Ganti Rugi Lahan Tol Binjai–Langsa Temui Titik Terang, DPRD Langkat Pastikan Tuntas Tahun Ini

STABAT – Penantian panjang masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa akhirnya mulai menemui titik terang. Proses pembebasan lahan yang sempat berlarut-larut dipastikan akan diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.

RDP tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, serta masyarakat Desa Halaban yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

“RDP membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Dari hasil rapat, kami mendapatkan kepastian bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan akan direalisasikan,” ujar Matthew yang akrab disapa Teo, Minggu (2/8/2026).

Menurut Teo, terdapat sekitar 120 bidang tanah milik warga Desa Halaban yang terdampak pembangunan jalan tol. Sejak dipatok pada 2019, masyarakat telah menunggu kejelasan mengenai penyelesaian administrasi dan pembayaran ganti rugi.”Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa karena diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut diiringi harapan agar hak-hak warga tetap dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian kita adalah hak masyarakat jangan sampai terabaikan. Mereka sudah lama menunggu kepastian sehingga pemerintah harus memastikan proses ini berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Teo juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dari masyarakat sebagai syarat percepatan proses pembayaran ganti rugi. Ia mengimbau warga segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar tahapan musyawarah dan pembayaran tidak kembali mengalami hambatan.

“Pemerintah sudah memberikan ruang penyelesaian. Masyarakat juga harus mendukung dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses musyawarah dan pembayaran dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Teo turut mengapresiasi langkah Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian yang memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah dan instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci penyelesaian persoalan pembebasan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami mengapresiasi perjuangan Pdt Penrad Siagian yang telah membuka ruang penyelesaian. Dengan adanya RDP ini, semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak masyarakat Desa Halaban benar-benar terealisasi sesuai komitmen yang telah disepakati dalam rapat.

“Kami akan terus mengawal agar komitmen yang sudah disampaikan benar-benar dilaksanakan. Masyarakat harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya. (ted/ila)

STABAT – Penantian panjang masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa akhirnya mulai menemui titik terang. Proses pembebasan lahan yang sempat berlarut-larut dipastikan akan diselesaikan paling lambat Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara.

RDP tersebut mempertemukan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, serta masyarakat Desa Halaban yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

“RDP membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa. Dari hasil rapat, kami mendapatkan kepastian bahwa hak masyarakat sebagai pemilik lahan akan direalisasikan,” ujar Matthew yang akrab disapa Teo, Minggu (2/8/2026).

Menurut Teo, terdapat sekitar 120 bidang tanah milik warga Desa Halaban yang terdampak pembangunan jalan tol. Sejak dipatok pada 2019, masyarakat telah menunggu kejelasan mengenai penyelesaian administrasi dan pembayaran ganti rugi.”Proses pembebasan lahan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal masyarakat sebenarnya mendukung pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa karena diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, dukungan tersebut diiringi harapan agar hak-hak warga tetap dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian kita adalah hak masyarakat jangan sampai terabaikan. Mereka sudah lama menunggu kepastian sehingga pemerintah harus memastikan proses ini berjalan sampai tuntas,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Teo juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dari masyarakat sebagai syarat percepatan proses pembayaran ganti rugi. Ia mengimbau warga segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar tahapan musyawarah dan pembayaran tidak kembali mengalami hambatan.

“Pemerintah sudah memberikan ruang penyelesaian. Masyarakat juga harus mendukung dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi sehingga proses musyawarah dan pembayaran dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Teo turut mengapresiasi langkah Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian yang memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pemerintah dan instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci penyelesaian persoalan pembebasan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami mengapresiasi perjuangan Pdt Penrad Siagian yang telah membuka ruang penyelesaian. Dengan adanya RDP ini, semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh hak masyarakat Desa Halaban benar-benar terealisasi sesuai komitmen yang telah disepakati dalam rapat.

“Kami akan terus mengawal agar komitmen yang sudah disampaikan benar-benar dilaksanakan. Masyarakat harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru