25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kembangkan Kasus 4,5 Kilogram Ganja Kering: Polres Madina Temukan 2 Hektare Ladang Ganja

KATERANGAN: Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, saat memberi keterangan pers atas pengungkapan 2 hektare lahan ganja di Madina.
KATERANGAN: Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, saat memberi keterangan pers atas pengungkapan 2 hektare lahan ganja di Madina.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil menemukan 2 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, baru-baru ini.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, Rabu (18/3), mengatakan, penemuan ladang ganja ini, merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika golongan satu, jenis ganja, dengan nomor: LP/21/III/RES.4.2/2020/SU/RES MDN, pada 7 Maret lalu, dengan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin, dan JR alias Joni.

Pada kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 5 ball ganja kering seberat 4.500 gram (atau 4,5 kilogram).

Horas menyebutkan, dalam hasil interogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina, terhadap SR yang berstatus sebagai kurir, mengakui, dia memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran terhadap keberadaan ladang ganja tersebut.

“Pada 11 Maret, tim Satnarkoba melakukan penyisiran ke lokasi, dan menemukan 2 hektare ladang ganja,” ungkap Horas.

Adapun 2 hektare ladang ganja yang ditemukan tersebut, dengan rincian satu hektare ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka, dan satu hektare masih ditumbuhi seikitnya 10.000 batang pohon ganja.

“Setelah dilakukan pencabutan, tim kemudian memusnahkan 9.885 batang pohon ganja dengan cara dibakar di lokasi. Dan 115 batang lagi, disisihkan sebagai barang bukti,” beber Horas.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Madina, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka, akan diterapkan pasal 111 ayat (2), subs pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (ant/saz)

KATERANGAN: Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, saat memberi keterangan pers atas pengungkapan 2 hektare lahan ganja di Madina.
KATERANGAN: Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, saat memberi keterangan pers atas pengungkapan 2 hektare lahan ganja di Madina.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil menemukan 2 hektare ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, baru-baru ini.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, Rabu (18/3), mengatakan, penemuan ladang ganja ini, merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika golongan satu, jenis ganja, dengan nomor: LP/21/III/RES.4.2/2020/SU/RES MDN, pada 7 Maret lalu, dengan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin, dan JR alias Joni.

Pada kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 5 ball ganja kering seberat 4.500 gram (atau 4,5 kilogram).

Horas menyebutkan, dalam hasil interogasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina, terhadap SR yang berstatus sebagai kurir, mengakui, dia memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Huta Tua Pardomuan.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran terhadap keberadaan ladang ganja tersebut.

“Pada 11 Maret, tim Satnarkoba melakukan penyisiran ke lokasi, dan menemukan 2 hektare ladang ganja,” ungkap Horas.

Adapun 2 hektare ladang ganja yang ditemukan tersebut, dengan rincian satu hektare ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka, dan satu hektare masih ditumbuhi seikitnya 10.000 batang pohon ganja.

“Setelah dilakukan pencabutan, tim kemudian memusnahkan 9.885 batang pohon ganja dengan cara dibakar di lokasi. Dan 115 batang lagi, disisihkan sebagai barang bukti,” beber Horas.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Madina, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka, akan diterapkan pasal 111 ayat (2), subs pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (ant/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/