperlakukan sewenang wenang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SIk, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya melum dapat memastikan apakah kedua karyawan itu ditahan atau tidak. Tapi keduanya diperiksa terkait pengaduan pemilik SPBU dengan tuduhan penggelapan. “Terkait laporan Adinda dan Lisnawati, kepolisian telah memperiksa saksi,” katanya. Ketika ditanya, apakah Rudi pemilik SPBU telah diperiksa, AKP Anggoro Wicaksono SiK tidak menjawabnya.(btr)

LUBUK PAKAM- Diduga karena mengadu ke Komisi B DPRD Deliserdang, dua karyawan minimarket di areal SPBU 14 205 1111 di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, dilaporkan ke polisi oleh Rudy, pemilik minimarket terkait dugaan penggelapan uang. Kemarin (18/1), keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Deliserdang.

Pantauan wartawan koran ini di Mapolres Deliserdang, kedua karyawan tersebut yakni Adinda Sri Rezeki dan Lisnawati didampingi orangtuanya masih-masing tengah menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan Sumut Pos, Syahrul (60), orangtua Adinda Sri Rezeki dan Surhaida orangtua Lisnawati mengaku terkejut setelah mengetahui anak mereka mendapat surat penetapan penahan No: SP.Kap/10/I/2012/Reskrim yang ditandatanggani Kasat Reskim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SiK.

Syahrul yang berkerja sebagai penarik becak, terlihat gelisah karena anaknya mendapat surat penetapan penahan, bahkan takut anaknya ditahan polisi. “Anak saya di sana berkerja untuk cari uang. Bukan mencuri, seperti yang dilaporkan pemilik SPBU,” katanya. Dia juga mengaku tidak yakin atas tuduhan pemilik SPBU kepada anaknya.

Syahrul sangat yakin anaknya tidak berani melakukan penggelapan uang perusahan tempatnya berkerja. Soalnya, selama berkerja di sana, posisi sebagai kasir. Malah, anaknya itu kerap meminta uang kepadanya untuk ongkos. Bahkan selama bekerja, anaknya tidak memiliki benda berharga yang dapat dijadikan dasar dugaan pengelapan uang tersebut.

“HP anak saya saja merek Cina. Setiap bulan gajinya dipotong untuk menutupi kesalahan perhitungan penjualan di minimarket. Begini jadi orang kecil, menjadi makanan orang kaya,” ungkapnya.

Padahal, anaknya berkerja di minimarket itu untuk menambah perekonomi keluarganya yang tergolong prasejahtera. Tetapi anaknya malah dituduh melakukan tindakan pengelapan. Padahal setiap hari, bila terjadi pertukaran shift, selalu dilakukan pemeriksaan hasil penjualan. Bahkan barang-barang yang tidak laku di cek serta dibuat catatannya dan ditandatanggani bagian adminitrasi.

“Tapi kenapa anak kami dibuat seperti pencuri kelas kakap. Apa karena kami orang yang tidak punya, lantas diperlakukan sewenang wenang,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Anggoro Wicaksono SIk, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya melum dapat memastikan apakah kedua karyawan itu ditahan atau tidak. Tapi keduanya diperiksa terkait pengaduan pemilik SPBU dengan tuduhan penggelapan. “Terkait laporan Adinda dan Lisnawati, kepolisian telah memperiksa saksi,” katanya. Ketika ditanya, apakah Rudi pemilik SPBU telah diperiksa, AKP Anggoro Wicaksono SiK tidak menjawabnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/