26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Rangkap Jabatan dan Terima Gaji dari APBN dan APBD, Staf Panwascam Dilapor ke Bawaslu Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO- Staf Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat ditemukan merangkap pekerjaan dan menerima gaji yang bersumber dari APBD serta APBN. Adapun oknum staf panwascam dimaksud berinisial HR.

Abd Jabbar yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Langkat mengatakan HR merangkap jabatan sebagai staf panwascam, pendamping program keluarga harapan dan sebagai guru pendidikan agama Islam di SMKN 1 Stabat yang diduga turut menerima tunjangan sertifikasi. Kabarnya, HR juga kepala biro pada salah satu media online.

Informasi dirangkum, HR diangkat sebagai staf berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 288.13/KP.04/SU-10/12/2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Staf Non PNS dan Tenaga Pendukung Panitia Pengawasasan Pemilihan Umum Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. SK tersebut ditandatangani dan distempel oleh Syofian Tarigan tertanggal 22 Desember 2022.

HR juga merangkap pekerjaan sebagai Pendamping PKH di Kecamatan Wampu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023. Bahkan HR juga guru PAI SMK Negeri 1 Stabat yang diduga menerima tunjangan sertifikasi.

Karenanya, HR telah menabrak aturan dan perekrutan yang dilakukan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Langkat tidak sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan. Menanggapi hal ini, Koorsek Bawaslu Langkat, Syofian Tarigan enggan berkomentar panjang.

Dia hanya menjawab singkat konfirmasi yang dilakukan wartawan. “Terkait informasi itu, saya akan memanggil Kasek (kepala sekretariat) Wampu dan yang bersangkutan (HR) untuk mendapat penjelasan,” ujarnya singkat, Selasa (19/12/2023).

Disinggung pengangkatan HR berdasarkan SK Koorsek Bawaslu Langkat, Syofian berdalih, berdasarkan usulan. Artinya, penetapan dan pengangkatan dengan penerbitan SK yang dilakukan Sekretariat Bawaslu Langkat atas usulan dari bawah.

“Benar, itukan berdasarkan usulan dari Kasek Kecamatan (Wampu),” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi mulanya enggan menanggapi konfirmasi yang dilakukan wartawan, Senin (18/12/2023). Namun ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (19/12/2023), Supriadi hanya menjawab singkat.

“Masih ditelusuri dan dikroscek dulu,” pungkasnya.

Persoalan HR yang merangkap jabatan sudah dilaporkan ke Bawaslu Langkat. Karenanya, pelapor meminta agar Bawaslu Langkat memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Sumut, Dewan Pers hingga Dinas Sosial.

Bahkan apa yang dilakukan oleh HR terdapat unsur pidananya lantaran merangkap jabatan yang cukup banyak tersebut. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Staf Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat ditemukan merangkap pekerjaan dan menerima gaji yang bersumber dari APBD serta APBN. Adapun oknum staf panwascam dimaksud berinisial HR.

Abd Jabbar yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Langkat mengatakan HR merangkap jabatan sebagai staf panwascam, pendamping program keluarga harapan dan sebagai guru pendidikan agama Islam di SMKN 1 Stabat yang diduga turut menerima tunjangan sertifikasi. Kabarnya, HR juga kepala biro pada salah satu media online.

Informasi dirangkum, HR diangkat sebagai staf berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Nomor: 288.13/KP.04/SU-10/12/2025 tentang Penetapan dan Pengangkatan Staf Non PNS dan Tenaga Pendukung Panitia Pengawasasan Pemilihan Umum Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. SK tersebut ditandatangani dan distempel oleh Syofian Tarigan tertanggal 22 Desember 2022.

HR juga merangkap pekerjaan sebagai Pendamping PKH di Kecamatan Wampu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023. Bahkan HR juga guru PAI SMK Negeri 1 Stabat yang diduga menerima tunjangan sertifikasi.

Karenanya, HR telah menabrak aturan dan perekrutan yang dilakukan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Langkat tidak sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan. Menanggapi hal ini, Koorsek Bawaslu Langkat, Syofian Tarigan enggan berkomentar panjang.

Dia hanya menjawab singkat konfirmasi yang dilakukan wartawan. “Terkait informasi itu, saya akan memanggil Kasek (kepala sekretariat) Wampu dan yang bersangkutan (HR) untuk mendapat penjelasan,” ujarnya singkat, Selasa (19/12/2023).

Disinggung pengangkatan HR berdasarkan SK Koorsek Bawaslu Langkat, Syofian berdalih, berdasarkan usulan. Artinya, penetapan dan pengangkatan dengan penerbitan SK yang dilakukan Sekretariat Bawaslu Langkat atas usulan dari bawah.

“Benar, itukan berdasarkan usulan dari Kasek Kecamatan (Wampu),” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi mulanya enggan menanggapi konfirmasi yang dilakukan wartawan, Senin (18/12/2023). Namun ketika dikonfirmasi ulang pada Selasa (19/12/2023), Supriadi hanya menjawab singkat.

“Masih ditelusuri dan dikroscek dulu,” pungkasnya.

Persoalan HR yang merangkap jabatan sudah dilaporkan ke Bawaslu Langkat. Karenanya, pelapor meminta agar Bawaslu Langkat memanggil pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Sumut, Dewan Pers hingga Dinas Sosial.

Bahkan apa yang dilakukan oleh HR terdapat unsur pidananya lantaran merangkap jabatan yang cukup banyak tersebut. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/