25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

PT KAI Batalkan Penutupan Perlintasan Liar

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Kereta Api Divisi Regional I Sumut, Senin (18/1).

RDP: Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra memimpin RDP dengan PT KAI.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
RDP: Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra memimpin RDP dengan PT KAI.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

RDP dilakukan menyoal surat PT KAI yang hendak menutup perlintasan liar di Jalan Ikan Kakap, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.

Selain itu, juga karena surat PT KAI nomor KJ.209/I/1/DV.1-2021 pada 12 Januari 2021 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra yang memimpin langsung RDP tersebut. “Ya, DPRD Binjai sudah melakukan RDP dengan PT KAI dan Dishub Binjai. Hasilnya, poin utama adalah PT KAI mencabut surat mereka terkait permintaan penutupan jalan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).

RDP berjalan aman dan lancar. Poin kedua dari RDP, kata dia, disepakati akan dibangun pos penjagaan di perlintasan KA tersebut.

Namun, kata dia, yang membangun bukan Pemerintah Kota Binjai. “Pihak Balai Perkeretaapian yang membangun pos jaga nanti. Kapan selesainya, mari kita tunggu bersama realisasinya,” sambung Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Dia melanjutkan, penjagaan yang dilakukan Dishub Binjai sejak 13 Januari 2021 terus dilakukan. Bahkan, hingga nanti selesai rampung pos penjagaan tersebut.

“Artinya, petugas yang jaga dari Dishub Binjai. Karena itu jalan dalam kota, bukan antar provinsi. Makanya yang jaga dari pemko dan yang membangun pos jaga Balai Perkeretaapian,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemko Binjai menolak penutupan jalan umum tersebut karena sejumlah alasan. Pertama, tidak dapat menutupnya karena jalan alternatif terlalu jauh. Sehingga tidak efisien dan membuat repot masyarakat Kota Binjai.

Kedua, menghambat bantuan penanggulangan bencana kebakaran karena tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran. Ketiga, menghambat masyarakat yang melaksanakan ibadah.

Terakhir, menghambat aktivitas masyarakat. Pantauan wartawan, Dishub Binjai sudah menempatkan dua orang petugasnya untuk menjaga perlintasan liar agar tidak terjadi kecelakaan.

Selain itu, Dishub Binjai juga memasang kerucut segitiga sebagai tanda hati-hati. Diketahui, kecelakaan lalu lintas berupa KA tabrak mobil pribadi masyarakat terjadi dua kali dalam kurun waktu sepekan. Beruntung, peristiwa nahas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dua kecelakaan dimaksud yakni, mobil pribadi BK 1864 ID yang dikemudikan Z Hutabarat (59) ditabrak KA rute Binjai-Medan, Kamis (7/1). Akibatnya, sopir yang berstatus PNS ini mengalami luka ringan.

Terakhir pada Sabtu (9/1), RPA (18) yang masih pelajar mengemudikan mobil pribadi BK 1501 RU ditabrak KA rute Medan-Binjai. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Kereta Api Divisi Regional I Sumut, Senin (18/1).

RDP: Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra memimpin RDP dengan PT KAI.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
RDP: Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra memimpin RDP dengan PT KAI.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

RDP dilakukan menyoal surat PT KAI yang hendak menutup perlintasan liar di Jalan Ikan Kakap, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur.

Selain itu, juga karena surat PT KAI nomor KJ.209/I/1/DV.1-2021 pada 12 Januari 2021 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra yang memimpin langsung RDP tersebut. “Ya, DPRD Binjai sudah melakukan RDP dengan PT KAI dan Dishub Binjai. Hasilnya, poin utama adalah PT KAI mencabut surat mereka terkait permintaan penutupan jalan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).

RDP berjalan aman dan lancar. Poin kedua dari RDP, kata dia, disepakati akan dibangun pos penjagaan di perlintasan KA tersebut.

Namun, kata dia, yang membangun bukan Pemerintah Kota Binjai. “Pihak Balai Perkeretaapian yang membangun pos jaga nanti. Kapan selesainya, mari kita tunggu bersama realisasinya,” sambung Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Dia melanjutkan, penjagaan yang dilakukan Dishub Binjai sejak 13 Januari 2021 terus dilakukan. Bahkan, hingga nanti selesai rampung pos penjagaan tersebut.

“Artinya, petugas yang jaga dari Dishub Binjai. Karena itu jalan dalam kota, bukan antar provinsi. Makanya yang jaga dari pemko dan yang membangun pos jaga Balai Perkeretaapian,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemko Binjai menolak penutupan jalan umum tersebut karena sejumlah alasan. Pertama, tidak dapat menutupnya karena jalan alternatif terlalu jauh. Sehingga tidak efisien dan membuat repot masyarakat Kota Binjai.

Kedua, menghambat bantuan penanggulangan bencana kebakaran karena tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran. Ketiga, menghambat masyarakat yang melaksanakan ibadah.

Terakhir, menghambat aktivitas masyarakat. Pantauan wartawan, Dishub Binjai sudah menempatkan dua orang petugasnya untuk menjaga perlintasan liar agar tidak terjadi kecelakaan.

Selain itu, Dishub Binjai juga memasang kerucut segitiga sebagai tanda hati-hati. Diketahui, kecelakaan lalu lintas berupa KA tabrak mobil pribadi masyarakat terjadi dua kali dalam kurun waktu sepekan. Beruntung, peristiwa nahas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dua kecelakaan dimaksud yakni, mobil pribadi BK 1864 ID yang dikemudikan Z Hutabarat (59) ditabrak KA rute Binjai-Medan, Kamis (7/1). Akibatnya, sopir yang berstatus PNS ini mengalami luka ringan.

Terakhir pada Sabtu (9/1), RPA (18) yang masih pelajar mengemudikan mobil pribadi BK 1501 RU ditabrak KA rute Medan-Binjai. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/