26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Selundupkan Ganja ke Lapas Dibayar Rp10 Ribu

LUBUK PAKAM- Seorang narapidana (napi) kasus cabul Waldi (34), warga Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, menyeludupan 350 gram ganja kering ke Lapas Kelas 2 B Lubuk Pakam, Selasa (17/1) malam pukul 19.30 WIB. Waldi merupakan napi yang sedang menjalani masa asimilasi menjelang pembebasan.

Malam itu, Waldi dipanggil RK (30), warga yang ingin membesuk tahanan bernama Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang, tahanan perkara narkoba. Lantas, RK menitipkan bungkusan rokok tersebut agar diberikan kepada Muhammad Ilham Lubis sembari memberikan upah Rp10 ribu kepada Waldi.

Tanpa curiga, dia membawa bungkusan itu ke dalam lapas. Namun di pintu masuk, bungkusan itu diperiksa petugas. Namun, betapa terkejutnya dia ketika mengetahui ternyata bungkusan itu berisi paket ganja kering seberat 350 gram.

“Saya tidak tau apa isinya, tetapi ketika diraba bentuknya kotak rokok, saya langsung membawanya ke dalam,” jelasnya. Akibatnya, dia pun diringkus dan terpaksa berurusan lagi dengan polisi. Padahal, bapak dua anak ini sudah hampir menjalani seluruh masa hukumannya selama lima tahun.
Sementara Staf Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Hariono SH ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1), mengaku sempat memergoki RK di samping lapangan badminton lapas, tengah menitipkan bungkusan plastik berwaarna hitam kepada Waldi. Menurutnya, saat itu RK datang bersama seorang wanita dan anak kecil mengendarai sepeda motor Supra.

Setelah menitipkan bungkusan plastik itu, RK langsung kabur. Kecurigaan petugas ditindaklanjuti dengan memeriksa isi bungkusan yang sudah berada di tangan Waldi. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisikan paket ganja kering yang dikemas dalam 5 kotak rokok.

“Sore itu saya sebenarnya mau pulang ke rumah, namun melihat gelagat RK yang langsung kabur dengan sepeda motornya, setelah memberikan bungkusan plastik hitam, saya langsung kembali ke lapas dan memeriksa bungkusan itu. Ternyata, isinya ganja kering. Menurut Waldi, akan diserahkannya kepada salah seorang tahanan,” sebut Hariono.

Hingga kemarin, Waldi masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Deliserdang, guna penyelidikan lebih lanjut.(btr)

LUBUK PAKAM- Seorang narapidana (napi) kasus cabul Waldi (34), warga Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, menyeludupan 350 gram ganja kering ke Lapas Kelas 2 B Lubuk Pakam, Selasa (17/1) malam pukul 19.30 WIB. Waldi merupakan napi yang sedang menjalani masa asimilasi menjelang pembebasan.

Malam itu, Waldi dipanggil RK (30), warga yang ingin membesuk tahanan bernama Muhammad Ilham Lubis alias Amat Bendang, tahanan perkara narkoba. Lantas, RK menitipkan bungkusan rokok tersebut agar diberikan kepada Muhammad Ilham Lubis sembari memberikan upah Rp10 ribu kepada Waldi.

Tanpa curiga, dia membawa bungkusan itu ke dalam lapas. Namun di pintu masuk, bungkusan itu diperiksa petugas. Namun, betapa terkejutnya dia ketika mengetahui ternyata bungkusan itu berisi paket ganja kering seberat 350 gram.

“Saya tidak tau apa isinya, tetapi ketika diraba bentuknya kotak rokok, saya langsung membawanya ke dalam,” jelasnya. Akibatnya, dia pun diringkus dan terpaksa berurusan lagi dengan polisi. Padahal, bapak dua anak ini sudah hampir menjalani seluruh masa hukumannya selama lima tahun.
Sementara Staf Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Hariono SH ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1), mengaku sempat memergoki RK di samping lapangan badminton lapas, tengah menitipkan bungkusan plastik berwaarna hitam kepada Waldi. Menurutnya, saat itu RK datang bersama seorang wanita dan anak kecil mengendarai sepeda motor Supra.

Setelah menitipkan bungkusan plastik itu, RK langsung kabur. Kecurigaan petugas ditindaklanjuti dengan memeriksa isi bungkusan yang sudah berada di tangan Waldi. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan itu berisikan paket ganja kering yang dikemas dalam 5 kotak rokok.

“Sore itu saya sebenarnya mau pulang ke rumah, namun melihat gelagat RK yang langsung kabur dengan sepeda motornya, setelah memberikan bungkusan plastik hitam, saya langsung kembali ke lapas dan memeriksa bungkusan itu. Ternyata, isinya ganja kering. Menurut Waldi, akan diserahkannya kepada salah seorang tahanan,” sebut Hariono.

Hingga kemarin, Waldi masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Deliserdang, guna penyelidikan lebih lanjut.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/