SUMUTPOS.CO – Perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam pencalonan Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pilgubsu Juni 2018, diduga sudah dihentikan Polda Sumut. Apalagi mengingat pelimpahan berkas JR Saragih dari Kejaksaan Tinggi Sumut ke pengadilan sudah lewat waktu atau kedaluarsa.
Sejak JR Saragih menyatakan mudur dari bursa pencalonan Gubernur Sumatera Utara, kasus yang ditangani Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Poldasu, dan Kejatisu itu mulai dingin. Bahkan, tidak ada tindakan tegas dari Tim Gakkumdu terhadap Ketua nonaktif DPD Partai Demokrat Sumut itu ketika mangkir dari pemanggilan penyidik saat hendak duilakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejatisu.
“Informasinya memang begitu. Polda Sumut akan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) tersebut. Karena sampai sekarang masih terjadi tarik ulur pelimpahan berkasnya ke pengadilan,” kata seorang sumber kepada Sumut Pos, Rabu (18/4).
Menurut sumber itu, pola yang dimainkan penyidik ini sudah diprediksi sejak awal. Dimana ketika JR Saragih mulai legowo dan tak ngotot lagi dalam pencalonan sebagai cagub, penegak hukum juga tidak akan melanjutkan perkara tersebut. “Tarik ulur kepentingannya di situ. Jadi skemanya kalau JR sampai sekarang melawan, maka mau tak mau kasusnya akan digulirkan ke pengadilan,” bebernya.
Saat informasi ini dikonfirmasi ke Polda Sumut, sejumlah pejabat yang berkompeten enggan berkomentar. Bahkan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian yang berulang kali ditanyai mengenai kasus JR Saragih ini, malah meminta Sumut Pos menanyakannya ke Gakkumdu. “Kasus JR ini, silakan tanya Tim Gakkumdu, karna domainnya di sana,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (15/4) lalu.
Sementara, Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang pernah dimintai komentarnya, mengatakan, kasus JR Saragih masih tahap pemanggilan kedua. “Belum kita limpahkan tahap dua. Masih pemanggilan kedua yang dilayangkan kepadanya (JR Saragih),” ujar Nainggolan, Selasa (10/4) lalu.
Untuk pemanggilan ketiga, dia pun belum bisa memastikan kapan dilaksanakan. “Itu penyidik Gakkumdu, mereka lah nanti yang berhak memanggil kapan,” tandasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rahasan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (18/4), terlihat kaget dan mengaku heran mendengar kabar tersebut. Ia mengaku belum mendapat informasi resmi dari penyidik atas SP3 kasus yang melibatkan Bupati Simalungun dua periode itu. Syafrida juga menerangkan, meski secara hukum pihaknya tidak berwenang dalam perkara ini, namun tetap berhak menanyakan kabar soal SP3 itu dari penyidik. “Informasi ini juga justru baru saya dengar dari wartawan. Kenapa bisa di-SP3-kan? Apa penyebabnya? Sebab kemarin kan penyidik sudah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara JR Saragih,” katanya.