JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk mengendalikan pencemaran air sungai yang mengalir ke Danau Toba, dan tidak hanya yang ada di dalam danau.
Danau Toba telah dicanangkan sebagai destinasi wisata utama di negeri ini. Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia tengah mengupayakan agar salah satu danau kaldera terbesar di dunia ini memperoleh status geopark tingkat dunia dari UNESCO pada tahun 2018.
Pemerhati masalah lingkungan, Endi Setiadi Kartamihardja, Sabtu (17/3) di Jakarta, mengatakan bahwa pemanfaatan perairan Danau Toba untuk keperluan wisata menghendaki terpeliharanya kualitas dan kuantitas air di sana. “Sebagai destinasi wisata, perairan Danau Toba wajib memiliki kualitas air yang sesuai dengan kebutuhan wisata. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan pengelolaan terpadu untuk mempertahankan kualitas lingkungan perairan danau,” katanya.
Hal ini telah pula ditegaskan melalui Perpres Nomor 81/2014 yang menetapkan Danau Toba sebagai perairan dengan kualitas baku mutu kelas satu. Ditambah lagi dengan SK Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 yang menetapkan Danau Toba adalah kawasan perairan oligotropik.
Danau Toba yang memiliki luas 1,124 kilometer persegi itu memperoleh pasokan air dari sekitar 191 sungai ditambah curah hujan.
Hasil penelitian Pusat Riset Perikanan pada Agustus 2017, atau bertepatan dengan peralihan dari musim kemarau ke musim hujan, menunjukkan kandungan limbah berupa fosfor dari air sungai yang mengalir ke Danau Toba rata-rata mencapai 0,29 mg per liter.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk mengendalikan pencemaran air sungai yang mengalir ke Danau Toba, dan tidak hanya yang ada di dalam danau.
Danau Toba telah dicanangkan sebagai destinasi wisata utama di negeri ini. Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia tengah mengupayakan agar salah satu danau kaldera terbesar di dunia ini memperoleh status geopark tingkat dunia dari UNESCO pada tahun 2018.
Pemerhati masalah lingkungan, Endi Setiadi Kartamihardja, Sabtu (17/3) di Jakarta, mengatakan bahwa pemanfaatan perairan Danau Toba untuk keperluan wisata menghendaki terpeliharanya kualitas dan kuantitas air di sana. “Sebagai destinasi wisata, perairan Danau Toba wajib memiliki kualitas air yang sesuai dengan kebutuhan wisata. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan pengelolaan terpadu untuk mempertahankan kualitas lingkungan perairan danau,” katanya.
Hal ini telah pula ditegaskan melalui Perpres Nomor 81/2014 yang menetapkan Danau Toba sebagai perairan dengan kualitas baku mutu kelas satu. Ditambah lagi dengan SK Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 yang menetapkan Danau Toba adalah kawasan perairan oligotropik.
Danau Toba yang memiliki luas 1,124 kilometer persegi itu memperoleh pasokan air dari sekitar 191 sungai ditambah curah hujan.
Hasil penelitian Pusat Riset Perikanan pada Agustus 2017, atau bertepatan dengan peralihan dari musim kemarau ke musim hujan, menunjukkan kandungan limbah berupa fosfor dari air sungai yang mengalir ke Danau Toba rata-rata mencapai 0,29 mg per liter.