31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Khusus Ruas Medan-Berastagi & Siantar-Parapat 20-21 Desember, Truk Dilarang Melintas

MELINTAS: Truk tangki melintas di ruas jalan Medan-Berastagi. Mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang melintasi jalan ini.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MELINTAS: Truk tangki melintas di ruas jalan Medan-Berastagi. Mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang melintasi jalan ini. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi kemacetan jalan raya selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang. Salahsatunya membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.

“Pembatasan lalu lintas operasional mobil barang tersebut antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi; tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan. Pembatasan berlaku mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis menjawab Sumut Pos, Rabu (18/12).

Di Sumut, pembatasan lalu lintas truk tersebut meliputi jalan nasional Medan-Berastagi dan Medan-Pematang Siantar-Parapat. “Pemberlakuan ini meliputi dua arah,” kata Abdul Haris.

Pembatasan serupa pada kedua ruas jalan nasional di Sumut tersebut juga berlaku untuk 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Haris menerangkan, pembatasan operasional bagi mobil barang ini meliputi mobil bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

“Mobil barang yang diangkut tersebut juga mesti dilengkapi surat muatan. Seperti jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan itu juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kirim mobil barang,” katanya.

Jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

Dishub Sumut sebelumnya mengungkapkan kesiapan sarana dan prasarana transportasi darat untuk momen Nataru 2019 di Sumut, secara teori tidak ada permasalahan. Bahkan berdasarkan data pemetaan Dishub Sumut, antara prediksi penumpang dan kapasitas armada yang tersedia, masih terakomodir dengan baik.

Adapun prediksi lonjakan penumpang transportasi darat dibanding pelaksanaan Nataru 2018, diprediksi meningkat 5 persen. Yakni dari sebelumnya 149.246 penumpang, naik menjadi 156.708 penumpang. Sementara untuk kapasitas yang ada, tersedia untuk 178.910 penumpang.

Untuk penyeberangan Danau Toba juga diprediksi lonjakan penumpang naik 5 persen, yakni dari 239 kendaraan 2018 menjadi 251 kendaraan. Sedangkan kapasitas yang ada, tersedia 440 kendaraan.

Untuk penyeberangan dari dan ke Sibolga, diprediksi meningkat 5 persen juga, yakni dari 230 kendaraan 2018 menjadi 242 kendaraan. Sedangkan kapasitas yang ada, tersedia 307 kendaraan.

Sementara untuk kereta api, lonjakan penumpang diprediksi naik 10 persen dari 2018, yakni dari 300.824 penumpang menjadi 330.906 penumpang. Sedangkan kapasitas yang ada tersedia untuk 414.480 penumpang.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sumut, Darwin Purba menyebutkan secara keseluruhan jumlah penumpang pada musim mudik angkutan Nataru 2019/2020 mencapai 1.327.047 orang atau naik 286.723 orang dari penumpang pada musim mudik sebelumnya 1.040.324 orang.

“Semua stakeholder transportasi kita undang agar sama-sama satu pemahaman yaitu untuk lancarnya angkutan Natal dan Tahun Baru. Kita juga sama-sama mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (16/12) usai menggelar rapat koordinasi dengan lintas stakeholder terkait pelaksanaan Nataru 2019. (prn)

MELINTAS: Truk tangki melintas di ruas jalan Medan-Berastagi. Mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang melintasi jalan ini.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MELINTAS: Truk tangki melintas di ruas jalan Medan-Berastagi. Mengantisipasi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru, truk dilarang melintasi jalan ini. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi kemacetan jalan raya selama libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang. Salahsatunya membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.

“Pembatasan lalu lintas operasional mobil barang tersebut antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi; tanah, pasir dan batu, bahan tambang atau bahan bangunan. Pembatasan berlaku mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis menjawab Sumut Pos, Rabu (18/12).

Di Sumut, pembatasan lalu lintas truk tersebut meliputi jalan nasional Medan-Berastagi dan Medan-Pematang Siantar-Parapat. “Pemberlakuan ini meliputi dua arah,” kata Abdul Haris.

Pembatasan serupa pada kedua ruas jalan nasional di Sumut tersebut juga berlaku untuk 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.

Haris menerangkan, pembatasan operasional bagi mobil barang ini meliputi mobil bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta barang pokok yang terdiri atas beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai.

“Mobil barang yang diangkut tersebut juga mesti dilengkapi surat muatan. Seperti jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan itu juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kirim mobil barang,” katanya.

Jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

Dishub Sumut sebelumnya mengungkapkan kesiapan sarana dan prasarana transportasi darat untuk momen Nataru 2019 di Sumut, secara teori tidak ada permasalahan. Bahkan berdasarkan data pemetaan Dishub Sumut, antara prediksi penumpang dan kapasitas armada yang tersedia, masih terakomodir dengan baik.

Adapun prediksi lonjakan penumpang transportasi darat dibanding pelaksanaan Nataru 2018, diprediksi meningkat 5 persen. Yakni dari sebelumnya 149.246 penumpang, naik menjadi 156.708 penumpang. Sementara untuk kapasitas yang ada, tersedia untuk 178.910 penumpang.

Untuk penyeberangan Danau Toba juga diprediksi lonjakan penumpang naik 5 persen, yakni dari 239 kendaraan 2018 menjadi 251 kendaraan. Sedangkan kapasitas yang ada, tersedia 440 kendaraan.

Untuk penyeberangan dari dan ke Sibolga, diprediksi meningkat 5 persen juga, yakni dari 230 kendaraan 2018 menjadi 242 kendaraan. Sedangkan kapasitas yang ada, tersedia 307 kendaraan.

Sementara untuk kereta api, lonjakan penumpang diprediksi naik 10 persen dari 2018, yakni dari 300.824 penumpang menjadi 330.906 penumpang. Sedangkan kapasitas yang ada tersedia untuk 414.480 penumpang.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sumut, Darwin Purba menyebutkan secara keseluruhan jumlah penumpang pada musim mudik angkutan Nataru 2019/2020 mencapai 1.327.047 orang atau naik 286.723 orang dari penumpang pada musim mudik sebelumnya 1.040.324 orang.

“Semua stakeholder transportasi kita undang agar sama-sama satu pemahaman yaitu untuk lancarnya angkutan Natal dan Tahun Baru. Kita juga sama-sama mengantisipasi terjadinya kecelakaan,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (16/12) usai menggelar rapat koordinasi dengan lintas stakeholder terkait pelaksanaan Nataru 2019. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/