30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Curi Barang Gadaian Bernilai Rp143 Juta, Jukir Diringkus Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Timur, akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Medan Perjuangan, Sabtu (17/4). Pelaku adalah Hendra L Tobing alias Kibo (40), yang merupakan warga Jalan Garu 2B, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

DITANGKAP: Tersangka curat Hendra L Tobing alias Kibo usai ditangkap dan diamankan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (17/4).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan juru parkir ini, dilaporkan mencuri di PT Budi Gadai Indonesia, Jalan HM Yamin Nomor 534/380, Kelurahan Seikera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, Arifin mengatakan, korban mengalami kerugian berupa barang gadaian nasabah yang mencapai Rp143 juta.

“Berdasarkan laporan itu, personel yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap tersangka dari kediaman temannya bernama Bambang,” tuturnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama 3 rekan, dan 2 di antaranya telah ditangkap.

Arifin menuturkan, tersangka yang merupakan residivis atas kasus pencurian tersebut, menjual barang hasil kejahatannya di kawasan Jalan STM Medan, dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur,” pungkasnya. (mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Medan Timur, akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Medan Perjuangan, Sabtu (17/4). Pelaku adalah Hendra L Tobing alias Kibo (40), yang merupakan warga Jalan Garu 2B, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.

DITANGKAP: Tersangka curat Hendra L Tobing alias Kibo usai ditangkap dan diamankan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (17/4).

Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin menjelaskan, sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan juru parkir ini, dilaporkan mencuri di PT Budi Gadai Indonesia, Jalan HM Yamin Nomor 534/380, Kelurahan Seikera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, Arifin mengatakan, korban mengalami kerugian berupa barang gadaian nasabah yang mencapai Rp143 juta.

“Berdasarkan laporan itu, personel yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap tersangka dari kediaman temannya bernama Bambang,” tuturnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama 3 rekan, dan 2 di antaranya telah ditangkap.

Arifin menuturkan, tersangka yang merupakan residivis atas kasus pencurian tersebut, menjual barang hasil kejahatannya di kawasan Jalan STM Medan, dan uangnya sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/