30 C
Medan
Monday, March 10, 2025

Pemko Binjai Sosialisasi Kartu Kredit Pemda dan Taspen

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Asisten Bidang Administrasi Umum Setdako Binjai, Meidy Yusri menyambut baik terselenggaranya sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Layanan Taspen yang digelar di Aula Pemko Binjai, Rabu (18/1).

Dalam sambutannya, Meidy mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Juga Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/5286/SJ pada 6 September 2022 perihal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi. “Berdasarkan Permendagri tersebut, penyelenggaraan dan penggunaan KKPD dimaksud, dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2023 pada Pemerintah Provinsi/Daerah. Sehingga langkah sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Binjai dalam persiapan pelaksanaan KKPD,” ucapnya.

Sementara, Pimpinan Bidang Hubungan Pemerintah PT Bank Sumut, Ronald Regen R Ginting Suka mengatakan, penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Finance Sector Head Taspen Dwi Adi S selaku narasumber kedua menjelaskan tentang Layanan Taspen. Dikatakannya, Layanan Taspen atau Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah, layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.

“Taspen memiliki 4 produk yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM),” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Asisten Bidang Administrasi Umum Setdako Binjai, Meidy Yusri menyambut baik terselenggaranya sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Layanan Taspen yang digelar di Aula Pemko Binjai, Rabu (18/1).

Dalam sambutannya, Meidy mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Juga Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/5286/SJ pada 6 September 2022 perihal Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi. “Berdasarkan Permendagri tersebut, penyelenggaraan dan penggunaan KKPD dimaksud, dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2023 pada Pemerintah Provinsi/Daerah. Sehingga langkah sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemerintah Kota Binjai dalam persiapan pelaksanaan KKPD,” ucapnya.

Sementara, Pimpinan Bidang Hubungan Pemerintah PT Bank Sumut, Ronald Regen R Ginting Suka mengatakan, penggunaan kartu kredit bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Finance Sector Head Taspen Dwi Adi S selaku narasumber kedua menjelaskan tentang Layanan Taspen. Dikatakannya, Layanan Taspen atau Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah, layanan yang diberikan oleh bagian kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.

“Taspen memiliki 4 produk yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun dan Program Jaminan Kematian (JKM),” tukasnya. (ted/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru