“Berhenti bang, mau bertanya kapan lagi main,” ucap Misran, menirukan ucapan salah seorang rekannya saat itu.
Belum lagi sempat menjawab, Koko dan Kiki langsung menodongkan cluritnya dan tiga orang yang berada di mobil pick up pun tampak pasrah. Kemudian Dedi dan Joni langsung mengambil kotak berisikan organ jenis KN 2600. Sementara ketiga pria yang berada di mobil itu diikat menggunakan tali rapia agar tidak melakukan pengejaran. Lalu, mereka pergi.
Masih kata pria yang lima tahun lalu pernah dipenjara gara-gara membongkar rumah itu, mereka pergi dan membawa organ itu ke rumah Suihim alias Ahim, rekan mereka di Kota Tanjungbalai. “Organ itu kami titip di rumah Suihim dengan maksud untuk dicarikan pembeli,” kata Misran.
Kemudian keesokan harinya Minggu (14/6) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, mereka dapat orderan. Ternyata orang yang mengaku mau membeli organ KN 2600 tersebut polisi yang melakukan penyamaran.
Pernyataan Misran itu dibenarkan Kapolsek Air Joman AKP W Siregar. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kami pun akhirnya mendapat titik terang dan mengirim anggota untuk melakukan penyamaran dengan pura-pura mau membeli organ itu. Sayang lima orang pelaku belum berhasil ditangkap, sedangkan Misran dan Suihim tidak bisa berkutik saat diamankan anggota kami,” terangnya. (sus/dro)