Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil jenis pick up, yaitu Mitsubishi Colt L 300 Nopol BK 8986 ND dan satu lagi mobil jenis yang sama tanpa plat nomor polisi, sejumlah mesin mobil dan onderdil yang telah dicincang.
“Pengungkapan kasus curanmor ini tidak terlepas dari kerjasama Polres Taput, Polres Simalungun dan Polres Dairi bersama masyarakat,” terang Kapolres.
Sejauh ini, menurut Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson SIK, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini dan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara karena tidak tertutup kemungkinan mereka juga melakukan aksinya di berbagai kabupaten di Sumut.
“Kondisi kendaraan yang dicuri tersangka ada yang sudah dicincang atau dipreteli lalu kemudian dijual kepada penadah. Kita masih memburu tersangka lainnya. Kepada para tersangka ini kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Dudus Harley Davidson SIK. (bbs/ras)