25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rapor Deliserdang Merah

Wakil DPRD Akui Pertemuan di Rumah Makan

LUBUKPAKAM-Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deliserdang 2011 dan 2012 diprediksi akan bernasib disclaimer atau BPK-RI tidak memberikan pendapat. Bila hal itu terjadi, maka nilai rapor Pemkab Deliserdang enam tahun berturut-turut berwarna merah.

Hal itu ditegaskan ketua Fraksi PDI-Perjuangan Apoan Simanungkalit, akhir pekan silam. Indikasi bakal mendapat nilai disclaimer terlihat ketika Badan Anggaran (Banggar) legislatif dan eksekutif tidak mengikuti aturan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012.

Banggar terkesan menutupi proses pembahasan mulai Kebinjakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) dan ditetapkan menjadi APBD 2012 dengan nilai Rp2,1 triliun. Menurut aturan mainnya, Banggar harus melalui serangkain proses sesuai yang diamanahkan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.

“Banggar tidak boleh secara sembuny-sembunyi membahasnya. Padahal Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal tentang pembahasan R-APBD. Anehnya pembahasan KUA-PPAS di hotel kemudian ditandatangani di rumah makan. Itu sudah tidak benar,” kecam Apoan.

Padahal, sejatinya APBD disusun sesuai dengan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, kemudian disusun tepat waktu dan jadwal. APBD disusun secara transparan, di mana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.

Keterlibatan parisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses penyusunan APBD, selanjutnya APBD memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kemudian prinsipnya APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Bila mengacu kepada prinsip tersebut, maka sudah selayaknya APBD 2012 yang baru disahkan tanggal 15 Desember silam, dibatalkan.”Karena melanggar prinsip penyusunan APBD. KUA-PPAS disahkan di rumah makan, pada hari Sabtu 3 Desember pukul 22.00 WIB. Itu pelanggaran prinsip,” katanya.

Soalnya, pada Senin tanggal 5 Desember digelar rapat paripurna penyampaian Nota R-APBD Ta 2012 yang dibacakan Wakil Bupati Zainuddin Mars. Padahal sejatinya, usai penandatanganan KUA-PPAS Bupati Deliserdang harus menerbitkan surat edaran pedoman RKA-SKPD membutuhkan waktunya sepekan.

“Jangan-jangan Bupati telah mempersiapkan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran –Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) dan RKA-PPDK (Rencana Kerja Anggaran -Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Red) serta penyusunan Rancangan APBD Ta 2012, sebelum KUA-PPAS disahkan,” curiga Apoan.

Masih Apoan Simanungkalit, tidak dibahas R-APBD Ta 2012 dan langsung disahkan karena tidak mampu menjawab pertanyaan fraksinya. Yakni, berupa adanya neraca utang padahal belum pernah disepakati. Pemkab Deliserdang ngotot melaporkan utang kontruksi sekitar Rp50.494.966.459,00 yang berada di pos Dinas PU dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPAPBD) TA 2010.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ruben Tarigan, membantah bahwa KUA-PPAS Deliserdang Ta 2012 disahkan di rumah makan. Namun, Ruben tidak menampik adanya pertemuan Banggar Eksekutif dan Legislatif di rumah makan Garuda Jalan Adam Malik Medan.

“Saya diundang pada hari Sabtu dan makan malam. Di sana hadir Sekda, kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kadis Bapeda, serta beberapa anggota Banggar lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti menyatakan APBD Deliserdang 2012 yang baru disahkan itu sarat muatan dan kepentingan politis. Menurutnya, pola pikir yang berkembang dan terpatri di pikiran anggota dewan, khususnya DPRD Deliserdang hanya berpikiran secara sempit. Dalam arti kata, hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan Daerah Pemilihan (dapil)-nya saja.

“Inilah yang disayangkan. Anggota dewan itu hanya memandang kepentingannya dan kepentingan dapilnya saja, tanpa mementingkan kepentingan yang lebih luas yaitu pembangunan Deliserdang, Sumut dan bangsa ini,” tegasnya. (btr)

Wakil DPRD Akui Pertemuan di Rumah Makan

LUBUKPAKAM-Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deliserdang 2011 dan 2012 diprediksi akan bernasib disclaimer atau BPK-RI tidak memberikan pendapat. Bila hal itu terjadi, maka nilai rapor Pemkab Deliserdang enam tahun berturut-turut berwarna merah.

Hal itu ditegaskan ketua Fraksi PDI-Perjuangan Apoan Simanungkalit, akhir pekan silam. Indikasi bakal mendapat nilai disclaimer terlihat ketika Badan Anggaran (Banggar) legislatif dan eksekutif tidak mengikuti aturan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012.

Banggar terkesan menutupi proses pembahasan mulai Kebinjakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) dan ditetapkan menjadi APBD 2012 dengan nilai Rp2,1 triliun. Menurut aturan mainnya, Banggar harus melalui serangkain proses sesuai yang diamanahkan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.

“Banggar tidak boleh secara sembuny-sembunyi membahasnya. Padahal Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan jadwal tentang pembahasan R-APBD. Anehnya pembahasan KUA-PPAS di hotel kemudian ditandatangani di rumah makan. Itu sudah tidak benar,” kecam Apoan.

Padahal, sejatinya APBD disusun sesuai dengan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, kemudian disusun tepat waktu dan jadwal. APBD disusun secara transparan, di mana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.

Keterlibatan parisipasi masyarakat dibutuhkan dalam proses penyusunan APBD, selanjutnya APBD memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kemudian prinsipnya APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Bila mengacu kepada prinsip tersebut, maka sudah selayaknya APBD 2012 yang baru disahkan tanggal 15 Desember silam, dibatalkan.”Karena melanggar prinsip penyusunan APBD. KUA-PPAS disahkan di rumah makan, pada hari Sabtu 3 Desember pukul 22.00 WIB. Itu pelanggaran prinsip,” katanya.

Soalnya, pada Senin tanggal 5 Desember digelar rapat paripurna penyampaian Nota R-APBD Ta 2012 yang dibacakan Wakil Bupati Zainuddin Mars. Padahal sejatinya, usai penandatanganan KUA-PPAS Bupati Deliserdang harus menerbitkan surat edaran pedoman RKA-SKPD membutuhkan waktunya sepekan.

“Jangan-jangan Bupati telah mempersiapkan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran –Satuan Kerja Perangkat Daerah, Red) dan RKA-PPDK (Rencana Kerja Anggaran -Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Red) serta penyusunan Rancangan APBD Ta 2012, sebelum KUA-PPAS disahkan,” curiga Apoan.

Masih Apoan Simanungkalit, tidak dibahas R-APBD Ta 2012 dan langsung disahkan karena tidak mampu menjawab pertanyaan fraksinya. Yakni, berupa adanya neraca utang padahal belum pernah disepakati. Pemkab Deliserdang ngotot melaporkan utang kontruksi sekitar Rp50.494.966.459,00 yang berada di pos Dinas PU dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPAPBD) TA 2010.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ruben Tarigan, membantah bahwa KUA-PPAS Deliserdang Ta 2012 disahkan di rumah makan. Namun, Ruben tidak menampik adanya pertemuan Banggar Eksekutif dan Legislatif di rumah makan Garuda Jalan Adam Malik Medan.

“Saya diundang pada hari Sabtu dan makan malam. Di sana hadir Sekda, kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kadis Bapeda, serta beberapa anggota Banggar lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti menyatakan APBD Deliserdang 2012 yang baru disahkan itu sarat muatan dan kepentingan politis. Menurutnya, pola pikir yang berkembang dan terpatri di pikiran anggota dewan, khususnya DPRD Deliserdang hanya berpikiran secara sempit. Dalam arti kata, hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan Daerah Pemilihan (dapil)-nya saja.

“Inilah yang disayangkan. Anggota dewan itu hanya memandang kepentingannya dan kepentingan dapilnya saja, tanpa mementingkan kepentingan yang lebih luas yaitu pembangunan Deliserdang, Sumut dan bangsa ini,” tegasnya. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/