Berdasarkan data Kemenag, Safwan mengungkapkan, sedikitnya ada 60 calon pasangan yang menikah tiap bulannya. Seandainya ada ditemukan calon pengantin positif narkoba, lanjutnya, hal tersebut dikembalikan kepada keluarga. Begitupun, ia berharap, agar calon pengantin yang positif itu dapat direhabilitasi.
Safwan mengatakan, rehabilitasi dilakukan guna mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu. Apakah tergolong pecandu berat atau ringan. Jika pecandu ringan, bisa direhabilitasi rawat jalan. “Kalau keluarga menolak untuk direhabilitasi, itu ada ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun. Itu diatur dalam Pasal 64, UU No 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika. Tapi kami belum memberlakukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Safwan menjelaskan, perjanjian kesepakatan bersama tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat saat melakukan pergerakan sosial oleh BNNK Binjai. Menurutnya, persoalan narkotika dapat diminimalisir dengan cara, seluruh aparat penegak hukum saling melakukan koordinasi yang kuat. “SMS dan laporan banyak yang masuk tentang narkotika ini. Kami mulai melihat, masyarakat cukup peduli. Dan itu baik sebagai langkah pencegahan. Alhamdulillah, langkah tes urine kepada calon pengantin sebelum menikah ini adalah pertama di Sumut, khususnya Kota Binjai,” katanya.
Sementara Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Binjai, Nasrullah Effendy mengungkapkan, kesepakatan tersebut dapat terjalin atas buah pikiran dari BNNK Binjai yang melihat masifnya pergerakan narkotika di Kota Rambutan. “Perjanjian kesepakatan bersama tersebut merupakan satu rasa tanggung jawab kami. Agar semua bertanggung jawab melihat maraknya peredaran narkotika di Kota Binjai,” jelasnya.
Disoal apakah langkah ini menuai pro dan kontra? Menurutnya hal tersebut wajar. Sebab, yang namanya kebijakan baru tentu menuai pro dan kontra. Pun begitu, sambung Nasrullah, penyebab paling banyak terjadi perceraian di Kota Binjai dilatarbelakangi permasalahan narkotika, bukan masalah ekonomi. “Kalau kurang berkenan, boleh ditanya ke kami, apa untung dan ruginya,” katanya, seraya berpesan, agar langkah tersebut harus didukung bersama oleh masyarakat, sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah yang mengusung visi misi smart city ini.
Ditanya kenapa mengarah ke calon pengantin? Nasrullah menjelaskan, hal tersebut untuk menghindari konflik di kemudian hari yang baru terkuak jika seorang pengantin adalah pecandu narkotika.
Terkait teknisnya, lurah tempat tinggal calon pengantin akan menerbitkan surat keterangan berisikan kesediaan calon pengantin melewati aturan tersebut. Dan saat di KUA, mereka akan diperiksa urinenya oleh petugas BNNK Binjai. “Seandainya (ada yang positif), lalu mereka tetap ingin menikah, kami tidak akan menghalangi. Sebab pernikahan sah dan boleh dilakukan secara syariat agama maupun UU. Kami melakukan ini supaya dari awal tahu calon pengantin itu pecandu atau bukan,” pungkas Nasrullah. (ted/saz)