30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadispenda Bisa Terjerat Hukum

BINJAI- Hingga kini penyidik Tipikor Polres Binjai terus mengumpulkan data untuk menjerat Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Binjai Tobertina Sitepu, atas dugaan korupsi pemindahan pedagang pasar bundar senilai Rp100 juta. Bahkan, bukti-bukti baru telah ditemukan oleh petugas untuk menjerat istri anggota dewan ini secara hukum.

“Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan semua keterangan mengarah ke dia (Tobertina) dan kita juga sudah menemukan bukti baru untuk menjeratnya,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani didampingi Kanit Tipikor Iptu Bambang Tarigan, Senin (19/2) siang.

Selama ini, menurutnya, Tobertina tidak kooperatif saat diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini. Untuk itu, kita akan cari saksi lain yang menguatkan dugaan korupsi ini. “Dan hal itu sudah kita lakukan, tinggal pemberkasannya saja,” kata dia.

Adapun tidakan tidak kooperatif ditunjukkan Tobertina, kata Revi, dengan tidak hadirnya memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan, setelah dua kali mangkir dan akhirnnya datang untuk undangan yang ketiga, setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik selalu dijawab tidak tahu. “Jangankan minta data, saat ditanya selalu jawabnya tidak tahu,” terang Perwira asal Bandung ini, sembari mengatakan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah 4 orang termasuk Kabid Pasar Dispenda Nurmaja Sitepu.

Maka dari itu, lanjut Revi, pihaknya akan kembali memanggil Kadispenda untuk dimintai keterangan lanjutan. “Kemungkinan minggu depan kita akan memanggilnnya kembali dan kali ini bukan berupa undangan, tapi panggilan sebagai saksi,” papar Revi.

Sejauh ini, sebur Revi, dia belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. Dia juga tidak ingin gegabah menetapkan status tersangka sebelum semua alat bukti dan saksi mencukupi. “Kita lengkapi dulu semua, baru ditetapkan tersangkanya. Kita tidak ingin kasus korupsi ini menjadi masalah baru dikemudian hari,” jelasnya. (ndi)

BINJAI- Hingga kini penyidik Tipikor Polres Binjai terus mengumpulkan data untuk menjerat Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Binjai Tobertina Sitepu, atas dugaan korupsi pemindahan pedagang pasar bundar senilai Rp100 juta. Bahkan, bukti-bukti baru telah ditemukan oleh petugas untuk menjerat istri anggota dewan ini secara hukum.

“Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan semua keterangan mengarah ke dia (Tobertina) dan kita juga sudah menemukan bukti baru untuk menjeratnya,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani didampingi Kanit Tipikor Iptu Bambang Tarigan, Senin (19/2) siang.

Selama ini, menurutnya, Tobertina tidak kooperatif saat diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini. Untuk itu, kita akan cari saksi lain yang menguatkan dugaan korupsi ini. “Dan hal itu sudah kita lakukan, tinggal pemberkasannya saja,” kata dia.

Adapun tidakan tidak kooperatif ditunjukkan Tobertina, kata Revi, dengan tidak hadirnya memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan, setelah dua kali mangkir dan akhirnnya datang untuk undangan yang ketiga, setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik selalu dijawab tidak tahu. “Jangankan minta data, saat ditanya selalu jawabnya tidak tahu,” terang Perwira asal Bandung ini, sembari mengatakan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sudah 4 orang termasuk Kabid Pasar Dispenda Nurmaja Sitepu.

Maka dari itu, lanjut Revi, pihaknya akan kembali memanggil Kadispenda untuk dimintai keterangan lanjutan. “Kemungkinan minggu depan kita akan memanggilnnya kembali dan kali ini bukan berupa undangan, tapi panggilan sebagai saksi,” papar Revi.

Sejauh ini, sebur Revi, dia belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. Dia juga tidak ingin gegabah menetapkan status tersangka sebelum semua alat bukti dan saksi mencukupi. “Kita lengkapi dulu semua, baru ditetapkan tersangkanya. Kita tidak ingin kasus korupsi ini menjadi masalah baru dikemudian hari,” jelasnya. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/