29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Gatot Lantik Hasban Jadi Dewan Pengawas PDAM

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik pengangkatan Hasban Ritongan jadi Sekda Provsu yang berstatus terdakwa, tak membuat Gatot Pujonugroho jera. Gubernur Sumut itu kembali akan melantik Hasban sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. Alamak!

Pelantikan akan digelar di Kantor PDAM Provinsi Sumut, Jl. Sisingamangaraja Medan, hari ini, Senin (19/1). Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Minggu (18/1). “Istilahnya, kalau menurut Permendagri itu, tetap harus diambil sumpahnya,” ujarnya.

Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/2007 tentang Organ dan Kepengurusan PDAM, disebutkan pada Pasal 2:1, bahwa organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi. Kemudian pada Pasal 18 disebutkan, Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional atau unsur masyarakat. Selain itu, Permendagri tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah No.10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.

Direncanakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung Gubsu Gatot Pujo Nugroho di Kantor PDAM Tirtanadi Jl. Sisingamangaraja Medan, sekitar pukul 13.30 WIB. Usai pelantikan, lanjut Taufan, pihaknya bersama jajaran Pemprov Sumut terkait, akan langsung menggelar rapat dengan Gubernur Gatot. Namun Taufan tidak menyebut rinci perihal apa pembahasan dalam rapat nanti.

“Insya Allah sudah dijadwalkan. Gubsu juga sudah perintahkan untuk persiapkan segala sesuatunya untuk acara tersebut. Termasuk undangan ke yang bersangkutan dan pihak lainnya,” ungkapnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Bondaharo, juga mengamini informasi dimaksud. “Benar, informasinya besok (hari ini, Red) akan ada pelantikan ketua dewan pengawas PDAM Tirtanadi,” ujarnya saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Dia juga sependapat dengan Taufan Damanik, meski otomatis jabatan Sekda jadi ketua dewan pengawas, pengambilan sumpah untuk posisi tersebut tetap harus dilakukan. “Aturannya kan seperti itu, jadi beliau (Hasban Ritonga, Red), tetap harus diambil sumpah,” kata Bondaharo.

Mengenai persiapan maupun undangan pelantikan sendiri, pihaknya mengaku hal itu menjadi tugas dari bidang protokoler. Bahkan disebutnya, undangan dimaksud belum resmi mereka terima, baru sekadar informasi saja. “Biasanya kalau acaranya siang, undangan dikasih ke kami pukul 10.00 pagi. Hal itu sudah biasa. Tetapi informasi pelantikan itu sudah kami peroleh,” sebut Bondaharo.

Di sisi lain, mengenai calon direksi PDAM, anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, sesuai aturan, usia calon direksi dari kalangan internal diperbolehkan sampai 55 tahun. Sedangkan untuk calon eksternal hanya sampai usia 50 tahun. Diketahui, bahwa Tamsil Lubis yang juga saat ini menjabat Direktur Produksi PDAM Tirtanadi, berusia 53 tahun. Di mana dari 23 calon yang telah lolos seleksi administrasi calon direksi, pria lahiran 1962 itu termasuk salah satu di dalamnya.

“Artinya, ya beliau (Tamsil Lubis, red) lolos seleksi administrasi. Karena aturannya memperbolehkan sampai usia 55 tahun dari calon internal,” ujarnya menjawab persyaratan salah seorang calon direksi dari kalangan internal PDAM Tirtanadi, yang juga maju dalam persaingan direktur utama tersebut.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (19-20/1) di Rumah Sakit H Adam Malik Medan. Kemudian yang lulus tahapan ini akan mengikuti uji kelayakan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Dari sini, mereka akan kembali diuji oleh tim independen, yang ditunjuk Gubsu. Setelahnya, akan ada hasil dan diputuskan oleh Gubsu. Maksimal, proses rekrutmen ini tuntas Maret 2015 direksi baru dilantik,” pungkasnya. (sam/smg/jpnn/trg)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik pengangkatan Hasban Ritongan jadi Sekda Provsu yang berstatus terdakwa, tak membuat Gatot Pujonugroho jera. Gubernur Sumut itu kembali akan melantik Hasban sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. Alamak!

Pelantikan akan digelar di Kantor PDAM Provinsi Sumut, Jl. Sisingamangaraja Medan, hari ini, Senin (19/1). Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik kepada Sumut Pos, Minggu (18/1). “Istilahnya, kalau menurut Permendagri itu, tetap harus diambil sumpahnya,” ujarnya.

Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/2007 tentang Organ dan Kepengurusan PDAM, disebutkan pada Pasal 2:1, bahwa organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas dan Direksi. Kemudian pada Pasal 18 disebutkan, Dewan Pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional atau unsur masyarakat. Selain itu, Permendagri tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah No.10/2009 tentang PDAM Tirtanadi.

Direncanakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan langsung Gubsu Gatot Pujo Nugroho di Kantor PDAM Tirtanadi Jl. Sisingamangaraja Medan, sekitar pukul 13.30 WIB. Usai pelantikan, lanjut Taufan, pihaknya bersama jajaran Pemprov Sumut terkait, akan langsung menggelar rapat dengan Gubernur Gatot. Namun Taufan tidak menyebut rinci perihal apa pembahasan dalam rapat nanti.

“Insya Allah sudah dijadwalkan. Gubsu juga sudah perintahkan untuk persiapkan segala sesuatunya untuk acara tersebut. Termasuk undangan ke yang bersangkutan dan pihak lainnya,” ungkapnya.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Bondaharo, juga mengamini informasi dimaksud. “Benar, informasinya besok (hari ini, Red) akan ada pelantikan ketua dewan pengawas PDAM Tirtanadi,” ujarnya saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Dia juga sependapat dengan Taufan Damanik, meski otomatis jabatan Sekda jadi ketua dewan pengawas, pengambilan sumpah untuk posisi tersebut tetap harus dilakukan. “Aturannya kan seperti itu, jadi beliau (Hasban Ritonga, Red), tetap harus diambil sumpah,” kata Bondaharo.

Mengenai persiapan maupun undangan pelantikan sendiri, pihaknya mengaku hal itu menjadi tugas dari bidang protokoler. Bahkan disebutnya, undangan dimaksud belum resmi mereka terima, baru sekadar informasi saja. “Biasanya kalau acaranya siang, undangan dikasih ke kami pukul 10.00 pagi. Hal itu sudah biasa. Tetapi informasi pelantikan itu sudah kami peroleh,” sebut Bondaharo.

Di sisi lain, mengenai calon direksi PDAM, anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, sesuai aturan, usia calon direksi dari kalangan internal diperbolehkan sampai 55 tahun. Sedangkan untuk calon eksternal hanya sampai usia 50 tahun. Diketahui, bahwa Tamsil Lubis yang juga saat ini menjabat Direktur Produksi PDAM Tirtanadi, berusia 53 tahun. Di mana dari 23 calon yang telah lolos seleksi administrasi calon direksi, pria lahiran 1962 itu termasuk salah satu di dalamnya.

“Artinya, ya beliau (Tamsil Lubis, red) lolos seleksi administrasi. Karena aturannya memperbolehkan sampai usia 55 tahun dari calon internal,” ujarnya menjawab persyaratan salah seorang calon direksi dari kalangan internal PDAM Tirtanadi, yang juga maju dalam persaingan direktur utama tersebut.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan tes kesehatan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (19-20/1) di Rumah Sakit H Adam Malik Medan. Kemudian yang lulus tahapan ini akan mengikuti uji kelayakan oleh Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi. “Dari sini, mereka akan kembali diuji oleh tim independen, yang ditunjuk Gubsu. Setelahnya, akan ada hasil dan diputuskan oleh Gubsu. Maksimal, proses rekrutmen ini tuntas Maret 2015 direksi baru dilantik,” pungkasnya. (sam/smg/jpnn/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/