MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan KemenPAN-RB, bahwa Sumatera Utara termasuk satu dari provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun anggaran 2021, dibantah oleh Pemprov Sumut. Menurut Pemprovsu, permohonan mereka sudah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu.
“Sudah kami usulkan. Sekarang ini pemberkasannya sudah di BKD. BKD yang lebih tahu kebutuhannya berapa sebab menyangkut gaji juga nantinya,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Sumut, Ivan Khairuzan menjawab Sumut Pos, Selasa (19/1).
Ivan menjelaskan, akhir Desember lalu, pihaknya sudah mengakomodir usulan PPPK sekitar 15 formasi ke BKD, untuk ditelaah lebih lanjut. “Detilnya bisa ditanyakan ke BKD. Tinggal BKD yang proses ke BKN dan Kemenpan RB,” katanya.
Pihak BKD Setdaprovsu yang coba dikonfirmasi Sumut Pos, baik Plt Kepala BKD, Afifi Lubis maupun Plt Sekretaris Raimon Sya’ban, belum bersedia memberi keterangan.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hariyanto, menyambut positif jika benar Pemprov Sumut melalui Disdik, jadi mengusulkan formasi PPPK untuk guru tahun ini. Pihaknya mengaku siap mengawal program ini, agar para guru honorer di Sumut di masa mendatang kehidupannya lebih sejahtera.
“Sangat positif. Kita dukung dan kawal peningkatan kesejahteraan guru kita di Sumut,” katanya.
Diberitakan kemarin, pemerintah membuka formasi satu juta guru skema PPPK. Pengajuan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) perihal kebutuhan guru di wilayah tersebut telah ditutup pada 31 Desember 2020.
Untuk saat ini pihak KemenPAN-RB serta instansi terkait tengah melakukan proses finalisasi data yang masuk. Dari data yang dihimpun, terdapat lima provinsi yang tidak mengajukan kebutuhan guru.
“Yang tidak usul sama sekali, lima provinsi dan 72 kabupaten/kota,” jelas Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR RI secara daring, Senin (18/1).
Lima provinsi tersebut adalah Sumut, Sulawesi Selatan, Nusa tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat. Dari data tersebut, pihaknya telah mendapatkan total jumlah pemda yang mengajukan kebutuhan guru.
“Usulan resmi sudah lengkap, ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota dengan jumlah usulan 489.664,” ungkapnya.
Selain itu, masih ada juga pemda yang telah mengusulkan akan tetapi belum melengkapi data. Saat ini pihaknya masih menunggu data tersebut untuk dilengkapi pada Januari ini.
“Usulan belum lengkap dan akan segera dilengkapi, satu provinsi, 57 kabupaten kota dengan jumlah total usulan 64.262,” sambungnya.
Adapun, PPPK ini adalah suatu bentuk kepastian bahwa tenaga honorer guru itu bisa hidup lebih sejahtera, bisa hidup pasti dan gaji serta tunjangan seperti PNS sesuai dengan kelas jabatannya. (prn)