MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Covid-19 di Sumatera Utara mulai meningkat pascalibur Lebaran 2021. Kenaikan mencapai 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Mencermati data itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada Bupati/Walikota se-Sumut untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menghentikan seluruh operasional tempat hiburan malam (THM) selama 14 hari, mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021.
INSTRUKSI yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut tersebut ditandatangani Edy tertanggal 17 Mei 2021.
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan. Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.
Langkah ini diambil karena kegiatan di tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang esensial (mendasar) sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. Selain itu, di tempat-tempat hiburan terutama hiburan malam rentan terjadi pelanggaran Prokes.
“Kegiatan-kegiatan hiburan seperti itu bisa kita hentikan, karena bukan kegiatan pokok manusia. Juga di tempat hiburan malam itu rentan terjadi pelanggaran Prokes. Jadi untuk sementara kita larang beroperasi,” kata Edy Rahmayadi, saat rapat secara daring bersama Bupati/Walikota se-Sumut di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (18/5).
Edy Rahmayadi meminta kepada Bupati/Walikota untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbub) terkait instruksi ini. Dengan begitu langkah pengetatan prokes di kabupaten/kota bisa berjalan secepatnya.
“Ini sesuai dengan instruksi Presiden, karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sumut. Saya minta Bupati/Walikota segera menanggapi instruksi ini dengan Perbub atau Perwal agar pengetatan Prokes bisa secepatnya kita lakukan,” kata Edy Rahmayadi.
Selain menutup hiburan malam, Gubernur Sumut juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.
“Mau tidak mau harus kita batasi karena kita tidak ingin masyarakat Sumut lebih banyak lagi yang terpapar Covid-19,” pungkas Edy Rahmayadi.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, usai rapat virtual di Rumah Dinas Gubsu, mengatakan Gubernur mengeluarkan instruksi lantaran kondisi pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. “Antara lain dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen,” kata dia.
Per hari 14 hari terakhir (4 -17 Mei), lanjutnya, kasus Covid-19 di Sumut rata-rata mencapai 80,92 kasus, atau meningkat 8% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya pada 20 April-3 Mei yang rata-rata hanya 65,42 kasus.
Kata Arsyad, Gubsu juga meminta kepada Bupati/Walikota melakukan peningkatan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat. Dengan begitu diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing.
Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menkes Nomor HK 02/01/Menkes/11/2021, di mana untuk zona dua (kuning) dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 60-80% harus mengkonversi minimal 30% tempat tidur rawat inap pasien Covid-19. Sedangkan untuk ICU zona kuning minimal meningkatkan 15% ICU untuk merawat pasien Covid-19.
“Kita perlu bekerja lebih kuat lagi, bersama-sama Pemkab/Pemko siapkan fasilitas kesehatan kalian sehingga pasien tidak menumpuk di Ibu Kota. Apa yang bisa kami bantu akan kami bantu untuk meningkatkan tempat perawatan pasien Covid-19 di Sumut,” kata Arsyad Lubis.
Tentang penutupan operasional hiburan malam, menurut Arsyad, setelah 14 hari, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan kembali mengevaluasi hasil dari pengetatan prokes ini, untuk menentukan kebijakan berikutnya.
Turut hadir mendampingi Gubernur Edy Rahmayadi, antara lain Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irman Oemar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Satpol PP Tuahta Ramajaya Saragih, serta Forkopimda Sumut.
17 Nakes dan 4 Dokter Terpapar
Sementara itu, sebanyak 21 tenaga kerja kesehatan (nakes) dan empat orang dokter bertugas di Puskesmas Batangkuis, Jalan Pancasila, Deliserdang, terpapar virus Covid-19.
Hal itu diketahui dari hasil swab test massal yang sebelumnya dilakukan para nakes dan dokter di puskesmas tersebut. “Ada 94 nakes di puskesmas melakukan swab massal selama dua hari dari tanggal 11 sampai 12 Mei 2021. Hasilnya, 21 orang yakni, RK, TF, Vi, FN, NS, WB, BS, EI, DN, AZ, EK, DA, MH, BP, RS, dan MS, dinyatakan terkonfirmasi virus Corona. Begitu juga dengan empat dokter gigi dan umum, dr. Si, drg. Yr, drg CS dan dr. Gy,” ujar Kepala Puskesmas Batangkuis, dr Aguswan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/5).
Aguswan menyebutkan, puluhan nakes yang terpapar virus Covid-19, telah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing selama dua pekan. “Seusai isolasi mandiri, mereka (nakes) diperbolehkan bertugas kembali dengan sebelumnya diwajibkan swab kedua. Itu guna mengetahui hasilnya apakah positif atau negatif,” sebutnya.
Ketika ditanya adakah para nakes melakukan perjalanan keluar kota/negeri sebelum di swab, Aguswan menyatakan tidak ada. “21 nakes ini bisa saja terkena sewaktu pergi ke pasar ataupun kelupaan mencuci tangan serta memakai hand sanitizer. Pun begitu, kondisi mereka sudah membaik,” pungkasnya.
Istri Kadispora Meninggal Covid
Sementara itu, keluarga besar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Ardan Noor Hasibuan, tengah berkabung. Ini sehubungan istrinya, Lusi Yanthi, berpulang ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa.
Lusi Yanthi diketahui menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Siloam Medan, Selasa (18/5) pagi. Jenazah almarhumah langsung dimakamkan di pemakaman Jalan Karya Bersama, Medan Johor, dengan protokol kesehatan.
Ihwal kepastian istri Kadispora Sumut Ardan Noor terpapar Corona, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkannya. “Ya (positif Covid-19),” katanya menjawab Sumut Pos via WhatsApp.
Kabar meninggalnya istri Kadispora Sumut juga dilihat Sumut Pos via Instagram @edy_rahmayadi dan @musa_rajekshah. Melalui insta story kedua pimpinan daerah itu, Gubsu Edy dan Wagubsu Musa Rajekshah terlihat ikut menyolatkan jenazah almarhumah istri Kadispora Sumut di basement rumah sakit tersebut.
Pun sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, tampak ikut menjalankan ibadah fardhu kifayah itu.
Gubsu Edy menyampaikan duka mendalam atas kepergian menghadap Sang Khalik, istri Ardan Noor. “Semoga almarhumah ditempatkan selayaknya dihadapan Allah SWT,” tulis Edy.
Ucapan belasungkawa juga datang dari Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. “Kami sekeluarga turut berdukacita atas meninggalnya Ibu Lusi Yanthi, istri dari Kadispora Sumut. Semoga almarhumah diterima di sisiNya, diampunkan segala dosa, diterima amal ibadahnya. Aamiin,” tulis pria yang akrab disapa Ijeck.
Diketahui sebelumnya, Ny Lusi Ardan Noor sudah beberapa minggu dirawat di rumah sakit. Sebelum di RSU Siloam, almarhumah juga pernah dirawat di RSU Elisabeth Medan. Ny Lusi juga diketahui sudah berjuang untuk sembuh dari penyakit kanker yang dideritanya. (prn/mea)