26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Poldasu Ungkap Tambang Ilegal di Madina

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap kasus penambangan ilegal di Mandailingnatal (Madina), dengan korban 12 wanita yang tewas di tempat, pada 26 April 2022, pukul 19.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Polres Madina melakukan tindakan tegas terhadap pertambangan emas tanpa izin tersebut.

“Saksi ada tiga orang, tersangka juga tiga orang dan barang bukti yang disita alat pendulang, termasuk alat pendulangan emas, alat berat lainnya, Handphone, dan barang-barang korban,” ujar Tatan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (18/5).

Adapun dalam kronologinya, lanjut Tatan, setelah melakukan penindakan, selang tiga hari ditangkap, terjadi musibah terhadap warga yang tertimbun tanah, dikarenakan kegiatan penambangan emas secara ilegal ini, yang merenggut nyawa 12 orang wanita. Saksi-saksi diperiksa sebanyak 7 orang pada saat itu, yang akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, yakni pemodal, penampung dan pemilik lahan.

Identitas ketiga tersangka yaitu JP, AP dan AL. Sedangkan, untuk tiga orang yang ditangkap sebelum peristiwa longsor merenggut 12 orang wanita tersebut, bernama Efendi, Afridiwizon dan Rustam. “Jadi saya sampaikan, kegiatan itu tanpa izin, yang pasti disitu ada kelalaian, kemudian cara yang digunakan salah karena berbahaya bagi masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Tatan, kegiatan tambang emas ilegal sudah berlangsung beberapa tahun belakangan, Pollda Sumut optimis melakukan penertiban bersama Pemerintah. “Karena ini berbahaya dan nyawa ancamannya dan terbukti, sehingga tambang emas tersebut ditutup,” tegasnya.

Tatan juga mengungkapkan, peristiwa korban tertimbun, pada saat itu korban mengais dengan tampah, seluruhnya ibu-ibu. “Mereka secara sukarela mengikuti penambangan tersebut. Upah tergantung seberapa penghasilan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, paparnya, tersangka JP dikenakan pasal 156 subs pasal 161 UURI Nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Terhadap tersangka AP dan AL dikenakan pasal 161 UU RI no 3, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp5 Miliar,” tandasnya. (dwi)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap kasus penambangan ilegal di Mandailingnatal (Madina), dengan korban 12 wanita yang tewas di tempat, pada 26 April 2022, pukul 19.00 WIB. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Polres Madina melakukan tindakan tegas terhadap pertambangan emas tanpa izin tersebut.

“Saksi ada tiga orang, tersangka juga tiga orang dan barang bukti yang disita alat pendulang, termasuk alat pendulangan emas, alat berat lainnya, Handphone, dan barang-barang korban,” ujar Tatan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (18/5).

Adapun dalam kronologinya, lanjut Tatan, setelah melakukan penindakan, selang tiga hari ditangkap, terjadi musibah terhadap warga yang tertimbun tanah, dikarenakan kegiatan penambangan emas secara ilegal ini, yang merenggut nyawa 12 orang wanita. Saksi-saksi diperiksa sebanyak 7 orang pada saat itu, yang akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, yakni pemodal, penampung dan pemilik lahan.

Identitas ketiga tersangka yaitu JP, AP dan AL. Sedangkan, untuk tiga orang yang ditangkap sebelum peristiwa longsor merenggut 12 orang wanita tersebut, bernama Efendi, Afridiwizon dan Rustam. “Jadi saya sampaikan, kegiatan itu tanpa izin, yang pasti disitu ada kelalaian, kemudian cara yang digunakan salah karena berbahaya bagi masyarakat,” sebutnya.

Dijelaskan Tatan, kegiatan tambang emas ilegal sudah berlangsung beberapa tahun belakangan, Pollda Sumut optimis melakukan penertiban bersama Pemerintah. “Karena ini berbahaya dan nyawa ancamannya dan terbukti, sehingga tambang emas tersebut ditutup,” tegasnya.

Tatan juga mengungkapkan, peristiwa korban tertimbun, pada saat itu korban mengais dengan tampah, seluruhnya ibu-ibu. “Mereka secara sukarela mengikuti penambangan tersebut. Upah tergantung seberapa penghasilan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, paparnya, tersangka JP dikenakan pasal 156 subs pasal 161 UURI Nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. “Terhadap tersangka AP dan AL dikenakan pasal 161 UU RI no 3, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp5 Miliar,” tandasnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/