MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga negara Thailand, Phet Endu dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dan kapalnya ditenggelamkan. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Medan, Rabu (18/10) sore.
Pada sidang itu, Phet dinilai bersalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia dengan barang bukti ikan seberat 831 kilogram. “Terdakwa dengan sengaja menangkap iklan di wilayah Republik Indonesia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji Wibowo.
Dijelaskan, tindakan terdakwa terbukti melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Terdakwa juga tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat.
Phet merupakan nakoda berbendera Malaysia. Phet bersama anak buah kapal (ABK) memasuki perairan Indonesia, persisnya di Sumatera Utara dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengnahkodai Kapal KM KHF 1980.
Kapal tersebut kemudian ditangkap oleh pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017.”Meminta majelis untuk menetapkan agar kapal dirampas negara untuk dimusnahkan bersama barang bukti yang ada,” sebut Ruji.
Jaksa menyatakan terdakwa Phet Endu bersalah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh seorang peterjamah mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan.
“Kapal itu berbendera Malaysia, sementara terdakwa selaku nakhoda kapal merupakan warga Thailand. Serta ada beberapa orang anak buah kapal yang dalam persidangan menjadi saksi,” pungkas Ruji. (gus/dek)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga negara Thailand, Phet Endu dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dan kapalnya ditenggelamkan. Hal itu terungkap dalam sidang di PN Medan, Rabu (18/10) sore.
Pada sidang itu, Phet dinilai bersalah karena mencuri ikan di perairan Indonesia dengan barang bukti ikan seberat 831 kilogram. “Terdakwa dengan sengaja menangkap iklan di wilayah Republik Indonesia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ruji Wibowo.
Dijelaskan, tindakan terdakwa terbukti melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Terdakwa juga tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat.
Phet merupakan nakoda berbendera Malaysia. Phet bersama anak buah kapal (ABK) memasuki perairan Indonesia, persisnya di Sumatera Utara dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengnahkodai Kapal KM KHF 1980.
Kapal tersebut kemudian ditangkap oleh pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2017.”Meminta majelis untuk menetapkan agar kapal dirampas negara untuk dimusnahkan bersama barang bukti yang ada,” sebut Ruji.
Jaksa menyatakan terdakwa Phet Endu bersalah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menyikapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh seorang peterjamah mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). Selanjutnya sidang ditunda hingga pekan depan.
“Kapal itu berbendera Malaysia, sementara terdakwa selaku nakhoda kapal merupakan warga Thailand. Serta ada beberapa orang anak buah kapal yang dalam persidangan menjadi saksi,” pungkas Ruji. (gus/dek)