MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengawal kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun sejumlah upaya dan langkah —terutama sinergitas dengan jajaran Polda Sumut— dalam pengendalian transportasi massa. Salahsatunya rencana penutupan operasi dua terminal penumpang di Kota Medan, serta sanksi menyuruh kendaraan pemudik putar balik kembali ke daerah asal.
“DISHUB dan jajaran akan melaksanakan sosialisasi larangan mudik beserta sanksi bagi yang melanggar, serta rencana penutupan operasi dua terminal penumpang yakni Terminal Amplas dan Terminal Pinangbaris, khususnya untuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),” kata Kepala Bidang Lalulintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Minggu (18/4).
Upaya antisipasi lain, sebut dia, jajaran Polri akan membentuk pos penyekatan batas daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota sejumlah 333 titik, utamanya Lampung-Bali. Pada pos tersebut, selain personel Polri akan diisi aparat pemda seperti Dishub, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
“Selanjutnya pada 12-24 April 2021, Polri akan melaksanakan operasi keselamatan bersama instansi terkait dalam rangka sosialisasi larangan mudik sekaligus melaksanakan pengetatan protokol kesehatan (pemberian masker sampai rapid test antigen gratis),” tuturnya.
Mengenai pos penyekatan jalur masuk Sumut, Darwin menyebutkan, ada tujuh titik atau lokasi perbatasan antara Sumutn
dengan Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Aceh. Yakni Kotapinang-Pekanbaru; Pasir Pangaraian-Sosa; Kotanopan/Kec. Muara Sipongi – Bts.Sumbar; Lae Gadong, arah Barus ke Singkil; Besitang-Kualasimpang Aceh Tamiang; Gajah Putih, Pakpak Bharat-Subulusalam; Tanah Pinem arah Tigabinanga ke Kutacane.
“Penjagaan sesuai dengan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 13/2021 dan PM 13/2021, dilakukan mulai 6-17 Mei 2021. Rencana Senin (hari ini) akan ada pertemuan via zoom antara provinsi dengan kabupaten/kota dan instansi terkait. Hasil pertemuan akan jadi acuan (pelaksanaan kebijakan) tersebut,” terangnya.
Sanksi bagi yang melanggar aturan mudik Lebaran 2021 ini, sambung Darwin, akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. “Yakni antara lain pengembalian kendaraan ke daerah asal, serta bagi PO (perusahaan otobus) yang tetap membandel akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin trayeknya,” pungkasnya.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan akan memperketat penjagaan di pintu masuk Provinsi Sumut. Pengetatan itu untuk mencegah pemudik menjelang Lebaran tahun ini.
“Ada tujuh pintu masuk antara Sumatera Utara-Aceh, Sumatera Utara-Padang, Sumatera Utara-Riau, ini ada 7 kita buat pos. Tahun lalu longgar, tahun ini nggak boleh longgar dia,” katanya menjawab wartawan, Rabu (14/4).
Edy mengatakan, larangan mudik 2021 ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Mengingat pada 2020 angka pasien Corona bertambah karena banyak warga yang nekat mudik.
“Tahun lalu longgar, akibatnya Covid ini naik turun terus. Dari dasar itu kita evaluasi, sekarang nggak boleh longgar dulu. Tahun ini harus sama-sama kita melakukan Lebaran itu di daerahnya masing-masing untuk menjaga penyebaran Covid,” ucapnya.
Pihaknya pun telah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat untuk melakukan mudik. Bagi warga yang datang ke Sumut, juga diwajibkan untuk isolasi selama lima hari. Begitupun bagi aparatur sipil negara (ASN), akan ada sanksi yang menanti jika kedapatan mudik saat Lebaran nanti.
Sanksi PNS yang Mudik Lebaran
Sementara itu, larangan mudik bagi PNS telah ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam sebuah Surat Edaran yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021. Jika melanggar, PNS atau PPPK akan mendapat sanksi Hukuman Disiplin, yang terbagi dalam tiga level.
Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya. Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik, dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.
Pekerja Migran Diminta Tunda Mudik
Tak hanya PNS, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang berada di negara-negara penempatan, juga diminta untuk menunda mudik pada Lebaran tahun ini.
“Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu.
Ida mengatakan, meski langkah mengatasi pandemi COVID-19 terus dilakukan dan program vaksinasi masih berjalan, tapi situasi Tanah Air belum sepenuhnya kondusif. Selain itu, perjalanan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan COVID-19 kepada para PMI.
“Kemungkinan tertular COVID19 dalam perjalanan masih sangat besar, karena penerbangan yang panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya,” ujar Ida.
Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali. Jika diperbolehkan untuk lolos, juga memiliki persyaratan sangat ketat. Seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.
Karena itu, Ida meminta agar para pekerja migran untuk bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Idul Fitri 2021.
“Permohonan maaf kepada ibu dan bapak di kampung bisa melalui video call atau telepon. Uang Lebaran untuk anak-anak bisa ditransfer, hadiah-hadiah bagi mereka bisa dikirimkan via pos. Banyak cara yang aman untuk menunjukkan cinta dan ridha kita kepada keluarga,” tegas Ida.
Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan Edaran No. M/7/HK.04/OV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur dan berbagai pihak terkait itu, Menaker mengimbau agar pekerja swasta dan PMI tidak melakukan mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan larangan yang telah dikeluarkan pemerintah sebelumnya.
3 Pernyataan Terkini Jokowi
Sementara itu, pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membeberkan alasan pemerintah melarang adanya mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat. Salahsatunya guna membatasi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih meluas lagi. Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 April 2021.
Presiden Jokowi menyadari, pasti masyarakat amat sangat merindukan momen Lebaran berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman. Tetapi Jokowi meminta, agar seluruh masyarakat dapat menahan diri demi memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak anak saudara di saat-saat seperti ini apalagi di Lebaran. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 April 2021.
Jokowi mengatakan, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 diambil dari berbagai macam pertimbangan. Dia menyampaikan dari pengalaman tahun lalu, terjadi penambahan kasus dan kematian akibat Covid-19 setelah empat kali libur panjang.
“Pertama, saat libur Hari Raya Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan naik 66 persen,” ucap Jokowi.
Kedua, saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, dimana kasus Covid-19 naik drastis mencapai 119 persen. Di saat bersamaan, tingkat kematian pasien Covid-19 naik 57 persen.
Kenaikan kasus ketiga, sambung dia, terjadi pada saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020. Kali ini, menyebabkan kasus virus Corona di Indonesia melonjak signifikan hingga 95 persen dan angka kematian naik 75 persen.
“Terakhir, yang keempat terjadi kenaikan saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen,” ucap Jokowi.
“Kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif Indonesia dalam dua bulan terakhir ini,” sambung dia.
Jokowi menyampaikan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah menunjukkan tren penurunan. Selain itu, penambahan kasus harian Covid-19 juga sudah relatif menurun. “Kita pernah mengalami 14.000 hingga 15.000 kasus per hari pada bulan Januari 2021. Tapi kini berada di kisaran 4.000 sampai 6.000 kasus per hari,” ujar dia.
Begitu pula, dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di angka 90,5 persen. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran demi mencegah lonjakan kasus corona.
“Kita harus betul-betul menjaga bersama-sama momentum yang sangat baik. Untik itiulah, pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai bumn, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat,” jelas Jokowi. (prn/lp6)