30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mendagri Siapkan Plt Sekda Sumut

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pelantikan Sekda Provsu, Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut. Terkait status tersebut, Mendagri mengatakan akan mengusulkan pencabutan Keppres pengangkatannya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami akan usulkan Presiden untuk mencabut (Keppres pengangkatan Hasban,red). Sekarang masih dalam porses,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Tjahjo, usulan pembatalan akan dilayangkan setelah sebelumnya Kemdagri melakukan sejumlah pengkajian. Antara lain meminta informasi ke pengadilan, yang kemudian diketahui Hasban benar berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan.

“Kita telah mencek ke pengadilan, betul ada. Karena itu kami akan mengusulkan presiden untuk mencabutnya,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Hasban sebelumnya dilakukan karena saat dikonfirmasi, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak menyebutkan posisi hukum dari masing-masing nama calon yang diusulkan.

“Padahal kami di Kemdagri hanya mengkaji tingkat kepangkatan. Nah pada sidang TPA (tim penilai akhir) juga tak ada masalah. Setelah keluar Keppres baru ada masalah,” katanya.

Saat ditanya antisipasi kekosongan Sekda jika nantinya pengangkatan Hasban dibatalkan, Tjahjo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang baru.

“Langsung kita siapkan. Kami sudah minta siapkan pejabat. Bisa Sekda daerah atau pejabat provinsi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Yuswandi Temenggung, menegaskan pihaknya telah menghubungi Gatot untuk dimintai keterangannya setelah sebelumnya tetap melantik Hasban, meski diminta untuk dilakukan penundaan.

“Kita sudah mengubungi Gubernur Sumut, rencananya beliau akan datang ke Jakarta, Rabu (21/1) besok. Saat kita hubungi beliau sudah menyatakan kesediaan untuk datang,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan pemanggilan Hasban, Yus menyatakan Kemendagri memertimbangkan status hukum mantan Kepala Inspektorat Pemprov tersebut.

Mengingat Hasban berstatus terdakwa dan tengah menjalani tahanan kota, Kemdagri membatalkan rencana pemanggilan dan hanya akan meminta konfirmasi pada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(gir/jpnn/rbb)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pelantikan Sekda Provsu,Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut, dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) No 214/M/2014 per tanggal 29 Desember 2014.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pelantikan Sekda Provsu, Hasban Ritonga, di kantor gebernuran jalan Dipenegoro Medan, Rabu (14/1). Hasban Ritonga berstatus terdakwa kasus sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, Sumut. Terkait status tersebut, Mendagri mengatakan akan mengusulkan pencabutan Keppres pengangkatannya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kami akan usulkan Presiden untuk mencabut (Keppres pengangkatan Hasban,red). Sekarang masih dalam porses,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Tjahjo, usulan pembatalan akan dilayangkan setelah sebelumnya Kemdagri melakukan sejumlah pengkajian. Antara lain meminta informasi ke pengadilan, yang kemudian diketahui Hasban benar berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan.

“Kita telah mencek ke pengadilan, betul ada. Karena itu kami akan mengusulkan presiden untuk mencabutnya,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Hasban sebelumnya dilakukan karena saat dikonfirmasi, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak menyebutkan posisi hukum dari masing-masing nama calon yang diusulkan.

“Padahal kami di Kemdagri hanya mengkaji tingkat kepangkatan. Nah pada sidang TPA (tim penilai akhir) juga tak ada masalah. Setelah keluar Keppres baru ada masalah,” katanya.

Saat ditanya antisipasi kekosongan Sekda jika nantinya pengangkatan Hasban dibatalkan, Tjahjo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda yang baru.

“Langsung kita siapkan. Kami sudah minta siapkan pejabat. Bisa Sekda daerah atau pejabat provinsi,” katanya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Yuswandi Temenggung, menegaskan pihaknya telah menghubungi Gatot untuk dimintai keterangannya setelah sebelumnya tetap melantik Hasban, meski diminta untuk dilakukan penundaan.

“Kita sudah mengubungi Gubernur Sumut, rencananya beliau akan datang ke Jakarta, Rabu (21/1) besok. Saat kita hubungi beliau sudah menyatakan kesediaan untuk datang,” katanya.

Saat ditanya bagaimana dengan pemanggilan Hasban, Yus menyatakan Kemendagri memertimbangkan status hukum mantan Kepala Inspektorat Pemprov tersebut.

Mengingat Hasban berstatus terdakwa dan tengah menjalani tahanan kota, Kemdagri membatalkan rencana pemanggilan dan hanya akan meminta konfirmasi pada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(gir/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/