25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Revitalisasi Pelayanan Publik se-Sumut, Kota Binjai Berada di Zona Kuning

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI untuk Pemda se-Sumut, terdapat delapan pemda masuk ke zona merah, delapan belas masuk zona kuning, dan delapan lainnya masuk ke zona hijau.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, akhir pekan lalu. Sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota di Sumut juga turut mengikutinya karena rakoor ini diikuti Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua.

Delapan pemerintah daerah (pemda) yang masuk ke zona hijau yakni Pematang Siantar, Tebingtinggi, Medan, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Dairi, dan Kabupaten Deliserdang.

Sementara pemda yang masuk zona kuning yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Pemprov Sumut, Asahan, Padangsidimpuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labusel, Labuhan Batu dan Nias Barat.

Adapun delapan pemerintah kabupaten di Sumut yang masuk ke dalam zona merah yakni Nias, Sibolga, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu utara, dan Labuhan Batu Selatan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pada tahun 2023, seluruh wilayah yang pelayanan publiknya masuk ke dalam zona merah bisa naik ke zona kuning.

“Nah ini saya minta tahun depan 2023 tidak ada lagi yang merah kalau bisa kuning. Yang kuning loncat ke hijau,” ucapnya.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, M Najih dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak melakukan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. “Karena itu, kehadiran ombudsman diharapkan dapat mencegah mal administrasi sehingga korupsi yang terjadi dari waktu ke waktu dapat berkurang,” pungkasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Kepatuhan terhadap standar layanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI untuk Pemda se-Sumut, terdapat delapan pemda masuk ke zona merah, delapan belas masuk zona kuning, dan delapan lainnya masuk ke zona hijau.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi revitalisasi pelayanan publik Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, akhir pekan lalu. Sejumlah perwakilan dari kabupaten/kota di Sumut juga turut mengikutinya karena rakoor ini diikuti Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I, Maruli Tua.

Delapan pemerintah daerah (pemda) yang masuk ke zona hijau yakni Pematang Siantar, Tebingtinggi, Medan, Batubara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Dairi, dan Kabupaten Deliserdang.

Sementara pemda yang masuk zona kuning yakni Kabupaten Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Pemprov Sumut, Asahan, Padangsidimpuan, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Mandailing Natal, Labusel, Labuhan Batu dan Nias Barat.

Adapun delapan pemerintah kabupaten di Sumut yang masuk ke dalam zona merah yakni Nias, Sibolga, Tapanuli Tengah, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Toba Samosir, Labuhan Batu utara, dan Labuhan Batu Selatan.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta pada tahun 2023, seluruh wilayah yang pelayanan publiknya masuk ke dalam zona merah bisa naik ke zona kuning.

“Nah ini saya minta tahun depan 2023 tidak ada lagi yang merah kalau bisa kuning. Yang kuning loncat ke hijau,” ucapnya.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, M Najih dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak melakukan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. “Karena itu, kehadiran ombudsman diharapkan dapat mencegah mal administrasi sehingga korupsi yang terjadi dari waktu ke waktu dapat berkurang,” pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/