BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai menyatakan tidak ada melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Sekretariat Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, saat dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Selasa (18/1). “Perda tidak direvisi, Perwalnya saja,” ungkap Affan.
Affan yang juga merupakan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, menjelaskan, Perwal tentang retribusi yang direvisi. “Yang direvisi kemarin Perwal,” ujarnya lagi.
Disinggung mengenai poin revisi pada Perwal, menurutnya, untuk menentukan OPD mana yang mau melakukan pengutipan retribusi.
Misalnya, retribusi dikutip oleh OPD A, dan begitu seterusnya.
“Untuk menentukan OPD yang bertanggung jawab dalam pengutipan retribusi. Kalau nilainya (retribusi) belum. Karena Undang-Undang tentang Pajak Daerah masih akan direvisi. Hanya saja belum turun ke kami,” kata Affan.
“Maksud saya, akan ada penyesuaian saat turun UU Perpajakan baru. Kalau sekarang, nanti jadi 2 kali kerja. Maka, lebih bagus ditunggu,” ujarnya.
Disoal Perwal nomor berapa yang direvisi, dia mengaku tak ingat. “Coba ke sana saja, saya enggak ingat nomor berapa,” pungkas Affan.
Sebelumnya, ada 2 Perda yang bakal direvisi oleh Pemko Binjai. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda No 5 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kedua Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah 2022 oleh DPRD Binjai.(ted/saz)