BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bekas Diskotek Titanic Frog (TF) di areal HGU PTPN 2 Binjai Timur, dijadikan barak penadahan barang hasil curian, yang bebas beroperasi menampung segala jenis barang, terutama besi. Namun, keberadaan tempat ilegal di wilayah hukum Polres Binjai ini, tidak pernah dilakukan penindakan.
Disebut masuk wilayah hukum Polsek Binjai Timur Resort Binjai, lantaran tim gabungan Polrestabes Medan pun tak pernah melakukan penindakan, ketika menyisir barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Sebab, barak penadahan dan barak judi maupun narkoba yang dikelola DPO penyerangan polisi berinisial ST ini, jaraknya hanya sekitar 200 meter.
Pemilik barak penadahan barang hasil curian ini, disebut-sebut Ucok Ginting alias UG, dan masih terus beroperasi. Buktinya, terdakwa Heri Anda alias Titut bersama Ragil (belum ditangkap) usai mencuri 3 batang besi tower milik Fery Hendrawan Sembiring di Jalan Kedondong Nomor 1, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Jumat (17/5) lalu, langsung membawa hasil curiannya ke barak UG.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala, 3 batang besi tower yang dicuri terdakwa diangkat dengan menggunakan becak bermotor menuju bekas diskotek tersebut. Setibanya di sana, besi hasil curian dijual kepada seorang pria bernama Ucok seharga Rp150 ribu.
Namun, Ucok yang menerima hasil curian tidak ditangkap oleh penyidik kepolisian, dan hanya ditetapkan sebagai DPO saja. Disebut-sebut Ucok merupakan pemilik barak penadahan tersebut. Tidak ditangkapnya Ucok, diduga mengalir sejumlah uang sebagai upeti kepada oknum kepolisian. Alhasil, Ucok bebas beroperasi tanpa diciduk oleh polisi.
Bahkan, di tempat Ucok, bukan saja hanya menerima barang hasil curian. Bagi pecandu narkotika, barang yang dibawa diduga dapat langsung ditukar jadi sabu-sabu dan dipakai di tempat tersebut.
“Sidang kemarin sudah digelar dengan agenda dakwaan, pada Selasa (13/6) lalu. Dan Selasa (20/6) nanti (besok, red), sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi,” ungkap Paulus ketika dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Perbuatan terdakwa merugikan korban senilai Rp60 juta. Korban sudah kehilangan tiang besi sebanyak 70 batang. Terdakwa didakwa pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ted/saz)