25 C
Medan
Thursday, March 20, 2025

Aparat Diduga Bekingi Bisnis Penampungan CPO di Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bisnis ilegal crude palm oil (CPO) di Kabupaten Langkat diduga mendapat bekingan atau perlindungan dari aparat. Karenanya, pemain yang menjalankan praktik haram itu menjadi kebal hukum.

Adapun bisnis ilegal CPO atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah, secara terang-terangan menjalankan praktiknya di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Persisnya dari Babalan sampai dengan Besitang.

Pemain CPO melakukan bisnisnya secara terang-terangan karena telah mendapat restu dari aparat. Bahkan, mereka tak segan mempertontonkan aktivitasnya.

Bisnis ilegal CPO ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara sopir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri. Mereka para pemain yang menampung itu disebut sebagai penadah, dengan harga tampung bervariasi.

Mulai dari Rp5 ribu perkilogram sampai dengan Rp7 ribu. Sedangkan penadah meraup keuntungan tentunya dengan nilai yang fantastis saban harinya.

Salah satu pemain CPO berinisial H ketika diwawancarai berujar, per harinya dapat menerima 200 kg CPO.

“200 kg CPO yang kami terima per hari dikali Rp7 ribu per kilonya. Itu gak kami paksa sopir-sopir truk tangki masuk ke tempat kami,” bebernya, Rabu (19/3/2025).

“Sementara yang lain, sopir-sopir tangki CPO dikejar dan diancam agar kencing,” sambungnya.

Diduga yang melakukan pemaksaan terhadap sopir untuk kencing adalah mereka yang mendapat perlindungan aparat di wilayah Teluk Aru. Sementara satu truk tangki itu dapat membawa 25 ton CPO.

Sedangkan per harinya, jumlah truk tangki CPO yang melintas di Jalinsum Medan-Aceh, dapat mencapai ratusan. “Kalau pemain (mafia) yang lain mungkin lebih dari 200 Kg mereka tampung. Tergantung selera dan modal masing-masing,” tambahnya.

Harga minyak sawit mentah (CPO) pada 18 Maret 2025 adalah Rp15.050 per kilogram. Harga ini turun 0,33 persen dibanding pada 17 Maret 2025 yang sebesar Rp15.100 per kilogram.

Artinya, jika pemain membeli dari para sopir truk tangki CPO diharga Rp5 ribu sampai Rp7 ribu perkilonya, mereka masih memperoleh keuntungan Rp8 ribu sampai Rp10 ribu perkilonya. Harga CPO dapat berubah, tergantung sejumlah faktor.

Mulai dari permintaan dari negara tujuan utama dan permintaan minyak nabati lainnya. Kemudian seperti minyak kedelai dan rapeseed, data ekspor, stok minyak sawit, dan ekspektasi peningkatan permintaan.

CPO juga dapat diolah menjadi berbagai produk, seperti, minyak nabati, minyak goreng, krim, dan margarin. Lalu bahan oleokimia, seperti deterjen dan pelumas, biodiesel, seperti bahan bakar serta asam laurat, seperti bahan baku kosmetik dan sabun.

Sementara, wartawan masih berupaya mendapat keterangan dari kepolisian terkait aktivitas ilegal tersebut. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Bisnis ilegal crude palm oil (CPO) di Kabupaten Langkat diduga mendapat bekingan atau perlindungan dari aparat. Karenanya, pemain yang menjalankan praktik haram itu menjadi kebal hukum.

Adapun bisnis ilegal CPO atau yang biasa dikenal dengan minyak sawit mentah, secara terang-terangan menjalankan praktiknya di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Persisnya dari Babalan sampai dengan Besitang.

Pemain CPO melakukan bisnisnya secara terang-terangan karena telah mendapat restu dari aparat. Bahkan, mereka tak segan mempertontonkan aktivitasnya.

Bisnis ilegal CPO ini terjadi diduga adanya kongkalikong antara sopir tangki milik perusahaan swasta maupun negeri. Mereka para pemain yang menampung itu disebut sebagai penadah, dengan harga tampung bervariasi.

Mulai dari Rp5 ribu perkilogram sampai dengan Rp7 ribu. Sedangkan penadah meraup keuntungan tentunya dengan nilai yang fantastis saban harinya.

Salah satu pemain CPO berinisial H ketika diwawancarai berujar, per harinya dapat menerima 200 kg CPO.

“200 kg CPO yang kami terima per hari dikali Rp7 ribu per kilonya. Itu gak kami paksa sopir-sopir truk tangki masuk ke tempat kami,” bebernya, Rabu (19/3/2025).

“Sementara yang lain, sopir-sopir tangki CPO dikejar dan diancam agar kencing,” sambungnya.

Diduga yang melakukan pemaksaan terhadap sopir untuk kencing adalah mereka yang mendapat perlindungan aparat di wilayah Teluk Aru. Sementara satu truk tangki itu dapat membawa 25 ton CPO.

Sedangkan per harinya, jumlah truk tangki CPO yang melintas di Jalinsum Medan-Aceh, dapat mencapai ratusan. “Kalau pemain (mafia) yang lain mungkin lebih dari 200 Kg mereka tampung. Tergantung selera dan modal masing-masing,” tambahnya.

Harga minyak sawit mentah (CPO) pada 18 Maret 2025 adalah Rp15.050 per kilogram. Harga ini turun 0,33 persen dibanding pada 17 Maret 2025 yang sebesar Rp15.100 per kilogram.

Artinya, jika pemain membeli dari para sopir truk tangki CPO diharga Rp5 ribu sampai Rp7 ribu perkilonya, mereka masih memperoleh keuntungan Rp8 ribu sampai Rp10 ribu perkilonya. Harga CPO dapat berubah, tergantung sejumlah faktor.

Mulai dari permintaan dari negara tujuan utama dan permintaan minyak nabati lainnya. Kemudian seperti minyak kedelai dan rapeseed, data ekspor, stok minyak sawit, dan ekspektasi peningkatan permintaan.

CPO juga dapat diolah menjadi berbagai produk, seperti, minyak nabati, minyak goreng, krim, dan margarin. Lalu bahan oleokimia, seperti deterjen dan pelumas, biodiesel, seperti bahan bakar serta asam laurat, seperti bahan baku kosmetik dan sabun.

Sementara, wartawan masih berupaya mendapat keterangan dari kepolisian terkait aktivitas ilegal tersebut. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru