LUBUK PAKAM-Seluas 33 hektare (Ha) lahan hutan lindung yang berada di Desa Namolinting di Kecamatan STM Hulu digarap menjadi perkebunan sawit oleh PT Mitra Abad (MA). Akibatnya kawasan hutan lindung tersebut berubah menjadi perkebunan sawit.
Aktivitas penaman tanaman sawit telah berlangsung semenjak tahun 2007 silam sehingga membuat kawasan hutan lindung itu menjadi kawasan perkebunan sawit. Padahal lahan itu masuk register No 44 atau SK.44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas sekitar 3.742.120 hektare.
“Kita telah berulang kali membuat laporan ke Pemkab Deliserdang agar aksi perambahan ini jangan berlanjut. Namun tetap berlangsung,” beber Indra Taringan (34) warga Desa Namolinting, ketika ditemui Sumut Pos di lokasi kawasan hutan.
Dilanjutkan Indra, warga di sekitar Desa Namolinting kerab diintimidasi apabila melakukan aktivitas bercocok tanam di sana. Namun, PT MA tidak pernah disentuh aparat hukum kendati secara jelas melakukan perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit.
Padahal, di lokasi hutan, berdiri plang milik Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang menyatakan bahwa kawasan itu termasuk hutan lindung. “Plang Dinas Kehutanan itu, tertulis SK Bupati Deliserdang Nomor 22/5018 Tanggal 21-10 -tahun 2001, tetapi peringatan itu tidak pernah diindahkan pengusahanya,” kata Indra lagi.
Menangkapi keresahan warga Desa Namolinting tersebut, direspon Wakil Ketua DPRD Deliserdang Dwi Andi Syahputra. DPRD berancana akan memanggil managemen PT MA yang telah melakukan intimidasi serta yang merusak ekosistem hutan tersebut. ”Laporan warga telah kita himpun segera akan dilakukan pemanggilan terhadap dinas kehutanan, bahkan kepolisian akan kita minta tanggapanya,” bilang Dwi Andi.
Disebutkan, pada tahun 2011 silam (MA) membeli lahan sekitar 33 hektare tersebut untuk dijadikan. (btr)