29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Laporan Dana Kampanye Pilgubsu Paling Lama 20 April

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASLON_Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yakni Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus (kiri) bergandengan tangan usai pencabutan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Februari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kedua pasangan calon di Pilgubsu 2018 tentang pelaporan dana kampanye. Penyelenggara pemilu ini tegas menyatakan, bagi paslon yang tidak taat aturan akan dicoret sebagai peserta pilkada.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, sesuai tahapan pelaporan dana kampanye, pada 20 April ini kedua paslon kembali wajib melaporkan dana tersebut tepat pada waktunya.

“Yang tahap pertamakan sudah pada 14 Februari lalu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Nah yang pada 20 April nanti namanya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (18/4).

Kata Iskandar, sesuai tanggal dalam tahapan tersebut kedua paslon wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. “Jika lewat tanggal tentu akan menjadi catatan kami. Setelah diklarifikasi dan ternyata alasan keterlambatan tidak jelas, bisa kena sanksi. Lalu diakumulasi di tahap tiga penerimaan dan penggunaan dana kampanye, bisa dibatalkan pencalonannya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan imbauan tersebut sejak awal kepada masing-masing paslon. Bahkan KPU sudah mengingatkan melalui surat ke paslon tentang hal tersebut. “Sudah kita ingatkan lagi bahwa 20 April harus melaporkan LPSDK itu. Masing-masing paslon sudah mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 mengaku masih melakukan verifikasi dalam pembukuan dana kampanye mereka. Kedua paslon berkomitmen untuk melaporkan dana kampanye tepat waktu kepada KPU. “Ya, kita sangat memahami aturan tersebut. Sebab ada konsekuensi kepada paslon bila tidak rutin dilaporkan, baik ke KPU dan Bawaslu,” ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), Irham Buana Nasution.

Ketua Bidang Kampanye Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), Djumiran Abdi juga mengamini hal tersebut. Sampai kini pihaknya masih melakukan pendataan penggunaan dana kampanye.

“Masih disusun dan dihimpun. Masa kampanye kan masih berlangsung, nanti pasti kita laporkan. Ya, tanggal 20 April ini waktunya,” katanya.

Menurut dia, LADK telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu pada Februari lalu. Pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih dalam tahapan laporan dana kampanye ini. “Sesuai aturan, nanti setelah selesai tahapan pilkada akan kembali dilaporkan dan diaudit,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya dua paslon Pilgubsu telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut. Paslon nomor urut satu, Eramas, menyerahkan LADK senilai Rp8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut dua, Djoss  menyampaikan LADK senilai Rp100 juta.

KPU sendiri sudah menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada paslon Pilgubsu 2018. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 perubahan Nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018. (prn/azw)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASLON_Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yakni Edy Rahmayadi- Musa Rajeckshah (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus (kiri) bergandengan tangan usai pencabutan nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure Medan, Februari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kedua pasangan calon di Pilgubsu 2018 tentang pelaporan dana kampanye. Penyelenggara pemilu ini tegas menyatakan, bagi paslon yang tidak taat aturan akan dicoret sebagai peserta pilkada.

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, sesuai tahapan pelaporan dana kampanye, pada 20 April ini kedua paslon kembali wajib melaporkan dana tersebut tepat pada waktunya.

“Yang tahap pertamakan sudah pada 14 Februari lalu, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Nah yang pada 20 April nanti namanya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK),” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (18/4).

Kata Iskandar, sesuai tanggal dalam tahapan tersebut kedua paslon wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU pada jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. “Jika lewat tanggal tentu akan menjadi catatan kami. Setelah diklarifikasi dan ternyata alasan keterlambatan tidak jelas, bisa kena sanksi. Lalu diakumulasi di tahap tiga penerimaan dan penggunaan dana kampanye, bisa dibatalkan pencalonannya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan imbauan tersebut sejak awal kepada masing-masing paslon. Bahkan KPU sudah mengingatkan melalui surat ke paslon tentang hal tersebut. “Sudah kita ingatkan lagi bahwa 20 April harus melaporkan LPSDK itu. Masing-masing paslon sudah mengetahui hal tersebut,” pungkasnya.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018-2023 mengaku masih melakukan verifikasi dalam pembukuan dana kampanye mereka. Kedua paslon berkomitmen untuk melaporkan dana kampanye tepat waktu kepada KPU. “Ya, kita sangat memahami aturan tersebut. Sebab ada konsekuensi kepada paslon bila tidak rutin dilaporkan, baik ke KPU dan Bawaslu,” ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), Irham Buana Nasution.

Ketua Bidang Kampanye Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss), Djumiran Abdi juga mengamini hal tersebut. Sampai kini pihaknya masih melakukan pendataan penggunaan dana kampanye.

“Masih disusun dan dihimpun. Masa kampanye kan masih berlangsung, nanti pasti kita laporkan. Ya, tanggal 20 April ini waktunya,” katanya.

Menurut dia, LADK telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu pada Februari lalu. Pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih dalam tahapan laporan dana kampanye ini. “Sesuai aturan, nanti setelah selesai tahapan pilkada akan kembali dilaporkan dan diaudit,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya dua paslon Pilgubsu telah menyerahkan LADK ke KPU Sumut. Paslon nomor urut satu, Eramas, menyerahkan LADK senilai Rp8 miliar. Sedangkan paslon nomor urut dua, Djoss  menyampaikan LADK senilai Rp100 juta.

KPU sendiri sudah menetapkan batas dana kampanye Rp84,740 miliar kepada paslon Pilgubsu 2018. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 61/PL.03.5.-/kpt/12/prov/ II/2018 pada 27 Februari 2018 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 perubahan Nomor 50/PL.03.5-kpt/12/prov/II/2018. (prn/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru