26 C
Medan
Wednesday, September 25, 2024

PTPN III Kleim Eks HGU Lahan Konservasi

TEBINGTINGGI- PTPN III Perkebunan Gunung Pamela melakukan pengamanan terhadap lahan seluas 75 hektar di Afdeling II, Desa Gunung Pane, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Sabtu (18/2).

Pengamanan dilakukan terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok tani hendak menggarap lahan tersebut. Dengan menurunkan ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), pihak perkebunan membangun posko di lokasi. Tampak berjaga-jaga di areal sejumlah personel TNI dan Polri.

Menajer PTPN III Perkebunan Gunung Pamela, H Tambal Siregar didampingi Ketua SPBUN Tahan Saragih, Askep B Tambunan, APK Simon Tobing dan sejumlah staf perkebunan mengatakan, lahan yang diatasnya tumbuh hutan liar dan rawa-rawa tersebut bukan lahan tidur sebagaimana yang disebutkan 59 orang kelompok tani yang ingin menggarapnya, melainkan sengaja dibiarkan sebagai habitat berbagai spesies hewan dan satwa yang dilindungi di dalamnya. Selain itu lahan itu sebagai daerah resapan air bila hujan.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan konservasi, dilindungi dunia internasional sebagaimana pencanangan global warning. Disamping itu, sebagai RSPO (The Roundtable on Sustainable Palm Oil)  yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan minyak sawit. Dimana, perkebunan yang tidak memiliki hutan lindung di dalamnya, nilai jual produk yang dihasilkan akan bernilai rendah,” ungkap Tambal Siregar
Sementara Askep B Tambunan mengatakan, untuk mengamankan areal konservasi itu, pihaknya telah memasang plang RSPO, supaya dipahami bahwa lahan tersebut sengaja dibiarkan tumbuh hutan dan rawa-rawa, karena memang diperuntukkan sebagai lahan resapan air, bukan sebagai lahan untuk komoditi sawit.

“Di dalam plang RSPO itu jelas dituliskan bahwa kawasan ini adalah kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi. Kemudian kawasan ini juga merupakan habitat bagi populasi spesies yang dilindungi untuk bertahan hidup. Serta kawasan ini sebagai kawasan atau ekosistem yang terpenting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir,” ujar B Tambunan.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Darwin Saragih melalui surat akte notaris No. 101 tertanggal 28 Januari 2011 telah melayangkan surat kepada pihak Manejer Perkebunan PTPN III Gunung Pamela tertanggal 15 Februari 2012 atas pemberitahuan pengelolaan dan menguasai tanah rendah (rawa-rawa) dibawah pengawasan  organisasi Tani Maju Bersama. Mereka ingin melanjutkan melakukan pengelolaan dengan bercocok tanam sekaligus menguasai tanah rendah rawa-rawa di sekitar Afdeling II, Kebun Gunung Pamela itu.

Dalam surat tersebut, mereka beralasan bahwa pihak PTP Nusantara III Perkebunan Gunung Pamela tidak dapat menunjukan data autentik terhadap tanah rendah rawa-rawa tersebut masuk dalam areal HGU milik PTPN III Gunung Pamela. (awi/smg)

TEBINGTINGGI- PTPN III Perkebunan Gunung Pamela melakukan pengamanan terhadap lahan seluas 75 hektar di Afdeling II, Desa Gunung Pane, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Sabtu (18/2).

Pengamanan dilakukan terkait adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok tani hendak menggarap lahan tersebut. Dengan menurunkan ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN), pihak perkebunan membangun posko di lokasi. Tampak berjaga-jaga di areal sejumlah personel TNI dan Polri.

Menajer PTPN III Perkebunan Gunung Pamela, H Tambal Siregar didampingi Ketua SPBUN Tahan Saragih, Askep B Tambunan, APK Simon Tobing dan sejumlah staf perkebunan mengatakan, lahan yang diatasnya tumbuh hutan liar dan rawa-rawa tersebut bukan lahan tidur sebagaimana yang disebutkan 59 orang kelompok tani yang ingin menggarapnya, melainkan sengaja dibiarkan sebagai habitat berbagai spesies hewan dan satwa yang dilindungi di dalamnya. Selain itu lahan itu sebagai daerah resapan air bila hujan.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan konservasi, dilindungi dunia internasional sebagaimana pencanangan global warning. Disamping itu, sebagai RSPO (The Roundtable on Sustainable Palm Oil)  yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan minyak sawit. Dimana, perkebunan yang tidak memiliki hutan lindung di dalamnya, nilai jual produk yang dihasilkan akan bernilai rendah,” ungkap Tambal Siregar
Sementara Askep B Tambunan mengatakan, untuk mengamankan areal konservasi itu, pihaknya telah memasang plang RSPO, supaya dipahami bahwa lahan tersebut sengaja dibiarkan tumbuh hutan dan rawa-rawa, karena memang diperuntukkan sebagai lahan resapan air, bukan sebagai lahan untuk komoditi sawit.

“Di dalam plang RSPO itu jelas dituliskan bahwa kawasan ini adalah kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung atau konservasi. Kemudian kawasan ini juga merupakan habitat bagi populasi spesies yang dilindungi untuk bertahan hidup. Serta kawasan ini sebagai kawasan atau ekosistem yang terpenting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir,” ujar B Tambunan.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Darwin Saragih melalui surat akte notaris No. 101 tertanggal 28 Januari 2011 telah melayangkan surat kepada pihak Manejer Perkebunan PTPN III Gunung Pamela tertanggal 15 Februari 2012 atas pemberitahuan pengelolaan dan menguasai tanah rendah (rawa-rawa) dibawah pengawasan  organisasi Tani Maju Bersama. Mereka ingin melanjutkan melakukan pengelolaan dengan bercocok tanam sekaligus menguasai tanah rendah rawa-rawa di sekitar Afdeling II, Kebun Gunung Pamela itu.

Dalam surat tersebut, mereka beralasan bahwa pihak PTP Nusantara III Perkebunan Gunung Pamela tidak dapat menunjukan data autentik terhadap tanah rendah rawa-rawa tersebut masuk dalam areal HGU milik PTPN III Gunung Pamela. (awi/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/