BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Minggu (18/12/2022). Penerimaan PPS melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) pada website mereka sejalan dengan telah diumumkannya hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Bagi pelamar PPS dalam berkas surat kesehatan, wajib memuat 3 unsur. Yakni, tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasinya Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Robby Effendi Hutagalung saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).
Robby menjelaskan tahapan pembentukan PPS. Pengumuman dan penerimaan berkas untuk pelamar dibuka sejak Minggu (18/12/2022) hingga Selasa (27/12/2022).
Setelah itu, dilakukan penelitian administrasi terhadap berkas pelamar hingga Kamis (29/12/2022). “Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi terhadap berkas pelamar dan dilakukan ujian tertulis terhadap mereka atau pelamar yang lulus secara adadministrasi. Ujian tertulis dilakukan pada Senin (2/1/2023) sampai Rabu (4/1/2023),” kata Robby.
Pengumuman ujian tertulis terhadap pelamar PPS sama dengan PPK. Artinya, pelamar langsung mengetahui hasil ujian tertulis mereka yang digelar secara Computer Asisted Test (CAT).
“Setelah ujian tertulis kemudian KPU Kota Binjai, membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapannya terhadap hasil tersebut,” ujar Robby.
Terakhir, tahapan wawancara kepada pelamar calon PPS yang dinyatakan lulus ujian tertulis pada Rabu (11/1/2023) mendatang dan kemudian dilakukan penerapan terhadap mereka yang terpilih. “Pelantikan anggota PPS dijadwalkan pada Selasa (17/1/2023),” pungkasnya. (ted/ram)