30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Wali Kota Binjai Terima Laporan Akhir Penanganan Soal Tanah

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menerima buku laporan akhir penanganan akses reforma agraria 2021 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kepala BPN Binjai, Nur Khadijah Lubis yang menyerahkan langsung laporan akhir tersebut di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (17/2).

Kepala BPN Binjai menjelaskan, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan pelaku usaha dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform). Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Binjai memilih pelaku usaha pembibitan untuk menjadi target dalam kegiatan ini.

Hal ini dikarenakan Kota Binjai memiliki banyak pembibit yang kurang dapat memanfaatkan lahan usahanya. Maka dibutuhkan kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai serta Bank Sumut.

Tujuan berikutnya adalah untuk mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan. “Besar harapan kami, dengan adanya kegiatan ini dapat lebih memajukan perekonomian para pembibit penangkar,” ujar Kepala BPN Kota Binjai.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Binjai menyambut baik kegiatan Access Reform ini. Bahkan, dia siap membantu apa saja yang diperlukan agar kegiatan ini berjalan dengan baik.

Dia menyatakan hal ini semata-mata karena kecintaannya pada Kota Binjai. “Karena dari dulu saya cinta dan bangga akan Kota Binjai ini maka saya ingin yg terbaik buat kota ini,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah menerima buku laporan akhir penanganan akses reforma agraria 2021 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kepala BPN Binjai, Nur Khadijah Lubis yang menyerahkan langsung laporan akhir tersebut di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (17/2).

Kepala BPN Binjai menjelaskan, tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan pelaku usaha dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform). Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Binjai memilih pelaku usaha pembibitan untuk menjadi target dalam kegiatan ini.

Hal ini dikarenakan Kota Binjai memiliki banyak pembibit yang kurang dapat memanfaatkan lahan usahanya. Maka dibutuhkan kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai serta Bank Sumut.

Tujuan berikutnya adalah untuk mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan. “Besar harapan kami, dengan adanya kegiatan ini dapat lebih memajukan perekonomian para pembibit penangkar,” ujar Kepala BPN Kota Binjai.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Binjai menyambut baik kegiatan Access Reform ini. Bahkan, dia siap membantu apa saja yang diperlukan agar kegiatan ini berjalan dengan baik.

Dia menyatakan hal ini semata-mata karena kecintaannya pada Kota Binjai. “Karena dari dulu saya cinta dan bangga akan Kota Binjai ini maka saya ingin yg terbaik buat kota ini,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/