26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tujuh Napi Lapas Binjai Kabur, Satu Gagal Karena Gemuk

Tujuh napi yang kabur dari Lapas kelas II Binjai, Sumut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang narapidana (Napi) dan tahanan yang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai kabur, Senin (18/12) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. M Rony Do (28), seorang napi gagal kabur karena tubuhnya kegemukan, sehingga tidak mampu melewati lubang teralis yang sudah dirusak. Sementara Syaifuddin alias Fudin (34), yang pernah kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai pada Mei 2017 lalu, ikut kabur lagi.

Kaburnya tujuh narapidana ini pertama kali diketahui petugas Lapas Klas IIA Binjai sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. “Benar. Hari ini sekitar pukul 1.30 WIB sampai pukul 2.00 WIB, ada pelarian dari Lapas Binjai berjumlah 7 orang,” kata Kepala Lapas Klas II A Binjai, Budi Situngkir ketika dikonfirmasi.

Disebutkannya, ketujuh napi dan tahanan yang kabur yakni Saifuddin alias Fudin (34) Kasus Narkotika,  divonis 8 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sejak 20 Februari 2014 warga jalan Pabayu,kelurahan Pabatu, kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi. Abdul Rahman alias Rahman (33), warga Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Stabat, Langkat, yang ditahan sejak 20 September 2017 lalu. Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35), tahanan narkotika warga Jalan H Hasan Nomor 53, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, yang ditahan sejak 22 Agustus 2017. Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deliserdang, yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dan ditahan sejak 15 Maret 2016.

Lebih lanjut ada Roni Adianto alias Roni (25), napi kasus pencurian yang sudah divonis 3 tahun 7 bulan, warga Gang Jambu, Dusun VIII Karangrejo, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang, ditahan sejak 1 Januari 2017. Lalu Suhelmi alias Helmi (45), warga Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak 3 Oktober 2016. Terakhir Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan, Dusun III, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang. Tahanan tangkapan BNNK Binjai ini divonis 10 tahun yang sudah ditahan sejak 11 November 2013 lalu.

Tujuh napi yang kabur dari Lapas kelas II Binjai, Sumut.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tujuh orang narapidana (Napi) dan tahanan yang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Binjai kabur, Senin (18/12) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. M Rony Do (28), seorang napi gagal kabur karena tubuhnya kegemukan, sehingga tidak mampu melewati lubang teralis yang sudah dirusak. Sementara Syaifuddin alias Fudin (34), yang pernah kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai pada Mei 2017 lalu, ikut kabur lagi.

Kaburnya tujuh narapidana ini pertama kali diketahui petugas Lapas Klas IIA Binjai sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. “Benar. Hari ini sekitar pukul 1.30 WIB sampai pukul 2.00 WIB, ada pelarian dari Lapas Binjai berjumlah 7 orang,” kata Kepala Lapas Klas II A Binjai, Budi Situngkir ketika dikonfirmasi.

Disebutkannya, ketujuh napi dan tahanan yang kabur yakni Saifuddin alias Fudin (34) Kasus Narkotika,  divonis 8 tahun penjara dan telah menjalani hukuman sejak 20 Februari 2014 warga jalan Pabayu,kelurahan Pabatu, kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi. Abdul Rahman alias Rahman (33), warga Dusun X Sidodadi, Kampung Tempel, Stabat, Langkat, yang ditahan sejak 20 September 2017 lalu. Kemudian, Fahrul Azmi Nasution (35), tahanan narkotika warga Jalan H Hasan Nomor 53, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, yang ditahan sejak 22 Agustus 2017. Yusrizal (39), warga Jalan Medan-Binjai Km 15,5, Gang Abadi, Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, Deliserdang, yang sudah divonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian dan ditahan sejak 15 Maret 2016.

Lebih lanjut ada Roni Adianto alias Roni (25), napi kasus pencurian yang sudah divonis 3 tahun 7 bulan, warga Gang Jambu, Dusun VIII Karangrejo, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang, ditahan sejak 1 Januari 2017. Lalu Suhelmi alias Helmi (45), warga Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, yang merupakan narapidana kasus narkotika divonis 4 tahun penjara dan ditahan sejak 3 Oktober 2016. Terakhir Rudi alias Ajun (33) warga Jalan Perjuangan, Dusun III, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang. Tahanan tangkapan BNNK Binjai ini divonis 10 tahun yang sudah ditahan sejak 11 November 2013 lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/