30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Peluang JR-Ance Tinggal di PTTUN

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kuasa Hukum KPU Sumut Serahkan dokumen kesimpulan pada Majelis Hakim.

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS). Kini, peluang JR-Ance tinggal menunggu putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Majelis hakim baru akan mengambil keputusan Selasa, 27 Maret mendatang.

Pada siding lanjutan yang digelar Kamis (15/3), Kuasa Hukum JR-Ance selaku penggugat dan Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim PTTUN Medan yang langsung diterima Hakim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH. “Hari ini, sampai pada akhir pemeriksaan yang diwujudkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan ini disampaikan kepada Majelis dan tidak dipertukarkan. Artinya untuk konsumsi Majelis. Kita jaga kerahasiaannya. Persidangan ini mengatur demikian,” ungkap Hakim Ketua Majelis Hakim, H Bambang Sutanto S SH MH membuka persidangan.

Menurut Bambang, untuk memutuskan perkara ini majelis harus mempelajari, kemudian bermusyawarah, selanjutnya menyusun putusan dan membacakan putusan. Untuk itu, Bambang meminta waktu 7 hari kerja untuk mengambil putusan. Jika terhitung mulai Kamis (15/3), berarti jatuh pada tanggal 27 Maret 2018.

Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, Hadiningtiyas ketika ditanyai wartawan usai sidang, mengaku tidak dapat menyampaikan isi kesimpulan yang disampaikan mereka ke Majelis Hakim. Dia mengatakan, kalau kesimpulan itu berisi ateri, dari awal sampai akhir persidangan yang sudah tercatat. Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim. “Harapan kita semoga Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasar dokumen kepemiluan. Tidak berdasar opini-opini, wacana-wacana atau ide-ide yang disampaikan pihak penggugat,” ujarnya singkat.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengatakan, kesimpulan yang disampaikan mereka, sesuai bunyi undang-undang, ada tentang pendidikan terakhir. Dengan pendidikan terakhir itu, orang sudah capek kuliah tinggi-tinggi, jadi harus menjadi acuan. Oleh karena itu, kalau untuk JR Saragih, yang harus dilihat adalah ijazah pendidikan terakhir.

“Kemudian kita juga membahas, kalaupun SMA, yang harus dilihat itu, Pak JR kan juga punya Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Maka sudah kita hadirkan di persidangan. Surat Keterangan Pengganti Ijazah itu menguatkan bahwa dia benar tamat SMA. Dalam verifikasi atau klarifikasi itu, KPU Sumatera Utara ikut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari jenjang pendidikan maupun syarat adiministrasinya, berupa fotocopy legalisir ijazah/STTB, telah dipenuhi syaratnya oleh JR Saragih sehingga dasar KPU menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik. Dikatakannya, KPU tidak cermat, melawan ketentuan perundang-undangan dan sewenang-wenang.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kuasa Hukum KPU Sumut Serahkan dokumen kesimpulan pada Majelis Hakim.

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS). Kini, peluang JR-Ance tinggal menunggu putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Majelis hakim baru akan mengambil keputusan Selasa, 27 Maret mendatang.

Pada siding lanjutan yang digelar Kamis (15/3), Kuasa Hukum JR-Ance selaku penggugat dan Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim PTTUN Medan yang langsung diterima Hakim Ketua H Bambang Sutanto S SH MH. “Hari ini, sampai pada akhir pemeriksaan yang diwujudkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Kesimpulan ini disampaikan kepada Majelis dan tidak dipertukarkan. Artinya untuk konsumsi Majelis. Kita jaga kerahasiaannya. Persidangan ini mengatur demikian,” ungkap Hakim Ketua Majelis Hakim, H Bambang Sutanto S SH MH membuka persidangan.

Menurut Bambang, untuk memutuskan perkara ini majelis harus mempelajari, kemudian bermusyawarah, selanjutnya menyusun putusan dan membacakan putusan. Untuk itu, Bambang meminta waktu 7 hari kerja untuk mengambil putusan. Jika terhitung mulai Kamis (15/3), berarti jatuh pada tanggal 27 Maret 2018.

Kuasa Hukum KPU Sumut selaku tergugat, Hadiningtiyas ketika ditanyai wartawan usai sidang, mengaku tidak dapat menyampaikan isi kesimpulan yang disampaikan mereka ke Majelis Hakim. Dia mengatakan, kalau kesimpulan itu berisi ateri, dari awal sampai akhir persidangan yang sudah tercatat. Dengan begitu, pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim. “Harapan kita semoga Majelis Hakim dapat memutus perkara ini berdasar dokumen kepemiluan. Tidak berdasar opini-opini, wacana-wacana atau ide-ide yang disampaikan pihak penggugat,” ujarnya singkat.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang mengatakan, kesimpulan yang disampaikan mereka, sesuai bunyi undang-undang, ada tentang pendidikan terakhir. Dengan pendidikan terakhir itu, orang sudah capek kuliah tinggi-tinggi, jadi harus menjadi acuan. Oleh karena itu, kalau untuk JR Saragih, yang harus dilihat adalah ijazah pendidikan terakhir.

“Kemudian kita juga membahas, kalaupun SMA, yang harus dilihat itu, Pak JR kan juga punya Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Maka sudah kita hadirkan di persidangan. Surat Keterangan Pengganti Ijazah itu menguatkan bahwa dia benar tamat SMA. Dalam verifikasi atau klarifikasi itu, KPU Sumatera Utara ikut,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari jenjang pendidikan maupun syarat adiministrasinya, berupa fotocopy legalisir ijazah/STTB, telah dipenuhi syaratnya oleh JR Saragih sehingga dasar KPU menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melanggar azas-azas hukum pemerintahan yang baik. Dikatakannya, KPU tidak cermat, melawan ketentuan perundang-undangan dan sewenang-wenang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/