26.2 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Awas! Uang Palsu Beredar di Karo

Foto: Mar/PM
Remon Sembiring Pelawi pengedar uang palsu ketika diamankan di Polres Karo berikut uang palsu yang hendak diedarkannya.

BERASTAGI, SUMUTPOS.COWisatawan dan masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati jika bertransaksi tunai di Tanah Karo. Pasalnya, saat ini banyak uang palsu (Upal) beredar di kota wisata tersebut.

Maraknya peredaran Upal ini diungkap Remon Sembiring Pelawi (32). Dia ditangkap anggota Kodim 0205/TK saat keluar dari Oukup Manohara Jalan Letjen Jamin Ginting, Berastagi. Oukup Manohara tepat di antara RS Efarina dengan SPBU Halilintar, Berastagi.

Saat dilakukan pemeriksaan, darinya didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp1,2 juta. Kepada petugas, dia mengaku nekat mengedarkan Upal karena butuh uang untuk biaya berobat. Berikutnya dia diserahkan ke Polres Tanah Karo.

Di sela-sela pemeriksaan, Remon menyebutkan jika uang palsu itu dibelinya dari salah satu warnet dekat tugu kol Berastagi. ”Uang palsu itu senilai Rp1 juta saya beli Rp100 ribu. Upal langsung di print di warnet itu,” bebernya.

Diakui, dirinya telah sebulan berbisnis Upal. Peredarannya lebih banyak di wilayah Berastagi. Biasanya, uang dibelikannya rokok di warung-warung kecil. “Hasilnya saya kumpulkan buat biaya operasi kaki saya,” sebutnya.

Lanjutnya, dia sengaja datang ke oukup Manohara untuk menemui seorang tukang kusuk bernama Anna. Dirinya bermaksud mengganti uang palsu  sebesar Rp250 ribu menjadi uang asli. Sebab sebelumnya dia serahkan sama uang pecahan Rp50 ribu palsu sebanyak Rp250 ribu. ”Begitu keluar dari oukup itu, tiba-tiba datang anggota TNI dan langsung menangkap saya,” kesahnya sambil tertunduk lesu.

Kapolres Karo melalui Kasat Reskrim  Polres Karo, Jonista Tarigan mengatakan barang bukti sudah diamankan sedangkan tersangka sedang menjalani pemeriksaan.

Pasal yang dipersangkakan kepada Remon adalah melanggar pasal 244 KUHP subsider 245 KUHPidana dan atau pasal 36 dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mar/ras)

Foto: Mar/PM
Remon Sembiring Pelawi pengedar uang palsu ketika diamankan di Polres Karo berikut uang palsu yang hendak diedarkannya.

BERASTAGI, SUMUTPOS.COWisatawan dan masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati jika bertransaksi tunai di Tanah Karo. Pasalnya, saat ini banyak uang palsu (Upal) beredar di kota wisata tersebut.

Maraknya peredaran Upal ini diungkap Remon Sembiring Pelawi (32). Dia ditangkap anggota Kodim 0205/TK saat keluar dari Oukup Manohara Jalan Letjen Jamin Ginting, Berastagi. Oukup Manohara tepat di antara RS Efarina dengan SPBU Halilintar, Berastagi.

Saat dilakukan pemeriksaan, darinya didapati uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp1,2 juta. Kepada petugas, dia mengaku nekat mengedarkan Upal karena butuh uang untuk biaya berobat. Berikutnya dia diserahkan ke Polres Tanah Karo.

Di sela-sela pemeriksaan, Remon menyebutkan jika uang palsu itu dibelinya dari salah satu warnet dekat tugu kol Berastagi. ”Uang palsu itu senilai Rp1 juta saya beli Rp100 ribu. Upal langsung di print di warnet itu,” bebernya.

Diakui, dirinya telah sebulan berbisnis Upal. Peredarannya lebih banyak di wilayah Berastagi. Biasanya, uang dibelikannya rokok di warung-warung kecil. “Hasilnya saya kumpulkan buat biaya operasi kaki saya,” sebutnya.

Lanjutnya, dia sengaja datang ke oukup Manohara untuk menemui seorang tukang kusuk bernama Anna. Dirinya bermaksud mengganti uang palsu  sebesar Rp250 ribu menjadi uang asli. Sebab sebelumnya dia serahkan sama uang pecahan Rp50 ribu palsu sebanyak Rp250 ribu. ”Begitu keluar dari oukup itu, tiba-tiba datang anggota TNI dan langsung menangkap saya,” kesahnya sambil tertunduk lesu.

Kapolres Karo melalui Kasat Reskrim  Polres Karo, Jonista Tarigan mengatakan barang bukti sudah diamankan sedangkan tersangka sedang menjalani pemeriksaan.

Pasal yang dipersangkakan kepada Remon adalah melanggar pasal 244 KUHP subsider 245 KUHPidana dan atau pasal 36 dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mar/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/