32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Hutang Wajib Pajak Rp43 Miliar

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – Pasca pengurusan pajak berpisah dari Kantor Pelayanan Pratama Pajak ke Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (PKPAD) Kota Binjai tahun 2012 lalu, para pengusaha yang wajib pajak di Kota Rambutan masih berhutang kepada Pemko setempat. Tak tanggung-tanggung, hutang tersebut mencapai Rp43 miliar.

“Para wajib itu terhutang dari sejak tahun 1995 lalu, sampai kepada tahun 2016,” jelas Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Badan PKPAD Kota Binjai Muhammad Sofwan Syahputra, Selasa (28/3).

Menurut dia, tunggakan para wajib pajak sudah dilakukan validasi terhadap Pemko Binjai oleh Kantor Pelayanan Pratama Pajak. Sofwan mengatakan, Pemko Binjai terus menggiatkan penagihan kepada para wajib pajak yang menunggak tersebut.

“Mulai dari surat pertama, surat kedua hingga surat ketiga, apabila tidak diindahkan, akan ditempel stiker atau plang wajib pajak jika tidak membayar PBB tersebut,” ujar mantan Sekretaris Lurah Bakti Karya itu.

Sofwan menyarankan agar para wajib pajak yang merasa terhutang, untuk segera mencicil pelunasannya dan dengan membayar langsung ke Bank Sumut. Menurutnya, target Pemko Binjai pada sektor PBB mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp7,1 miliar dan tahun ini sebesar Rp9,1 miliar.

Begitu juga dengan target BPHTB mengalami kenaikan, kini ditargetkan senilai Rp6 miliar. “Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif terhadap objek agar target-target itu tercapai,” katanya. (ted/yaa)

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – Pasca pengurusan pajak berpisah dari Kantor Pelayanan Pratama Pajak ke Badan Pengelolaan, Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (PKPAD) Kota Binjai tahun 2012 lalu, para pengusaha yang wajib pajak di Kota Rambutan masih berhutang kepada Pemko setempat. Tak tanggung-tanggung, hutang tersebut mencapai Rp43 miliar.

“Para wajib itu terhutang dari sejak tahun 1995 lalu, sampai kepada tahun 2016,” jelas Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Badan PKPAD Kota Binjai Muhammad Sofwan Syahputra, Selasa (28/3).

Menurut dia, tunggakan para wajib pajak sudah dilakukan validasi terhadap Pemko Binjai oleh Kantor Pelayanan Pratama Pajak. Sofwan mengatakan, Pemko Binjai terus menggiatkan penagihan kepada para wajib pajak yang menunggak tersebut.

“Mulai dari surat pertama, surat kedua hingga surat ketiga, apabila tidak diindahkan, akan ditempel stiker atau plang wajib pajak jika tidak membayar PBB tersebut,” ujar mantan Sekretaris Lurah Bakti Karya itu.

Sofwan menyarankan agar para wajib pajak yang merasa terhutang, untuk segera mencicil pelunasannya dan dengan membayar langsung ke Bank Sumut. Menurutnya, target Pemko Binjai pada sektor PBB mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp7,1 miliar dan tahun ini sebesar Rp9,1 miliar.

Begitu juga dengan target BPHTB mengalami kenaikan, kini ditargetkan senilai Rp6 miliar. “Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif terhadap objek agar target-target itu tercapai,” katanya. (ted/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/