26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengurus Leges Bakal Dipecat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3)

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut kembali menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan di Pilgubsu 2018. Partai Demokrat menegaskan, akan mengawal dan menyerahkan langkah lanjut di PTTUN. Selain itu, petugas teknis pengurus berkas calon khususnya soal legalisir ijazah, juga diminta untuk dipecat sebagai kader terkait masalah dokumen tersebut.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tahan M Panggabean mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa keberadaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) merupakan dokumen yang sama kedudukannya dengan yang asli. Namun, dirinya melihat bahwa KPU dalam hal ini memandang putusan Bawaslu terkait legalisir ulang ijazah JR Saragih secara leterlek atau berdasarkan teks.

“Jadi semuanya tergantung langkah di PTTUN. Karena sejak awal kita melihat KPU, dari pernyataan-pernyataannya menekankan bahwa Pak JR itu TMS. Maka itu kita khawatir dan menggugat ke PTTUN,” sebut Tahan kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Sementara terkait persoalan berkas legalisir ijazah, Tahan mengatakan, hal ini harus menjadi tanggungjawab oknum yang dipercayakan mengurus pemberkasan tersebut hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal mana kemudian membuat JR Saragih ditetapkan tersangka soal pemalsuan tandatangan kepala dinas. Padahal menurutnya, secara teknis, tugas itu sudah diserahkan kepada kader dimaksud dengan inisial SB.

“Harusnya yang melakukan itu yang bertanggungjawab. Makanya kita sudah usulkan yang bersangkutan dipecat, tidak boleh lagi mengatasnamakan Demokrat. Karena itu pengurusannya sudah dipercayakan ke dia, ternyata seperti ini. Bayangkan bahayanya tindakan dia inikan,” ujar Tahan.

Dirinya meyakini, kepercayaan yang diberikan JR Saragih kepada petugas karena faktor teknis dan kesibukan yang harus dijalani Ketua Demokrat Sumut itu sebagai Bupati Simalungun. Namun selain persoalan dokumen, Tahan juga menilai ada unsur yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian, yakni tentang isu politik pencalonan di Pilgub Sumut.

“Pertama, tidak mungkin SKPI itu bisa keluar kalau tidak ada ijazahnya atau kalau Pak JR bukan alumni dari sekolah itu. Hanya saja ini kan isunya seksi, Pilgub Sumut, apalagi di daerah, kader-kader sudah bergejolak,” katanya.

Tentang proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya, Tahan menyebutkan bahwa pesan partai, seluruh kader dan pendukung JR Saragih-Ance Selian sebagian bakal pasangan calon di Pilgub Sumut 2018, untuk bisa menahan diri dan menunggu apa putusan yang akan diambil di PTTUN nantinya. Terlebih lagi, ang bersangkutan juga pernah dipersoalkan tentang ijazah namun dimenangkan oleh Mahkamah Agung soal keabsahan dokumen pendidikan itu. “Pesan beliau, semua tetap tenang, kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya. (bal/adz)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENUNJUKAN_Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3)

SUMUTPOS.CO – KPU Sumut kembali menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan di Pilgubsu 2018. Partai Demokrat menegaskan, akan mengawal dan menyerahkan langkah lanjut di PTTUN. Selain itu, petugas teknis pengurus berkas calon khususnya soal legalisir ijazah, juga diminta untuk dipecat sebagai kader terkait masalah dokumen tersebut.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tahan M Panggabean mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa keberadaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) merupakan dokumen yang sama kedudukannya dengan yang asli. Namun, dirinya melihat bahwa KPU dalam hal ini memandang putusan Bawaslu terkait legalisir ulang ijazah JR Saragih secara leterlek atau berdasarkan teks.

“Jadi semuanya tergantung langkah di PTTUN. Karena sejak awal kita melihat KPU, dari pernyataan-pernyataannya menekankan bahwa Pak JR itu TMS. Maka itu kita khawatir dan menggugat ke PTTUN,” sebut Tahan kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Sementara terkait persoalan berkas legalisir ijazah, Tahan mengatakan, hal ini harus menjadi tanggungjawab oknum yang dipercayakan mengurus pemberkasan tersebut hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal mana kemudian membuat JR Saragih ditetapkan tersangka soal pemalsuan tandatangan kepala dinas. Padahal menurutnya, secara teknis, tugas itu sudah diserahkan kepada kader dimaksud dengan inisial SB.

“Harusnya yang melakukan itu yang bertanggungjawab. Makanya kita sudah usulkan yang bersangkutan dipecat, tidak boleh lagi mengatasnamakan Demokrat. Karena itu pengurusannya sudah dipercayakan ke dia, ternyata seperti ini. Bayangkan bahayanya tindakan dia inikan,” ujar Tahan.

Dirinya meyakini, kepercayaan yang diberikan JR Saragih kepada petugas karena faktor teknis dan kesibukan yang harus dijalani Ketua Demokrat Sumut itu sebagai Bupati Simalungun. Namun selain persoalan dokumen, Tahan juga menilai ada unsur yang tidak bisa dilepaskan dari perhatian, yakni tentang isu politik pencalonan di Pilgub Sumut.

“Pertama, tidak mungkin SKPI itu bisa keluar kalau tidak ada ijazahnya atau kalau Pak JR bukan alumni dari sekolah itu. Hanya saja ini kan isunya seksi, Pilgub Sumut, apalagi di daerah, kader-kader sudah bergejolak,” katanya.

Tentang proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya, Tahan menyebutkan bahwa pesan partai, seluruh kader dan pendukung JR Saragih-Ance Selian sebagian bakal pasangan calon di Pilgub Sumut 2018, untuk bisa menahan diri dan menunggu apa putusan yang akan diambil di PTTUN nantinya. Terlebih lagi, ang bersangkutan juga pernah dipersoalkan tentang ijazah namun dimenangkan oleh Mahkamah Agung soal keabsahan dokumen pendidikan itu. “Pesan beliau, semua tetap tenang, kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya. (bal/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/