MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu mengungkap praktir penambangan Galian C di Dusun IV, Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Jumat (19/2). Lima unit escavator dan lima dump truk berisikan tanah timbun diamankan.
Direktur Ditreskrisus Poldasu Kombes Ahmad Haydar mengatakan, praktik penggalian galian C telah dipantau sejak sepekan lalu. “Masyarakat sudah resah dengan aktifitas penambangan liar tersebut,” ujar Haydar.
Dikatakannya, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya terhadap koordinator praktik Galian C tersebut, penambangan sudah beroperasi sejak Desember 2015. “Kegiatan penambangan tersebut seharusnya memiliki izin pertambangan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) karena sangat merusak lingkungan. Kami akan melakukan pengembangan penyelidikan terharap lokasi lainnya yang juga menjalani praktik ilegal serupa,”sebutnya.
Dijelaskannya, selain menyita barang bukti, pihaknya juga mengamankan 11 pekerja untuk dimintai keterangan.
Lanjutnya, dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 37, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 67, Pasal 74, Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar.
Selain itu, tambahnya, pelaku juga dijerat Pasal 109 UU No32 Tahun 2009, tentang lingkuingan hidup, dengan ancaman maksimal 3 tahun dan denda 3 Miliar. “Ancaman 3 tahun penjara,” tegasnya. (gib/pmg/han)